Pelaksanaan Pelayanan Publik Terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2 0 1 3 Tentang Administrasi Kependudukan Di Kecamatan Pangkalan Kuras
Sari, Arum
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, Bagaimanakah Pelaksanaan
Pelayanan Publik terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan di Kecamatan Pangkalan Kuras? Kedua,
Bagaimanakah faktor penghambat Pelaksanaan Pelayanan Publik terhadap
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di
Kecamatan Pangkalan Kuras? Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan
Pelaksanaan Pelayanan Publik terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Administrasi Kependudukan di Kematan Pangkalan Kuras? Tujuan
penelitian ini untuk menjelaskan masing-masing dari rumusan masalah di atas.
Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris.
Hasil penelitian ini dapat dijelaskan Pelaksanaan Pelayanan Publik terhadap
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di
Kecamatan Pangkalan Kuras tidak berjalan efektif. Ketidakefektifan itu
disebabkan karena: Pertama, Masih ada yang memanfaatkan momen pembuatan
dokumen dengan dikenai sejumlah biaya. Kedua, masyarakat di wilayah
Kecamatan Pangkalan Kuras juga mengeluh terkait pelayanan administrasi
kependudukan dikarenakan lambatnya pelayanan, Ketiga, Masih banyak
masyarakat yang belum mengerti tentang perubahan atau aturan yang ada.
Keempat, sosialisasi yang tidak sampai kepada masyarakat, serta kurang
memahami terobosan yang diberikan. Kendala penghambat Pelaksanaan
Pelayanan Publik terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan di Kecamatan Pangkalan Kuras disebabkan karena:
Pertama, masyarakat masih mendapati pembuatan dokumen yang dikenakan
biaya. Kedua, masih banyaknya syarat tambahan yang belum diketahui
masyarakat dalam layanan administrasi kependudukan. Ketiga, Sumber daya
manusia yang kurang siap. Keempat, Tidak memanfaatkan teknologi yang ada.
Kelima, Lambatnya pelayanan. Keenam, Petugas yang kurang ramah dalam
pelayanan. Ketujuh, kesadaran masyarakat. Kedelapan, jarak antar desa dan
kecamatan. Upaya mengatasi kendala Pelaksanaan Pelayanan Publik terhadap
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di
Kematan Pangkalan Kuras penulis dapat menyimpulkan bahwa upaya yang
diberikan hanya sebatas pendapat dan masih bisa mengulang kesalahan yang
sama. Artinya, jika hanya sebatas berpendapat saja namun tidak ada Gerakan yang
diberikan, maka hal yang sama akan terjadi lagi. Dalam hal ini perlu adanya
perbaikan dibidang Sumber Daya Manusia dan meningkatkan sosialisi supaya
tidak ada lagi oknum calo dalam pembuatan Dokumen Kependudukan dan dapat
menerapkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pengurusan dan
penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dikenakan biaya.
Pelayanan Publik terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan di Kecamatan Pangkalan Kuras? Kedua,
Bagaimanakah faktor penghambat Pelaksanaan Pelayanan Publik terhadap
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di
Kecamatan Pangkalan Kuras? Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan
Pelaksanaan Pelayanan Publik terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Administrasi Kependudukan di Kematan Pangkalan Kuras? Tujuan
penelitian ini untuk menjelaskan masing-masing dari rumusan masalah di atas.
Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris.
Hasil penelitian ini dapat dijelaskan Pelaksanaan Pelayanan Publik terhadap
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di
Kecamatan Pangkalan Kuras tidak berjalan efektif. Ketidakefektifan itu
disebabkan karena: Pertama, Masih ada yang memanfaatkan momen pembuatan
dokumen dengan dikenai sejumlah biaya. Kedua, masyarakat di wilayah
Kecamatan Pangkalan Kuras juga mengeluh terkait pelayanan administrasi
kependudukan dikarenakan lambatnya pelayanan, Ketiga, Masih banyak
masyarakat yang belum mengerti tentang perubahan atau aturan yang ada.
Keempat, sosialisasi yang tidak sampai kepada masyarakat, serta kurang
memahami terobosan yang diberikan. Kendala penghambat Pelaksanaan
Pelayanan Publik terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan di Kecamatan Pangkalan Kuras disebabkan karena:
Pertama, masyarakat masih mendapati pembuatan dokumen yang dikenakan
biaya. Kedua, masih banyaknya syarat tambahan yang belum diketahui
masyarakat dalam layanan administrasi kependudukan. Ketiga, Sumber daya
manusia yang kurang siap. Keempat, Tidak memanfaatkan teknologi yang ada.
Kelima, Lambatnya pelayanan. Keenam, Petugas yang kurang ramah dalam
pelayanan. Ketujuh, kesadaran masyarakat. Kedelapan, jarak antar desa dan
kecamatan. Upaya mengatasi kendala Pelaksanaan Pelayanan Publik terhadap
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di
Kematan Pangkalan Kuras penulis dapat menyimpulkan bahwa upaya yang
diberikan hanya sebatas pendapat dan masih bisa mengulang kesalahan yang
sama. Artinya, jika hanya sebatas berpendapat saja namun tidak ada Gerakan yang
diberikan, maka hal yang sama akan terjadi lagi. Dalam hal ini perlu adanya
perbaikan dibidang Sumber Daya Manusia dan meningkatkan sosialisi supaya
tidak ada lagi oknum calo dalam pembuatan Dokumen Kependudukan dan dapat
menerapkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pengurusan dan
penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dikenakan biaya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-19T01:55:54Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah