Penegakan Hukum Terhadap Caffe Yang Menyediakan Prostitusi Di Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Berdasarkan Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum
Yamin, M.
Penelitian ini diberi judul Penegakan hukum terhadap caffe yang menyediakan
prostitusi di Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Peraturan
Daerah Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Penelitian ini di
latarbelakangi terdapat beberapa hambatan dalam penerapannya, penindakan razia
yang dilakukan belum memberikan efek yang jelas terhadap sanksi yang dijatuhkan,
sehingga masih adanya pihak pengelola yang melanggar aturan tersebut dalam hal
perizinan yang mana masih ada juga caffe yang ada di kecamatan rambah yang tidak
memiliki surat izin yang di keluarkan dinas terkait serta masih adanya pungutan liar
yang dipungut oleh beberapa oknum tanpa izin dari pihak atau instansi yang
berwenang, faktor yang menjadi penghambat yang timbul serta upaya yang dilakukan
guna mengatasi hambatan yang timbul tersebut. Jenis Penelitian yang dilakukan
adalah penelitian hukum sosiologis, sumber data terdiri atas data primer, data
sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi,
wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa
menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan
menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisa
kesimpulan Penulis menerapkan metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau
dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan hukum terhadap caffe yang
menyediakan prostitusi di Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan
Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum
adalah belum berjalan dengan maksimal dan dalam hal penindakan razia yang
dilakukan belum memberikan efek yang jelas terhadap sanksi yang dijatuhkan,
sehingga masih adanya pihak pengelola yang melanggar aturan tersebut dalam hal
perizinan yang mana masih ada juga caffe yang ada di kecamatan rambah yang tidak
memiliki surat izin yang di keluarkan dinas terkait serta masih adanya pungutan liar
yang dipungut oleh beberapa oknum tanpa izin dari pihak atau instansi yang
berwenang sehingga pihak pengelola caffe tersebut leluasa untuk melakukan kegiatan
tersebut sehingga masyarakat sekitar merasa terganggu. Hambatan yang muncul
adalah tidak adanya sanksi yang diberikan oleh Pemerintah, tidak adanya koordinasi
yang di lakukan oleh Dinas terkait kurangnya sarana dan prasarana serta jumlah
personil Satuan Polisi Pamong Praja, tidak adanya sosialisasi Peraturan Daerah dari
Pemerintah dengan upaya meningkatkan kesadaran hukum dengan melakukan
penindakan secara tegas terhadap pelanggaran Paraturan Daerah tersebut,
meningkatkan pemahaman terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja terkait
penertiban terhadap caffe yang menyediakan prostitusi, meningkatkan sosialisasi
Peraturan Daerah dan memberikan sanksi kepada yang tegas guna memberikan efek
jera terhadap caffe yang menyediakan prostitusi..
prostitusi di Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Peraturan
Daerah Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Penelitian ini di
latarbelakangi terdapat beberapa hambatan dalam penerapannya, penindakan razia
yang dilakukan belum memberikan efek yang jelas terhadap sanksi yang dijatuhkan,
sehingga masih adanya pihak pengelola yang melanggar aturan tersebut dalam hal
perizinan yang mana masih ada juga caffe yang ada di kecamatan rambah yang tidak
memiliki surat izin yang di keluarkan dinas terkait serta masih adanya pungutan liar
yang dipungut oleh beberapa oknum tanpa izin dari pihak atau instansi yang
berwenang, faktor yang menjadi penghambat yang timbul serta upaya yang dilakukan
guna mengatasi hambatan yang timbul tersebut. Jenis Penelitian yang dilakukan
adalah penelitian hukum sosiologis, sumber data terdiri atas data primer, data
sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi,
wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa
menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan
menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisa
kesimpulan Penulis menerapkan metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau
dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan hukum terhadap caffe yang
menyediakan prostitusi di Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan
Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum
adalah belum berjalan dengan maksimal dan dalam hal penindakan razia yang
dilakukan belum memberikan efek yang jelas terhadap sanksi yang dijatuhkan,
sehingga masih adanya pihak pengelola yang melanggar aturan tersebut dalam hal
perizinan yang mana masih ada juga caffe yang ada di kecamatan rambah yang tidak
memiliki surat izin yang di keluarkan dinas terkait serta masih adanya pungutan liar
yang dipungut oleh beberapa oknum tanpa izin dari pihak atau instansi yang
berwenang sehingga pihak pengelola caffe tersebut leluasa untuk melakukan kegiatan
tersebut sehingga masyarakat sekitar merasa terganggu. Hambatan yang muncul
adalah tidak adanya sanksi yang diberikan oleh Pemerintah, tidak adanya koordinasi
yang di lakukan oleh Dinas terkait kurangnya sarana dan prasarana serta jumlah
personil Satuan Polisi Pamong Praja, tidak adanya sosialisasi Peraturan Daerah dari
Pemerintah dengan upaya meningkatkan kesadaran hukum dengan melakukan
penindakan secara tegas terhadap pelanggaran Paraturan Daerah tersebut,
meningkatkan pemahaman terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja terkait
penertiban terhadap caffe yang menyediakan prostitusi, meningkatkan sosialisasi
Peraturan Daerah dan memberikan sanksi kepada yang tegas guna memberikan efek
jera terhadap caffe yang menyediakan prostitusi..
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-08T04:07:21Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah