Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui Proyek Nasional Agraria (Prona) Di Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Harmonis, Harmonis
Permasalahan penelitian ini adalah : Pertama, Bagaimana pelaksanaan
pendaftaran hak atas tanah melalui proyek operasi nasional agraria (Prona) di
Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah?; Kedua, Apa yang
menjadi hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah melalui proyek
operasi nasional agraria (Prona) di Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten
Kampar berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah?; Ketiga, Upaya apa yang harus dilakukan mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah melalui proyek operasi
nasional agraria (Prona) di Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah?. Tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Metode penelitian skripsi ini adalah Sosiologis, artinya
permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini
difokuskan dengan efektivitas hukum. Hasil dari penelitian ini adalah,
Pendaftaran Tanah tidak terlaksana dengan baik yaitu kurangnya penyuluhan
tentang arti pentingnya sertifkat hak milik atas tanah. Karena dengan adanya
penyuluhan oleh aparat Kantor Pertanahan kepada masyarakat mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah dan hal lainnya, sangat
berpengaruh terhadap keputusan masyarakat dalam pelaksanaannya.Saran dari
penelitian ini adalah Meningkatkan sumber daya manusia (SDM), Pelaksanaan
pendaftaran hak milik atas tanah melalui Prona harus berpedoman dengan jadwal
pelaksanaan yang telah ditetapkan secara konsekuen sesuai dengan petunjuk
teknis pelaksanaan, dan Sosialisasi kepada masyarakat melalui Penyuluhan harus
ditingkatkan agar masyarakat lebih mengerti tentang pelaksanaan pendaftaran
tanah PRONA.
pendaftaran hak atas tanah melalui proyek operasi nasional agraria (Prona) di
Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah?; Kedua, Apa yang
menjadi hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah melalui proyek
operasi nasional agraria (Prona) di Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten
Kampar berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah?; Ketiga, Upaya apa yang harus dilakukan mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah melalui proyek operasi
nasional agraria (Prona) di Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah?. Tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Metode penelitian skripsi ini adalah Sosiologis, artinya
permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini
difokuskan dengan efektivitas hukum. Hasil dari penelitian ini adalah,
Pendaftaran Tanah tidak terlaksana dengan baik yaitu kurangnya penyuluhan
tentang arti pentingnya sertifkat hak milik atas tanah. Karena dengan adanya
penyuluhan oleh aparat Kantor Pertanahan kepada masyarakat mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah dan hal lainnya, sangat
berpengaruh terhadap keputusan masyarakat dalam pelaksanaannya.Saran dari
penelitian ini adalah Meningkatkan sumber daya manusia (SDM), Pelaksanaan
pendaftaran hak milik atas tanah melalui Prona harus berpedoman dengan jadwal
pelaksanaan yang telah ditetapkan secara konsekuen sesuai dengan petunjuk
teknis pelaksanaan, dan Sosialisasi kepada masyarakat melalui Penyuluhan harus
ditingkatkan agar masyarakat lebih mengerti tentang pelaksanaan pendaftaran
tanah PRONA.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-31T07:18:21Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah