Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Di Kepenghuluan Labuhan Papan
Ilham, Fahruzi
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Pelaksanaan fungsi Badan
Permusyawaratan Kepenghuluan Dalam menyalurkan Aspirasi Masyarakat
berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2015
Tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan? Kedua, Faktor hambatan
pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan? Ketiga, Upaya yang
dilakukan guna mengatasi hambatan pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan
Kepenghuluan Dalam menyalurkan Aspirasi Masyarakat? Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, Untuk menjelaskan pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan
Kepenghuluan Dalam menyalurkan Aspirasi Masyarakat. Kedua, Untuk
menjelaskan Hambatan Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan
Kepenghuluan Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat. Ketiga, Untuk
menjelaskan upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan pelaksanaan fungsi
Badan Permusyawaratan Dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Metode
penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya
penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian dikrtahui bahwa pelaksanaan fungsi
Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Dalam menyalurkan aspirasi masyarakat
belum berjalan efektif hal ini di karenakan masih banyaknya masyarakat yang
kurang perduli atau kurang aktif dalam politik di kepenghuluan. Faktor yang jadi
penghambat dalam pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan
Dalam menyalurkam aspirasi masyarakat terdiri dari faktor kurangnya kualitas
sumber daya manusia, partisipasi masyarakat, dan komunikasi. Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut yakni, Membangun komunikasi
dalam musyawarah kepenghuluan.
Permusyawaratan Kepenghuluan Dalam menyalurkan Aspirasi Masyarakat
berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2015
Tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan? Kedua, Faktor hambatan
pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan? Ketiga, Upaya yang
dilakukan guna mengatasi hambatan pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan
Kepenghuluan Dalam menyalurkan Aspirasi Masyarakat? Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, Untuk menjelaskan pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan
Kepenghuluan Dalam menyalurkan Aspirasi Masyarakat. Kedua, Untuk
menjelaskan Hambatan Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan
Kepenghuluan Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat. Ketiga, Untuk
menjelaskan upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan pelaksanaan fungsi
Badan Permusyawaratan Dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Metode
penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya
penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian dikrtahui bahwa pelaksanaan fungsi
Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Dalam menyalurkan aspirasi masyarakat
belum berjalan efektif hal ini di karenakan masih banyaknya masyarakat yang
kurang perduli atau kurang aktif dalam politik di kepenghuluan. Faktor yang jadi
penghambat dalam pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan
Dalam menyalurkam aspirasi masyarakat terdiri dari faktor kurangnya kualitas
sumber daya manusia, partisipasi masyarakat, dan komunikasi. Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut yakni, Membangun komunikasi
dalam musyawarah kepenghuluan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-24T06:07:00Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah