Penerapan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Oknum Kepala Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi Alokasi Anggaran Desa Di Wilayah Pengadilan Negeri Pekanbaru
Saputra, Edo
Permasalahan yang diteliti adalah mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3
undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap oknum kepala desa
dalam tindak pidana korupsi alokasi anggaran desa di wilayah Pengadilan Negeri
Pekanbaru. Rumusan masalah adalah bagaimanakah penerapan Pasal 2 dan Pasal 3
yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri
Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hokum
sosiologis yang menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier, yang mana
semua data terkumpul diolah dan dianalisis. Lokasi penelitian bertempat di Kota
Pekanbaru yang merupakan wilayah hokum Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun
metode penelitian yang digunakan yakni jenis penelitian hokum sosiologis dengan
melihat antara korelasi hokum dan masyarakat sehingga mampu mengungkapkan
efektivitas berlakunya hokum dalam masyarakat. Hasil penelitian terhadap penerapan
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih
belum terlaksana dengan efektif karena adanya beberapa hambatan, yakni kurang
cermatnya aparat penegak hokum dalam memperhatikan unsure-unsur Pasal yang
ada, sksi-saksi yang kurang memahami atau mengetahui secara pasti mengenai pokok
perkara serta adanya indikasi intervensi dari berbagai pihak luar yang berhubungan
dengan perkara tersebut. Upaya dalam mengatasi hambatan tersebut adalah Jaksa
Penuntut Umum dan Hakim harus lebih teliti dan cermat dalam memeriksa saksi dan
alat bukti yang ada, Jaksa Penuntut Umum harus menjalin komunikasi yang baik
dengan saksi-saksi yang ada serta Jaksa Penuntut Umum dan Hakim wajib
menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Kesimpulannya yaitu penerapan hokum pidana
baik secara formil maupun materil haruslah memenuhi unsure-unsur dalam pasal
yang akan digunakan sehingga aparat penegak hokum di wilayah Pengadilan Negeri
Pekanbaru dapat memberikan sanksi dalam Tindak Pidana Korupsi Alokasi Anggaran
Desa yang sesuai.
undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap oknum kepala desa
dalam tindak pidana korupsi alokasi anggaran desa di wilayah Pengadilan Negeri
Pekanbaru. Rumusan masalah adalah bagaimanakah penerapan Pasal 2 dan Pasal 3
yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri
Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hokum
sosiologis yang menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier, yang mana
semua data terkumpul diolah dan dianalisis. Lokasi penelitian bertempat di Kota
Pekanbaru yang merupakan wilayah hokum Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun
metode penelitian yang digunakan yakni jenis penelitian hokum sosiologis dengan
melihat antara korelasi hokum dan masyarakat sehingga mampu mengungkapkan
efektivitas berlakunya hokum dalam masyarakat. Hasil penelitian terhadap penerapan
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih
belum terlaksana dengan efektif karena adanya beberapa hambatan, yakni kurang
cermatnya aparat penegak hokum dalam memperhatikan unsure-unsur Pasal yang
ada, sksi-saksi yang kurang memahami atau mengetahui secara pasti mengenai pokok
perkara serta adanya indikasi intervensi dari berbagai pihak luar yang berhubungan
dengan perkara tersebut. Upaya dalam mengatasi hambatan tersebut adalah Jaksa
Penuntut Umum dan Hakim harus lebih teliti dan cermat dalam memeriksa saksi dan
alat bukti yang ada, Jaksa Penuntut Umum harus menjalin komunikasi yang baik
dengan saksi-saksi yang ada serta Jaksa Penuntut Umum dan Hakim wajib
menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Kesimpulannya yaitu penerapan hokum pidana
baik secara formil maupun materil haruslah memenuhi unsure-unsur dalam pasal
yang akan digunakan sehingga aparat penegak hokum di wilayah Pengadilan Negeri
Pekanbaru dapat memberikan sanksi dalam Tindak Pidana Korupsi Alokasi Anggaran
Desa yang sesuai.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-24T06:02:48Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah