Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Modal Usaha Pada Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (Uek-Sp) Damai Sejahtera Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir
Khairunnisa, Khairunnisa
Permasalahan yang dibahas penulis dalam skripsi ini. Pertama Bagaimanakah
pelaksanaan perjanjian pinjaman modal usaha pada Usaha Ekonomi Kelurahan
Simpan Pinjam (UEK-SP) Damai Sejahtera Kelurahan Lembah Damai Kecamatan
Rumbai Pesisir? Kedua Apa hambatan dalam pelaksanaan perjanjian pinjaman
modal usaha pada Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Damai
Sejahtera Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir ? ketiga
Bagaimanakah upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan perjanjian pinjaman
modal usaha pada Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Damai
Sejahtera Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir?. Tujuan
penelitian ini adalah Pertama Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjaman
modal usaha pada Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Damai
Sejahtera Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir. Kedua Untuk
mengetahui hambatan pelaksanaan perjanjian pinjaman modal usaha pada Usaha
Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Damai Sejahtera Kelurahan
Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir ketiga Untuk mengetahui upaya dari
hambatan pelaksanaan perjanjian pinjaman modal usaha pada Usaha Ekonomi
Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Damai Sejahtera Kelurahan Lembah Damai
Kecamatan Rumbai Pesisir. Metode penelitian ini dilakukan langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan
analisis data yang penulis lakukan, Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Modal
Usaha Pada Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) “Damai
Sejahtera” Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir belum
terlaksana dengan baik dikarenakan masih banyak masyarakat yang melakukan
wanprestasi atau tidak memenuhkan isi didalam sebuah perjanjian tertulis yang
dilakukan oleh masyarakat dan pengelola UEK-SP. Hambatan yang terjadi dalam
Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Modal Usaha Pada Usaha Ekonomi Kelurahan
Simpan Pinjam (UEK-SP) “Damai Sejahtera” dengan peminjam yaitu kelalaian
peminjam, karakter yang kurang baik, dan adanya anggapan bahwa dana pinjaman
dari UEK-SP merupakan dana hibah Pemerintah Pusat. Upaya dalam mengatasi
hambatan Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Modal Usaha Pada Usaha Ekonomi
Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) yakni menagih dan meminta pemanfaat
untuk membayar hutang, menjatuhkan denda kepada pemanfaat, teguran lisan
kepada pemanfaat, dan teguran tertulis berupa surat peringatan I-III kepada
pemanfaat.
pelaksanaan perjanjian pinjaman modal usaha pada Usaha Ekonomi Kelurahan
Simpan Pinjam (UEK-SP) Damai Sejahtera Kelurahan Lembah Damai Kecamatan
Rumbai Pesisir? Kedua Apa hambatan dalam pelaksanaan perjanjian pinjaman
modal usaha pada Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Damai
Sejahtera Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir ? ketiga
Bagaimanakah upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan perjanjian pinjaman
modal usaha pada Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Damai
Sejahtera Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir?. Tujuan
penelitian ini adalah Pertama Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjaman
modal usaha pada Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Damai
Sejahtera Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir. Kedua Untuk
mengetahui hambatan pelaksanaan perjanjian pinjaman modal usaha pada Usaha
Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Damai Sejahtera Kelurahan
Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir ketiga Untuk mengetahui upaya dari
hambatan pelaksanaan perjanjian pinjaman modal usaha pada Usaha Ekonomi
Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Damai Sejahtera Kelurahan Lembah Damai
Kecamatan Rumbai Pesisir. Metode penelitian ini dilakukan langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan
analisis data yang penulis lakukan, Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Modal
Usaha Pada Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) “Damai
Sejahtera” Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir belum
terlaksana dengan baik dikarenakan masih banyak masyarakat yang melakukan
wanprestasi atau tidak memenuhkan isi didalam sebuah perjanjian tertulis yang
dilakukan oleh masyarakat dan pengelola UEK-SP. Hambatan yang terjadi dalam
Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Modal Usaha Pada Usaha Ekonomi Kelurahan
Simpan Pinjam (UEK-SP) “Damai Sejahtera” dengan peminjam yaitu kelalaian
peminjam, karakter yang kurang baik, dan adanya anggapan bahwa dana pinjaman
dari UEK-SP merupakan dana hibah Pemerintah Pusat. Upaya dalam mengatasi
hambatan Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Modal Usaha Pada Usaha Ekonomi
Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) yakni menagih dan meminta pemanfaat
untuk membayar hutang, menjatuhkan denda kepada pemanfaat, teguran lisan
kepada pemanfaat, dan teguran tertulis berupa surat peringatan I-III kepada
pemanfaat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-07T03:01:49Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah