Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Republiki Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Di Gunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Pada Pt.Grab Teknologi Indonesia Cabang Pekanbaru
Tianda, Aorta
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda motor yang
digunakan untuk kepentingan Masyarakat pada Pasal 8 huruf b yang berbunyi
“bagi pengguna sepeda motor yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat
dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus di sediakan oleh
perusahaan aplikasi”. Namun yang terjadi dilapangan pihak PT Grab Teknologi
Indonesia Cabang Pekanbaru tidak menyediakan shelter bagi pengemudi Grab
sehingga dalam penyediaan shelter bagi pengemudi grab belum dijalankan dengan
baik,dimana tidak adanya penyediaan shelter oleh perusahaan sesuai dengan
ketentuan pasal 8 huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda
motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat.Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan,Hambatan,dan Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan
Pengguna Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat Pada PT
Grab Teknologi Indonesia Cabang Pekanbaru? Tujuan penelitian untuk
menjelaskan Pelaksanaan,Hambatan ,upaya yang dilakukan untuk mengatasi
dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda motor yang
digunakan untuk kepentingan Masyarakat Pada PT Grab Teknologi Indonesia
Cabang Pekanbaru. metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum
sosiologis ,membahas tentang berlakunya hukum positif ,dengan metodologi
sampel Kepala Bagian Seksi Keselamatan Sarana Angkutan Jalan Dinas
Perhubungan Kota Pekanbaru, Kepala HRD PT. Grab Teknologi Indonesia
Pekanbaru, Driver Grab (Grab Bike) di Kota Pekanbaru, Pengguna jasa Grab
(Grab Bike) di Kota Pekanbaru dengan menggunakan alat pengumpulan data
berupa wawancara. Hasil penelitian skripsi ini bahwa pelaksanaan Peraturan
tersebut belum terlaksananya pasal 8 huruf b Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Kesalamatan
Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. “bagi
pengguna sepeda motor yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat dengan
aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus di sediakan oleh perusahaan
aplikasi”.
Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda motor yang
digunakan untuk kepentingan Masyarakat pada Pasal 8 huruf b yang berbunyi
“bagi pengguna sepeda motor yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat
dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus di sediakan oleh
perusahaan aplikasi”. Namun yang terjadi dilapangan pihak PT Grab Teknologi
Indonesia Cabang Pekanbaru tidak menyediakan shelter bagi pengemudi Grab
sehingga dalam penyediaan shelter bagi pengemudi grab belum dijalankan dengan
baik,dimana tidak adanya penyediaan shelter oleh perusahaan sesuai dengan
ketentuan pasal 8 huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda
motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat.Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan,Hambatan,dan Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan
Pengguna Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat Pada PT
Grab Teknologi Indonesia Cabang Pekanbaru? Tujuan penelitian untuk
menjelaskan Pelaksanaan,Hambatan ,upaya yang dilakukan untuk mengatasi
dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda motor yang
digunakan untuk kepentingan Masyarakat Pada PT Grab Teknologi Indonesia
Cabang Pekanbaru. metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum
sosiologis ,membahas tentang berlakunya hukum positif ,dengan metodologi
sampel Kepala Bagian Seksi Keselamatan Sarana Angkutan Jalan Dinas
Perhubungan Kota Pekanbaru, Kepala HRD PT. Grab Teknologi Indonesia
Pekanbaru, Driver Grab (Grab Bike) di Kota Pekanbaru, Pengguna jasa Grab
(Grab Bike) di Kota Pekanbaru dengan menggunakan alat pengumpulan data
berupa wawancara. Hasil penelitian skripsi ini bahwa pelaksanaan Peraturan
tersebut belum terlaksananya pasal 8 huruf b Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Kesalamatan
Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. “bagi
pengguna sepeda motor yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat dengan
aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus di sediakan oleh perusahaan
aplikasi”.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-23T06:51:17Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah