Pelaksanaan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Tampubolon, Laurensius
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur bahwa kebijakan dan
strategi penataan ruang wilayah terkait pengembangan kawasan budi daya adalah
mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luas kawasan perkotaan. Rumusan masalahnya adalah bagaimanakah
pelaksanaan pengembangan ruang terbuka hijau di Kabupaten Bengkalis
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional? Apakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
pengembangan ruang terbuka hijau di Kabupaten Bengkalis berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional? Bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengembangan ruang terbuka hijau di
Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional? Penelitian ini bertujuan untuk
menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan pengembangan ruang terbuka hijau di
Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah Pelaksanaan
pengembangan ruang terbuka hijau di Kabupaten Bengkalis berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional adalah belum terlaksana karena luas ruang terbuka hijau di
Kabupaten Bengkalis hanya 10,35% yang tersebar di 3 (tiga) kecamatan, yaitu
Kecamatan Bengkalis Kota, Kecamatan Mandau, dan Kecamatan Pinggir.
Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengembangan ruang terbuka hijau di
Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah terbatasnya anggaran
pembangunan yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, tidak adanya dana perawatan
terhadap ruang terbuka hijau yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bengkalis kepada Camat Mandau dan Camat Pinggir, serta kurangnya
kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keindahan ruang terbuka
hijau yang telah disediakan oleh pemerintah. Upaya yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengembangan ruang terbuka
hijau di Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Bengkalis mengusulkan anggaran pembangunan ruang terbuka
hijau kepada Bupati Bengkalis karena ruang terbuka hijau sangat bermanfaat serta
Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat melibatkan pihak swasta agar
berkontribusi menyediakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat yang ada di
sekitarnya melalui program CSR perusahaan.
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur bahwa kebijakan dan
strategi penataan ruang wilayah terkait pengembangan kawasan budi daya adalah
mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luas kawasan perkotaan. Rumusan masalahnya adalah bagaimanakah
pelaksanaan pengembangan ruang terbuka hijau di Kabupaten Bengkalis
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional? Apakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
pengembangan ruang terbuka hijau di Kabupaten Bengkalis berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional? Bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengembangan ruang terbuka hijau di
Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional? Penelitian ini bertujuan untuk
menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan pengembangan ruang terbuka hijau di
Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah Pelaksanaan
pengembangan ruang terbuka hijau di Kabupaten Bengkalis berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional adalah belum terlaksana karena luas ruang terbuka hijau di
Kabupaten Bengkalis hanya 10,35% yang tersebar di 3 (tiga) kecamatan, yaitu
Kecamatan Bengkalis Kota, Kecamatan Mandau, dan Kecamatan Pinggir.
Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengembangan ruang terbuka hijau di
Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah terbatasnya anggaran
pembangunan yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, tidak adanya dana perawatan
terhadap ruang terbuka hijau yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bengkalis kepada Camat Mandau dan Camat Pinggir, serta kurangnya
kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keindahan ruang terbuka
hijau yang telah disediakan oleh pemerintah. Upaya yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengembangan ruang terbuka
hijau di Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Bengkalis mengusulkan anggaran pembangunan ruang terbuka
hijau kepada Bupati Bengkalis karena ruang terbuka hijau sangat bermanfaat serta
Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat melibatkan pihak swasta agar
berkontribusi menyediakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat yang ada di
sekitarnya melalui program CSR perusahaan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-08T02:04:19Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah