Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Ukui Kabupaten Pelalawan
Simanjuntak, Diego Paolo Rossi
Penelitian ini di latarbelakangi oleh beberapa hambatan dalam penegakan hukum
diantaranya kurangnya tegasnya sanksi yang diberikan Pemerintah yang mana
pemahaman masyarakat mengenai pelaksanaan larangan pembakaran hutan dan lahan
di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Ukui Kabupaten Pelalawan. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku
pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum
Kepolisian Sektor Ukui Kabupaten Pelalawan, faktor yang menjadi penghambat yang
timbul serta upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang timbul tersebut.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri
atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh
akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan
dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam
menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu
pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang
bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa belum berjalan
sebagaimana semestinya yang mana dalam pembakaran lahan menjadi problem atau
polemik dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, melihat kondisi kebiasaan
masyarakat Provinsi Riau yang melakukan pembukaan dan pembersihan lahan
dengan cara dibakar, pembukaan lahan dengan cara bakar menjadi salah satu bentuk
kearifan lokal di masing-masing Daerah sehingga diperbolehkannya membuka lahan
dengan cara bakar tetapi pada prinsipnya pembukaan lahan dengan cara membakar
tersebut hanya diperbolehkan dengan luasan maksimal 2 (dua) Hektar, dan terhadap
kegiatan tersebut tentunya juga harus mengikuti regulasi yang ada dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup. Hambatannya adalah kurangnya pemahaman masyarakat
terhadap regulasi-regulasi yang berkenaan dengan pengendalian kebakaran lahan dan
hutan, kurangnya sosialisai terhadap masyarakat mengenai dampak serta sanksi yang
timbul terhadap kegiatan pembakaran hutan dan lahan, upaya mengatasi hambatan
dalam pelaksanaan larangan pembakaran hutan dan lahan adalah masyarakat harus
ikut berpartisifasi guna mempelancar proses pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku
pembakaran hutan dan lahan di Wilayah hukum Kepolisian Sektor Ukui Kabupaten
Pelalawan, harus menambah personil Kepolisian guna mempersempit gerak pelaku
pembakaran hutan dan lahan, Aparat polri sebagai penegak hukum dan Dinas
Kehutanan khususnya harus selalu mensosialisasikan menyangkut pembukaan lahan.
diantaranya kurangnya tegasnya sanksi yang diberikan Pemerintah yang mana
pemahaman masyarakat mengenai pelaksanaan larangan pembakaran hutan dan lahan
di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Ukui Kabupaten Pelalawan. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku
pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum
Kepolisian Sektor Ukui Kabupaten Pelalawan, faktor yang menjadi penghambat yang
timbul serta upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang timbul tersebut.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri
atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh
akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan
dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam
menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu
pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang
bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa belum berjalan
sebagaimana semestinya yang mana dalam pembakaran lahan menjadi problem atau
polemik dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, melihat kondisi kebiasaan
masyarakat Provinsi Riau yang melakukan pembukaan dan pembersihan lahan
dengan cara dibakar, pembukaan lahan dengan cara bakar menjadi salah satu bentuk
kearifan lokal di masing-masing Daerah sehingga diperbolehkannya membuka lahan
dengan cara bakar tetapi pada prinsipnya pembukaan lahan dengan cara membakar
tersebut hanya diperbolehkan dengan luasan maksimal 2 (dua) Hektar, dan terhadap
kegiatan tersebut tentunya juga harus mengikuti regulasi yang ada dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup. Hambatannya adalah kurangnya pemahaman masyarakat
terhadap regulasi-regulasi yang berkenaan dengan pengendalian kebakaran lahan dan
hutan, kurangnya sosialisai terhadap masyarakat mengenai dampak serta sanksi yang
timbul terhadap kegiatan pembakaran hutan dan lahan, upaya mengatasi hambatan
dalam pelaksanaan larangan pembakaran hutan dan lahan adalah masyarakat harus
ikut berpartisifasi guna mempelancar proses pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku
pembakaran hutan dan lahan di Wilayah hukum Kepolisian Sektor Ukui Kabupaten
Pelalawan, harus menambah personil Kepolisian guna mempersempit gerak pelaku
pembakaran hutan dan lahan, Aparat polri sebagai penegak hukum dan Dinas
Kehutanan khususnya harus selalu mensosialisasikan menyangkut pembukaan lahan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-20T07:18:15Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah