Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai
Simarmata, Hamdani Jeperson
Penegakan hukum terhadap rokok ilegal dimaksud untuk menegakan, meningkatkan
kesadaran pemahaman akan hukum tentang ancaman hukum dan sanksi bagi penjual
maupun pengguna rokok ilegal, karena jika barang-barang ilegal masih diperjualbelikan
akan merugikan negara dan mengurangi pemasukan pendapatan negara. Peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan penegakan hukum terhadap rokok ilegal yakni
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai serta sanksi hukuman dibidang
barang ilegal yang tidak memiliki cukai. Penegakan hukum terhadap rokok ilegal haruslah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang cukai, penegakan hukum berarti
membahas tentang barang-barang bercukai, maupun tidak bercukai seperti rokok ilegal
tersebut serta ancaman hukum dan sanksi hukum yang ada didalamnya. Permasalahan yang
sedang diteliti adalah: 1) bagaimana penegakan hukum terhadap rokok peredaran rokok
ilegal di kecamatan tualang kabupaten siak berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun
2007 tentang cukai? 2) apa faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap rokok
peredaran rokok ilegal di kecamatan tualang kabupaten siak berdasarkan undang-undang
nomor 39 tahun 2007 tentang cukai? 3) bagaimana upaya penegakan hukum terhadap
rokok peredaran rokok ilegal di kecamatan tualang kabupaten siak berdasarkan undangundang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai?
Metode yang digunakan adalah metode dengan pendekatan sosiologis yang artinya
meninjau keadaan permasalahan yang ada dilapangan yang sedang dihadapi dilingkungan
masyarakat yang mana dikaitkan dengan aspek hukum yang berlaku mengatur
permasalahan tersebut.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, penegakan hukum dalam memberantas peredaran
rokok ilegal tanpa cukai yaitu berupa penegakan hukum secara preventif yaitu dapat berupa
mengadakan penyuluhan hukum, melaksanakan pengamatan dan melakukan patroli,
sedangkan penegakan hukum secara represif yaitu berupa Melakukan Penangkapan,
Penyitaan atau Penegahan dan Operasi Pasar, akan tetapi belum sesuai dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Hambatan yang dihadapi dalam penegakan
hukum terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai ada 2 (dua) faktor yaitu faktor internal
yang menjadi hambatan antara lain kurangnya personil, kurangnya sarana operasional.
Sedangkan faktor eksternalnya antara lain batas-batas kawasan bebas yang tidak jelas,
kurangnya peran masyarakat serta pedagang kecil dan sulitnya menemukan penyalur rokok
ilegal. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan lainnya yaitu
meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum demi terwujudnya efektifitas hukum dan
melakukan pengamatan melalui tim intelijen untuk segera menemukan penyalur rokok
ilegal.
saran peneliti,perlu diupayakan pemerintah daerah ikut berperan lebih aktif dalam hal
penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai di kecamatan tualang,
seharusnya pihak bea cukai pekanbaru lebih ketat dalam melakukan pengawasan sehingga
penjual rokok ilegal (tidak bercukai) meningkatkan kesadaran, mengerti, dan memahami
tentang barang-barang resmi (legal) atau tidak resmi (ilegal) terhadap barang yang
dijualnya, serta masyarakat sebagai konsumen rokok ilegal tersebut meningkatkan
pemahaman, menambah wawasan infomasi, kesadaran hukum tentang ancaman hukum dan
sanksi bagi yang menkonsumsi rokok ilegal .
kesadaran pemahaman akan hukum tentang ancaman hukum dan sanksi bagi penjual
maupun pengguna rokok ilegal, karena jika barang-barang ilegal masih diperjualbelikan
akan merugikan negara dan mengurangi pemasukan pendapatan negara. Peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan penegakan hukum terhadap rokok ilegal yakni
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai serta sanksi hukuman dibidang
barang ilegal yang tidak memiliki cukai. Penegakan hukum terhadap rokok ilegal haruslah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang cukai, penegakan hukum berarti
membahas tentang barang-barang bercukai, maupun tidak bercukai seperti rokok ilegal
tersebut serta ancaman hukum dan sanksi hukum yang ada didalamnya. Permasalahan yang
sedang diteliti adalah: 1) bagaimana penegakan hukum terhadap rokok peredaran rokok
ilegal di kecamatan tualang kabupaten siak berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun
2007 tentang cukai? 2) apa faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap rokok
peredaran rokok ilegal di kecamatan tualang kabupaten siak berdasarkan undang-undang
nomor 39 tahun 2007 tentang cukai? 3) bagaimana upaya penegakan hukum terhadap
rokok peredaran rokok ilegal di kecamatan tualang kabupaten siak berdasarkan undangundang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai?
Metode yang digunakan adalah metode dengan pendekatan sosiologis yang artinya
meninjau keadaan permasalahan yang ada dilapangan yang sedang dihadapi dilingkungan
masyarakat yang mana dikaitkan dengan aspek hukum yang berlaku mengatur
permasalahan tersebut.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, penegakan hukum dalam memberantas peredaran
rokok ilegal tanpa cukai yaitu berupa penegakan hukum secara preventif yaitu dapat berupa
mengadakan penyuluhan hukum, melaksanakan pengamatan dan melakukan patroli,
sedangkan penegakan hukum secara represif yaitu berupa Melakukan Penangkapan,
Penyitaan atau Penegahan dan Operasi Pasar, akan tetapi belum sesuai dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Hambatan yang dihadapi dalam penegakan
hukum terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai ada 2 (dua) faktor yaitu faktor internal
yang menjadi hambatan antara lain kurangnya personil, kurangnya sarana operasional.
Sedangkan faktor eksternalnya antara lain batas-batas kawasan bebas yang tidak jelas,
kurangnya peran masyarakat serta pedagang kecil dan sulitnya menemukan penyalur rokok
ilegal. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan lainnya yaitu
meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum demi terwujudnya efektifitas hukum dan
melakukan pengamatan melalui tim intelijen untuk segera menemukan penyalur rokok
ilegal.
saran peneliti,perlu diupayakan pemerintah daerah ikut berperan lebih aktif dalam hal
penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai di kecamatan tualang,
seharusnya pihak bea cukai pekanbaru lebih ketat dalam melakukan pengawasan sehingga
penjual rokok ilegal (tidak bercukai) meningkatkan kesadaran, mengerti, dan memahami
tentang barang-barang resmi (legal) atau tidak resmi (ilegal) terhadap barang yang
dijualnya, serta masyarakat sebagai konsumen rokok ilegal tersebut meningkatkan
pemahaman, menambah wawasan infomasi, kesadaran hukum tentang ancaman hukum dan
sanksi bagi yang menkonsumsi rokok ilegal .
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-31T07:15:05Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah