Penegakan Hukum Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kampar
Andra, Herris Haxca
Skripsi ini berjudul tentang “Penegakan Hukum Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di wilayah Hukum Kepolisian Resor
Kampar.” Dalam Pasal 4 huruf (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa, Undang-Undang tentang Narkotika
bertujuan mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari
penyalahgunaan Narkotika dan Memberantas peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika. Namun kenyataannya dilapangan justru semakin intensif
dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat pula peredaran serta
perdagangan gelap narkotika tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menjelaskan penegakan hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor Kampar. Untuk menjelaskan
hambatan dalam penegakan hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor Kampar. Untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan dalam penegakan hukum penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor
Kampar. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Sosiologis. Yang
menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Kasat Resnarkoba Polres Kampar
ditetapkan dengan metode sensus. Penyidik Pembantu Polres Kampar ditetapkan
dengan metode purposive. Tokoh Masyarakat Kabupaten Kampar ditetapkan
dengan metode sensus. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar ditetapkan
dengan metode sensus. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara
Observasi, Wawancara dan Kajian Kepustakaan. Dalam menganalisis data
ditetapkan metode kualitatif, sedangkan dalam menarik kesimpulannya ditentukan
dengan metode induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa Penegakan
hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di wilayah
hukum Kepolisian Resor Kampar sudah berjalan tetapi belum maksimal.
Hambatannya adalah terbatasnya sarana dan prasarana, Terbatasnya jumlah
personil, Kurangnya anggaran. Upayanya adalah melakukan tindakan preventif
atau pencegahan dini seperti memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada
masyarakat dan melakukan tindakan represif seperti melakukan pengawasan dan
penangkapan terhadap pengedar dan penyelundup narkotika serta memberikan
ancaman sanksi yang berat kepada pelaku.
Peredaran Gelap Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di wilayah Hukum Kepolisian Resor
Kampar.” Dalam Pasal 4 huruf (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa, Undang-Undang tentang Narkotika
bertujuan mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari
penyalahgunaan Narkotika dan Memberantas peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika. Namun kenyataannya dilapangan justru semakin intensif
dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat pula peredaran serta
perdagangan gelap narkotika tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menjelaskan penegakan hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor Kampar. Untuk menjelaskan
hambatan dalam penegakan hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor Kampar. Untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan dalam penegakan hukum penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor
Kampar. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Sosiologis. Yang
menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Kasat Resnarkoba Polres Kampar
ditetapkan dengan metode sensus. Penyidik Pembantu Polres Kampar ditetapkan
dengan metode purposive. Tokoh Masyarakat Kabupaten Kampar ditetapkan
dengan metode sensus. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar ditetapkan
dengan metode sensus. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara
Observasi, Wawancara dan Kajian Kepustakaan. Dalam menganalisis data
ditetapkan metode kualitatif, sedangkan dalam menarik kesimpulannya ditentukan
dengan metode induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa Penegakan
hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di wilayah
hukum Kepolisian Resor Kampar sudah berjalan tetapi belum maksimal.
Hambatannya adalah terbatasnya sarana dan prasarana, Terbatasnya jumlah
personil, Kurangnya anggaran. Upayanya adalah melakukan tindakan preventif
atau pencegahan dini seperti memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada
masyarakat dan melakukan tindakan represif seperti melakukan pengawasan dan
penangkapan terhadap pengedar dan penyelundup narkotika serta memberikan
ancaman sanksi yang berat kepada pelaku.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-02T03:09:33Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah