Pelaksanaan Hukuman Disiplin Ringan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Disdukcapil Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Marbun, Jico
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Pelaksanaan
Hukuman Disiplin Ringan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Disdukcapil Kota
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil ? Kedua, Bagaimanakah Hambatan Pelaksanaan
Hukuman Disiplin Ringan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Disdukcapil Kota
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil ? Ketiga, Bagaimana Upaya mengatasi Hambatan
Pelaksanaan Hukuman Disiplin Ringan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Disdukcapil
Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil ? Tujuan penelitian ini adalah : Pertama, Untuk
menjelaskan Pelaksanaan Hukuman Disiplin Ringan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kedua,
Untuk menjelaskan Hambatan Pelaksanaan Hukuman Disiplin Ringan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil. Ketiga, Untuk menjelasakan Upaya mengatasi Hambatan
Pelaksanaan Hukuman Disiplin Ringan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Dinas
Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.. Metode
penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya
penelitian hukum sosilogis. lokasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
yang beralamat Jl. Jend. Sudirman Nomor 464, Jadirejo, Kec. Sukajadi, Kota
Pekanbaru, Riau, pengumpulan data dengan tiga langkah observasi, wawancara,dan
kajian pustaka. Hasil penelitian sudah berjalan tetapi tidak maksimal sesuai yang
diharapkan peraturan perUndang-Undangan, penegakan hukum yang dilakukan
oleh pihak yang berwenang di Disdukcapil adalah memberikan sanksi disiplin
berupa hukuman ringan , hambatan penegak hukum kurangnya kesadaran diri dari
pegawai negeri sipil disdukcapil sehingga tidak efektif dan efisien, Upaya terhadap
hambatan memberikan sosialisasi mengenai disiplin kerja kepada pegawai oleh
pihak yang berwenang, melakukan kegiatan pengawasan kepegawaian.
Hukuman Disiplin Ringan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Disdukcapil Kota
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil ? Kedua, Bagaimanakah Hambatan Pelaksanaan
Hukuman Disiplin Ringan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Disdukcapil Kota
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil ? Ketiga, Bagaimana Upaya mengatasi Hambatan
Pelaksanaan Hukuman Disiplin Ringan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Disdukcapil
Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil ? Tujuan penelitian ini adalah : Pertama, Untuk
menjelaskan Pelaksanaan Hukuman Disiplin Ringan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kedua,
Untuk menjelaskan Hambatan Pelaksanaan Hukuman Disiplin Ringan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil. Ketiga, Untuk menjelasakan Upaya mengatasi Hambatan
Pelaksanaan Hukuman Disiplin Ringan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Dinas
Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.. Metode
penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya
penelitian hukum sosilogis. lokasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
yang beralamat Jl. Jend. Sudirman Nomor 464, Jadirejo, Kec. Sukajadi, Kota
Pekanbaru, Riau, pengumpulan data dengan tiga langkah observasi, wawancara,dan
kajian pustaka. Hasil penelitian sudah berjalan tetapi tidak maksimal sesuai yang
diharapkan peraturan perUndang-Undangan, penegakan hukum yang dilakukan
oleh pihak yang berwenang di Disdukcapil adalah memberikan sanksi disiplin
berupa hukuman ringan , hambatan penegak hukum kurangnya kesadaran diri dari
pegawai negeri sipil disdukcapil sehingga tidak efektif dan efisien, Upaya terhadap
hambatan memberikan sosialisasi mengenai disiplin kerja kepada pegawai oleh
pihak yang berwenang, melakukan kegiatan pengawasan kepegawaian.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-06T04:03:13Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah