Pelaksanaan Pemeriksaan Permohonan Pra Peradilan Tentang Sah Atau Tidaknya Penetapan Tersangka Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas 1 A
Nainggolan, Cantopra
Dalam kehidupan masyarakat kini, banyak terjadi kesewenang-wenangan
aparat hukum terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana. Seperti
dilakukannya penangkapan tanpa surat perintah, menggunakan upaya paksa untuk
mendapatkan jawaban yang dibutuhkan dalam proses penyidikan, serta
kesewenangan lainnya yang tidak dapat diterima oleh terduga pelaku tindak
pidana. Hal ini lah yang memicu dapat diajukannya Praperadilan. Karena walau
bagaimanapun, ketika seseorang tidak melakukan suatu kesalahan sudah pasti ia
ingin mencari keadilan terhadap dirinya, ia ingin membuktikan bahwa dirinya
tidaklah bersalah. Adapun rumusan masalah dalam peneiltian ini, pertama
bagaimana pelaksanaan pemeriksaan permohonan praperadilan tentang sah atau
tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas 1 A, kedua
apa hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan permohonan praperadilan tentang
sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas 1 A,
ketiga bagaimana cara mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan
permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka di
Pengadilan Negeri Pekanbaru, Metode penelitian yang dilakukan adalah hukum
sosiologis,teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara observasi, wawancara
dan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh dianalis secara kualitatif
dengan menggunakan metode induktif dari umum ke khusus.Berdasarkan hasil
penelitian yang telah dilakukan, bahwa pemeriksaan permohonan Praperadilan di
Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas 1A dalam memutuskan perkaranya
mendengarkan keterangan dari termohon dan pemohon serta mencantumkan
rehabilitasinya dalam putusan apabila tersangka dinyatakan tidak bersalah. Hal ini
dapat melindungi hak tersangka yang telah diperlakukan sewenang-wenang oleh
aparatur hukum. Pasal 82 KUHAP diatur pula bahwa hakim dalam memeriksa
perkara praperadilan memang diberikan kewenangan untuk mendengar
keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang
berwenang hambatan yang dialami dalam sah atau tidaknya praperadilan di
Pengadilan yaitu meliputi hambatan seperti jangka waktu yang tidak jelas dalam
KUHAP, dan perbedaan pendapat penegak hukum. Serta upaya mengatasinya
dengan memaksimalkan jangka waktu yang ada dan menyatukan cara pandang
terhadap pemeriksaan permohonan prapradilan.
aparat hukum terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana. Seperti
dilakukannya penangkapan tanpa surat perintah, menggunakan upaya paksa untuk
mendapatkan jawaban yang dibutuhkan dalam proses penyidikan, serta
kesewenangan lainnya yang tidak dapat diterima oleh terduga pelaku tindak
pidana. Hal ini lah yang memicu dapat diajukannya Praperadilan. Karena walau
bagaimanapun, ketika seseorang tidak melakukan suatu kesalahan sudah pasti ia
ingin mencari keadilan terhadap dirinya, ia ingin membuktikan bahwa dirinya
tidaklah bersalah. Adapun rumusan masalah dalam peneiltian ini, pertama
bagaimana pelaksanaan pemeriksaan permohonan praperadilan tentang sah atau
tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas 1 A, kedua
apa hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan permohonan praperadilan tentang
sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas 1 A,
ketiga bagaimana cara mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan
permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka di
Pengadilan Negeri Pekanbaru, Metode penelitian yang dilakukan adalah hukum
sosiologis,teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara observasi, wawancara
dan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh dianalis secara kualitatif
dengan menggunakan metode induktif dari umum ke khusus.Berdasarkan hasil
penelitian yang telah dilakukan, bahwa pemeriksaan permohonan Praperadilan di
Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas 1A dalam memutuskan perkaranya
mendengarkan keterangan dari termohon dan pemohon serta mencantumkan
rehabilitasinya dalam putusan apabila tersangka dinyatakan tidak bersalah. Hal ini
dapat melindungi hak tersangka yang telah diperlakukan sewenang-wenang oleh
aparatur hukum. Pasal 82 KUHAP diatur pula bahwa hakim dalam memeriksa
perkara praperadilan memang diberikan kewenangan untuk mendengar
keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang
berwenang hambatan yang dialami dalam sah atau tidaknya praperadilan di
Pengadilan yaitu meliputi hambatan seperti jangka waktu yang tidak jelas dalam
KUHAP, dan perbedaan pendapat penegak hukum. Serta upaya mengatasinya
dengan memaksimalkan jangka waktu yang ada dan menyatukan cara pandang
terhadap pemeriksaan permohonan prapradilan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-23T03:02:37Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah