Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kepala Desa Dalam Pembangunan Sarana Dan Prasarana Jalan Di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Al Walid, Farid M Farauk
Latarbelakang karena penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan salah satu
sub sistem dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Nasional, karena desa
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan
mayarakat. Pada awal masa reformasi Pemerintahan Desa diatur dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008, sampai saat ini secara
tersendiri diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rumusan masalah yang dikemukakan adalah Bagaimanan pelaksanaan tugas dan
fungsi kepala desa dalam pembangunan sarana dan prasarana jalan di Kecamatan
Mempura Kabupaten Siak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ?
Bagaimanan hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa dalam
pembangunan sarana dan prasarana jalan di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa? Apakah upaya dalam
mengatasi hambatan pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa dalam
pembangunan sarana dan prasarana jalan di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif
analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi
kepala desa dalam pembangunan sarana dan prasarana jalan di Kecamatan
Mempura Kabupaten Siak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
tidak berjalan dengan bai. Hambatannya adalah karena rendahnya partisipasi
masyarakat, sumbaer daya manusia yang tidak memadai serta kurangnya sarana
dan prasarana yang memadai. Upaya dalam mengatasi hambatan adalah dengan
memanfaatkan sarana dan prasarana pribadi, meningkatkan Sumber daya manusia
dan kerjasama dengan instansi terkait. Saran yang dapat disampaikan guna
melengkapi hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pemerintah Desa sebaiknya
lebih memperhatikan masalah-masalah yang ada di desa. Pemerintah Desa dan
masyarakat Desa sebaiknya dapat meningkatkan partipasinya dalam programprogram dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa demi
mendukung pembangunan desa, selain itu diharapkan kepada Pemerintah Desa
untuk melaksanakan pelatihan untuk mengembangkan sumber daya aparatur desa
dan membangun sarana dan prasarana desa. Pemerintah desa harus lebih
memperhatikan kualitas sumber daya manusia
sub sistem dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Nasional, karena desa
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan
mayarakat. Pada awal masa reformasi Pemerintahan Desa diatur dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008, sampai saat ini secara
tersendiri diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rumusan masalah yang dikemukakan adalah Bagaimanan pelaksanaan tugas dan
fungsi kepala desa dalam pembangunan sarana dan prasarana jalan di Kecamatan
Mempura Kabupaten Siak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ?
Bagaimanan hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa dalam
pembangunan sarana dan prasarana jalan di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa? Apakah upaya dalam
mengatasi hambatan pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa dalam
pembangunan sarana dan prasarana jalan di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif
analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi
kepala desa dalam pembangunan sarana dan prasarana jalan di Kecamatan
Mempura Kabupaten Siak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
tidak berjalan dengan bai. Hambatannya adalah karena rendahnya partisipasi
masyarakat, sumbaer daya manusia yang tidak memadai serta kurangnya sarana
dan prasarana yang memadai. Upaya dalam mengatasi hambatan adalah dengan
memanfaatkan sarana dan prasarana pribadi, meningkatkan Sumber daya manusia
dan kerjasama dengan instansi terkait. Saran yang dapat disampaikan guna
melengkapi hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pemerintah Desa sebaiknya
lebih memperhatikan masalah-masalah yang ada di desa. Pemerintah Desa dan
masyarakat Desa sebaiknya dapat meningkatkan partipasinya dalam programprogram dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa demi
mendukung pembangunan desa, selain itu diharapkan kepada Pemerintah Desa
untuk melaksanakan pelatihan untuk mengembangkan sumber daya aparatur desa
dan membangun sarana dan prasarana desa. Pemerintah desa harus lebih
memperhatikan kualitas sumber daya manusia
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-30T07:41:41Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah