Kewenangan Seksi Profesi Dan Pengamanan Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Dalam Pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Ptdh) Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomorb14 Tahun 2011
Lumbantobing, Imran Pandapotan
Kewenangan Si Propam Polresta Pekanbaru Dalam Pelaksanaan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi dalam susunan
ketatanegaraan yang mengemban tugas pokok sebagai pemelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta
sebagai aparat penegak hukum yang dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa dekat
dan bersama-sama dengan masyarakat memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan dalam negeri, demi
terwujudnya dan terpenuhinya tuntutan dan harapan masyarakat pada era
reformasi. Kode etik profesi adalah suatu tuntutan, bimbingan atau pedoman
moral atau kesusilaan untuk suatu profesi tertentu atau merupakan daftar
kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh para anggota
profesi itu sendiri dan mengikat mereka dalam praktik. Tujuan Penelitian ini
adalah untuk mengetahui Kewenangan Si Propam Polresta Pekanbaru Dalam
Pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Berdasarkan
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 di Wilayah Hukum Kepolisiaan Resor
Kota Pekanbaru serta untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penegakkan
Kode Etik Profesi Polri bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran di
Wilayah hukum Resor Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang Penulis gunakan
adalah hukum sosiologis yaitu Penulis melakukan penelitian ini langsung pada
objek sasaran. Sampel penelitian ini terdiri dari Kasi Propam Polresta Pekanbaru,
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kasat Narkoba Porlesta Pekanbaru dan Kanit
Provos Polresta Pekanbaru Wawancara dan Kajian Kepustakaan. Teknik analisis
datanya dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Kewenangan Si
Propam Polresta Pekanbaru Dalam Pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH) Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 di
Wilayah Hukum Kepolisiaan Resor Kota Pekanbaru berasal dari Eksternal
maupun Internal. Dari eksternal yang ditemui yaitu kurangnya pengetahuan dan
pemahaman akan hukum mengenai proses dan tahapan-tahapan yang
dilaksanakan dalam melakukan penegakkan hokum internal atau kendala Internal
dalam penegakkan hokum internal yaitu Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan
oleh Si Propam Polresta Pekanbaru. Kurang aktifnya setiap satuan fungsi di
Polresta Pekanbaru dalam memberikan informasi dan edukasi secara langsung
terkaita peraturan internal yang wajib dipatuhi dalam rangka menjalankan Profesi
sesuai amanat Undang-undang yang menjunjung tinggi Hak asasi Manusia guna
memuliakan Profesi kepolisian sebagai pelindung pengayom dan pelayan
masyarakat.
Tidak Dengan Hormat (PTDH) Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi dalam susunan
ketatanegaraan yang mengemban tugas pokok sebagai pemelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta
sebagai aparat penegak hukum yang dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa dekat
dan bersama-sama dengan masyarakat memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan dalam negeri, demi
terwujudnya dan terpenuhinya tuntutan dan harapan masyarakat pada era
reformasi. Kode etik profesi adalah suatu tuntutan, bimbingan atau pedoman
moral atau kesusilaan untuk suatu profesi tertentu atau merupakan daftar
kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh para anggota
profesi itu sendiri dan mengikat mereka dalam praktik. Tujuan Penelitian ini
adalah untuk mengetahui Kewenangan Si Propam Polresta Pekanbaru Dalam
Pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Berdasarkan
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 di Wilayah Hukum Kepolisiaan Resor
Kota Pekanbaru serta untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penegakkan
Kode Etik Profesi Polri bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran di
Wilayah hukum Resor Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang Penulis gunakan
adalah hukum sosiologis yaitu Penulis melakukan penelitian ini langsung pada
objek sasaran. Sampel penelitian ini terdiri dari Kasi Propam Polresta Pekanbaru,
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kasat Narkoba Porlesta Pekanbaru dan Kanit
Provos Polresta Pekanbaru Wawancara dan Kajian Kepustakaan. Teknik analisis
datanya dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Kewenangan Si
Propam Polresta Pekanbaru Dalam Pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH) Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 di
Wilayah Hukum Kepolisiaan Resor Kota Pekanbaru berasal dari Eksternal
maupun Internal. Dari eksternal yang ditemui yaitu kurangnya pengetahuan dan
pemahaman akan hukum mengenai proses dan tahapan-tahapan yang
dilaksanakan dalam melakukan penegakkan hokum internal atau kendala Internal
dalam penegakkan hokum internal yaitu Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan
oleh Si Propam Polresta Pekanbaru. Kurang aktifnya setiap satuan fungsi di
Polresta Pekanbaru dalam memberikan informasi dan edukasi secara langsung
terkaita peraturan internal yang wajib dipatuhi dalam rangka menjalankan Profesi
sesuai amanat Undang-undang yang menjunjung tinggi Hak asasi Manusia guna
memuliakan Profesi kepolisian sebagai pelindung pengayom dan pelayan
masyarakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-02T03:59:34Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah