Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Penggandaan Fotografi Tanpa Izin Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Majesty, Irval
Potret merupakan salah satu seni fotografi dengan menampilkan objek
manusia baik secara individual maupun kelompok, yang menonjolkan unsur
kepribadian objek foto tersebut. Menurut Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dijelaskan bahwa potret adalah
karya fotografi dengan objek manusia. Rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah (a) Bagaimanakah pelaksanaan penerapan sanksi terhadap pelaku
penggandaan fotografi tanpa izin di Kota Pekanbaru berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ? (b) Apa saja penyebab
terjadinya penggandaan fotografi tanpa izin di Kota Pekanbaru berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ? (c)
Bagaimanakah upaya mengatasi penyebab terjadinya penggandaan
fotografi tanpa izin di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ?. Tujuan penelitian ini adalah (a) Untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak bagi para pencipta
Karya Fotografi yang ada di Kota Pekanbaru. (b) Untuk menngetahui
mengapa sering sekali terjadi di Kota Pekanbaru suatu penggandaan Karya
Fotografi atau mengambil tanpa sepengetahuan dari pencipta Karya
Fotografi tersebut. (c) Untuk mengetahui apakah ada cara untuk mengatasi
seringnya terjadi penggandaan Karya Fotografi di Kota Pekanbaru. Metode
penelitian yang digunakan dalam upaya penyelenggaraan proses penelitian
ini, penyusun menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Penelitian
ini selanjutnya disebut sebagai penelitian hukum lapangan dan secara
spesifik penelitian ini dilakukan di Wilayah Kota Pekanbaru. Hasil
penelitian yang dilakukan adalah bahwa penerapan sanksi terhadap pelaku
penggandaan fotografi tanpa izin di Kota Pekanbaru belum memberikan
efek jerah bagi masyarakat lainnya. Hal itu dikarenakan masyarakat yang
telah tidak menghargai suatu karya seni fotografi dari fotografer tersebut.
manusia baik secara individual maupun kelompok, yang menonjolkan unsur
kepribadian objek foto tersebut. Menurut Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dijelaskan bahwa potret adalah
karya fotografi dengan objek manusia. Rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah (a) Bagaimanakah pelaksanaan penerapan sanksi terhadap pelaku
penggandaan fotografi tanpa izin di Kota Pekanbaru berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ? (b) Apa saja penyebab
terjadinya penggandaan fotografi tanpa izin di Kota Pekanbaru berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ? (c)
Bagaimanakah upaya mengatasi penyebab terjadinya penggandaan
fotografi tanpa izin di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ?. Tujuan penelitian ini adalah (a) Untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak bagi para pencipta
Karya Fotografi yang ada di Kota Pekanbaru. (b) Untuk menngetahui
mengapa sering sekali terjadi di Kota Pekanbaru suatu penggandaan Karya
Fotografi atau mengambil tanpa sepengetahuan dari pencipta Karya
Fotografi tersebut. (c) Untuk mengetahui apakah ada cara untuk mengatasi
seringnya terjadi penggandaan Karya Fotografi di Kota Pekanbaru. Metode
penelitian yang digunakan dalam upaya penyelenggaraan proses penelitian
ini, penyusun menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Penelitian
ini selanjutnya disebut sebagai penelitian hukum lapangan dan secara
spesifik penelitian ini dilakukan di Wilayah Kota Pekanbaru. Hasil
penelitian yang dilakukan adalah bahwa penerapan sanksi terhadap pelaku
penggandaan fotografi tanpa izin di Kota Pekanbaru belum memberikan
efek jerah bagi masyarakat lainnya. Hal itu dikarenakan masyarakat yang
telah tidak menghargai suatu karya seni fotografi dari fotografer tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-03T01:59:05Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah