Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Disabilitas Di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru
Pakpahan, Annie Esther Claudia Scyffer
Penyandang disabilitas adalah seseorang yang memiliki kekurangan fisik, mental,
sensorik, bahkan intelektual sehingga dalam kehidupan sehari-hari mengalami
banyak hambatan karena tidak seperti orang lain pada umumnya. Penyandang
disabilitas tidak luput dari perlakuan yang kurang baik di lingkungannya baik
dalam bentuk diskriminasi bahkan tindak kejahatan salah satunya perkosaan. Hal
yang paling menyedihkan adalah hukum pidana di Indoseia yang diberlakukan
untuk pelaku tindak pidana perkosaan terhadap penyandang disabilitas belum
diatur secara tegas dan ketat. Karena itu masih banyak pelaku perkosaan bebas
bahkan sering melakukan tindak pidana dan korban perkosaan penyandang
disabilitas tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Tujuan dari penulis
meneliti permasalahan ini adalah sejauh mana Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 tentang Penyandang Disabilitas berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan
oleh pemerintah dan masyarakat, salah satunya di Kecamatan Tampan Kota
Pekanbaru semenjak diberlakukannya Undang-Undang tersebut. Penulis
menemukan faktor penghambat dan kurangnya upaya dalam menangani hambatan
dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang
disabilitas yang dialami oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas. Penulis akan
menggunakkan metode sosiologis untuk melakukan pendekatan dan pencarian
data secara langsung dengan cara pengumpulan data melalui observasi,
wawancara dan kajian pusataka. Penulis juga melihat pelaksanaan tindak pidana
untuk pelaku pemerkosa dan langkah seperti apa yang akan dilakukan oleh pihak
pemerintah demi kenyamanan korban penyandang disabilitas belum efisien
bahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
belum jelas dan hanya memikirkan sistem sosial tanpa menegaskan dan
meningkatkan sistem hukum agar penyandang disabilitas dapat melakukan
kegiatan tanpa merasa cemas.
sensorik, bahkan intelektual sehingga dalam kehidupan sehari-hari mengalami
banyak hambatan karena tidak seperti orang lain pada umumnya. Penyandang
disabilitas tidak luput dari perlakuan yang kurang baik di lingkungannya baik
dalam bentuk diskriminasi bahkan tindak kejahatan salah satunya perkosaan. Hal
yang paling menyedihkan adalah hukum pidana di Indoseia yang diberlakukan
untuk pelaku tindak pidana perkosaan terhadap penyandang disabilitas belum
diatur secara tegas dan ketat. Karena itu masih banyak pelaku perkosaan bebas
bahkan sering melakukan tindak pidana dan korban perkosaan penyandang
disabilitas tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Tujuan dari penulis
meneliti permasalahan ini adalah sejauh mana Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 tentang Penyandang Disabilitas berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan
oleh pemerintah dan masyarakat, salah satunya di Kecamatan Tampan Kota
Pekanbaru semenjak diberlakukannya Undang-Undang tersebut. Penulis
menemukan faktor penghambat dan kurangnya upaya dalam menangani hambatan
dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang
disabilitas yang dialami oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas. Penulis akan
menggunakkan metode sosiologis untuk melakukan pendekatan dan pencarian
data secara langsung dengan cara pengumpulan data melalui observasi,
wawancara dan kajian pusataka. Penulis juga melihat pelaksanaan tindak pidana
untuk pelaku pemerkosa dan langkah seperti apa yang akan dilakukan oleh pihak
pemerintah demi kenyamanan korban penyandang disabilitas belum efisien
bahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
belum jelas dan hanya memikirkan sistem sosial tanpa menegaskan dan
meningkatkan sistem hukum agar penyandang disabilitas dapat melakukan
kegiatan tanpa merasa cemas.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-23T06:42:35Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah