Implementasi Uji Berkala Mobil Barang Di Kota Bangkinang Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Rabbani, M. Nur Ihsan
Penelitian ini diberi judul Bagaimanakah Implementasi Uji Berkala Mobil Barang Di
Kota Bangkinang Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Penelitian ini di latar belakangi
beberapa hambatan dalam pelaksanaannya diantaranya masih terjadinya pelanggaran
yang dilakukan oleh pengemudi angkutan barang yang memaksakan untuk
mengoperasikan kendaraan angkutan barangnya padahal kondisi angkutan kendaraan
bermotor tersebut tidak layak jalan, dapat juga dilihat dari buku kir kendaraan angkutan
tersebut yang mana setiap kendaraan angkutan barang di Kabupaten Kampar banyak
yang tidak memiliki buku kir dan ada juga menggunakan buku kir palsu padahal mobil
angkutan barang yang sudah melakukan uji kelayakan jalan akan diberikan untuk
ditempel di mobil angkutan barang tersebut. Hal ini tentunya sudah bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan.Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Implementasi Uji
Berkala Mobil Barang Di Kota Bangkinang Kabupaten Kampar Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, faktor yang
menjadi penghambat yang timbul serta upaya yang dilakukan guna mengatasi
hambatan yang timbul tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan Implementasi
Uji Berkala Mobil Barang Di Kota Bangkinang Kabupaten Kampar Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri
atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh
akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan
dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam
menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu
pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang
bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa masih banyak terdapat
Angkutan yang tidak Melakukan Uji Berkala. Hambatan yang timbul adalah para
pemilik Angkutan Barang enggan melakukan pendataan karena system uji kelayakan
yang sangat rumit serta memakan waktu yang lama sehingga terkendala dan juga pihak
pengelola pengujian tersebut sangat lama dalam proses menangani unit tersebut sampai
memakan waktu berhari-hari.Upaya dalam mengatasi hambatan yang terjadi adalah
Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan terus giat melakukan penertibanpenertiban terhadap Kendaraan angkut barang yang tidak melakukan uji kelayakan
dengan memberikan sanksi yang tegas mulai dari sanksi administratif, denda,
pembekuan izin, serta pencabutan izin selanjutnya melakukan upaya pengujian
kelayakan dengan tepat waktu dan tertata guna tidak ada keterlambatandalam hal uji
Kir tersebut.
Kota Bangkinang Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Penelitian ini di latar belakangi
beberapa hambatan dalam pelaksanaannya diantaranya masih terjadinya pelanggaran
yang dilakukan oleh pengemudi angkutan barang yang memaksakan untuk
mengoperasikan kendaraan angkutan barangnya padahal kondisi angkutan kendaraan
bermotor tersebut tidak layak jalan, dapat juga dilihat dari buku kir kendaraan angkutan
tersebut yang mana setiap kendaraan angkutan barang di Kabupaten Kampar banyak
yang tidak memiliki buku kir dan ada juga menggunakan buku kir palsu padahal mobil
angkutan barang yang sudah melakukan uji kelayakan jalan akan diberikan untuk
ditempel di mobil angkutan barang tersebut. Hal ini tentunya sudah bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan.Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Implementasi Uji
Berkala Mobil Barang Di Kota Bangkinang Kabupaten Kampar Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, faktor yang
menjadi penghambat yang timbul serta upaya yang dilakukan guna mengatasi
hambatan yang timbul tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan Implementasi
Uji Berkala Mobil Barang Di Kota Bangkinang Kabupaten Kampar Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri
atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh
akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan
dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam
menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu
pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang
bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa masih banyak terdapat
Angkutan yang tidak Melakukan Uji Berkala. Hambatan yang timbul adalah para
pemilik Angkutan Barang enggan melakukan pendataan karena system uji kelayakan
yang sangat rumit serta memakan waktu yang lama sehingga terkendala dan juga pihak
pengelola pengujian tersebut sangat lama dalam proses menangani unit tersebut sampai
memakan waktu berhari-hari.Upaya dalam mengatasi hambatan yang terjadi adalah
Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan terus giat melakukan penertibanpenertiban terhadap Kendaraan angkut barang yang tidak melakukan uji kelayakan
dengan memberikan sanksi yang tegas mulai dari sanksi administratif, denda,
pembekuan izin, serta pencabutan izin selanjutnya melakukan upaya pengujian
kelayakan dengan tepat waktu dan tertata guna tidak ada keterlambatandalam hal uji
Kir tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-08T03:23:24Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah