Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel Terhadap Rumah Kos Di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel
Hendri, Dafri
Salah satu upaya mengoptimalkan Pendapatah Asli Daerah adalah dengan upaya
meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah, baik pajak daerah propinsi
maupun pajak daerah Kabupaten/kota. Peningkatan dari sektor pajak daerah
dilakukan melalui ekstensifikasi pajak dengan cara penambahan jenis pajak daerah
yang mempunyai potensi tinggi, menambah jumlah wajib pajak (WP), dan
intensifikasi pajak dalam hal prosedur pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang
patuh sesuai dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan. Rumusan masalahnya adalah: Bagaimana
Pelaksanaan pemungutan pajak hotel terhadap rumah kos di Kecamatan Payung
Sekaki Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
Apakah hambatan dan upaya mengatasi hambatan. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif
analisis.Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan pemungutan pajak hotel
terhadap rumah kos di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel tidak sesuai dengan ketentuan karena
banyaknya wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak
rumah kos di Kecamatan Payung Sekaki. Hambatannya adalah karena rendahnya
kesadaran hukum wajib pajak, kurangnya sarana dan prasarana serta adanya itikad
tidak baik dari wajib pajak. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan
adalah dengan melakukan sosialisasi hukum dan penyuluhan hukum,
penanggulangan hambatan yang bersifat kedalam dan melakukan kerjasama dengan
instansi terkait. Saran-saran yang dapat diuraikan guna melengkapi hasil penelitian
ini adalah sebagai berikut: Tidak efektfnya sistem self assessment dalam
pemungutan pajak rumah kos dimana wajib pajak tidak adanya kesadaran hukum
guna pembayaran pajak rumah kos, sehingga di perlukan pembaharuan atau
peraturan bupati guna pelaksanaan tugas Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru agar
rutin setiap bulannya melakukan pemungutan pajak rumah kos. Perlu dilakukan
penggolongan besarnya pajak berdasarkan jumlah rumah kos yang dimiliki wajib
pajak.. Perlu ketegasan Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru dalam melakukan
penertiban dan pemberian sanksi kepada wajib pajak yang tidak melakukan
pembayaran sesuai dengan kewajiban wajib pajak dalam melakukan pembayaran
pajak rumah kos.
meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah, baik pajak daerah propinsi
maupun pajak daerah Kabupaten/kota. Peningkatan dari sektor pajak daerah
dilakukan melalui ekstensifikasi pajak dengan cara penambahan jenis pajak daerah
yang mempunyai potensi tinggi, menambah jumlah wajib pajak (WP), dan
intensifikasi pajak dalam hal prosedur pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang
patuh sesuai dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan. Rumusan masalahnya adalah: Bagaimana
Pelaksanaan pemungutan pajak hotel terhadap rumah kos di Kecamatan Payung
Sekaki Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
Apakah hambatan dan upaya mengatasi hambatan. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif
analisis.Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan pemungutan pajak hotel
terhadap rumah kos di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel tidak sesuai dengan ketentuan karena
banyaknya wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak
rumah kos di Kecamatan Payung Sekaki. Hambatannya adalah karena rendahnya
kesadaran hukum wajib pajak, kurangnya sarana dan prasarana serta adanya itikad
tidak baik dari wajib pajak. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan
adalah dengan melakukan sosialisasi hukum dan penyuluhan hukum,
penanggulangan hambatan yang bersifat kedalam dan melakukan kerjasama dengan
instansi terkait. Saran-saran yang dapat diuraikan guna melengkapi hasil penelitian
ini adalah sebagai berikut: Tidak efektfnya sistem self assessment dalam
pemungutan pajak rumah kos dimana wajib pajak tidak adanya kesadaran hukum
guna pembayaran pajak rumah kos, sehingga di perlukan pembaharuan atau
peraturan bupati guna pelaksanaan tugas Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru agar
rutin setiap bulannya melakukan pemungutan pajak rumah kos. Perlu dilakukan
penggolongan besarnya pajak berdasarkan jumlah rumah kos yang dimiliki wajib
pajak.. Perlu ketegasan Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru dalam melakukan
penertiban dan pemberian sanksi kepada wajib pajak yang tidak melakukan
pembayaran sesuai dengan kewajiban wajib pajak dalam melakukan pembayaran
pajak rumah kos.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-23T02:56:55Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah