Pembimbingan Dan Pengawasan Narapidana Oleh Balai Pemasyarakatan Kelas Ii Pekanbaru Pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-19.Pk.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak
Almuqiit, Meikel
Pembimbingan dan Pengawasan merupakan bagian tugas dari Pembimbing
Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru yang ditujukan bagi
klien pemasyarakatan. Pengawasan dan bimbingan dinilai sangat penting dan
memberikan dampak baik bagi klien pemasyarakatan. Namun dalam
pelaksanaannya proses bimbingan dan pengawasan sering mengalami hambatan
baik dari petugas pembimbing kemasyarakatan maupun dari klien pemasyarakatan
itu sendiri. Dalam kondisi normal saja pelaksanaan pengawasan dan bimbingan
sering terjadi hambatan, apalagi saat ini di masa pandemi covid-19. Rumusan
masalah yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah pembimbingan dan
pengawasan narapidana oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru pada masa
pandemi Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang
Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan
Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,
Apakah Hambatannya, serta Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pembimbingan dan
pengawasan narapidana oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru pada masa
pandemi Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang
Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan
Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,
Bagaimanakah Hambatannya, serta Apakah Upaya Mengatasi Hambatan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum sosiologis, dimana penulis
langsung turun ke lapangan dengan melakukan wawancara para narasumber, hasil
dari analisis data ini disimpulkan secara deduktif yaitu menarik suatu kesimpulan
dari dalil yang bersifat umum menjadi suatu pernyataan yang bersifat khusus.
Adapun hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukan bahwa
Pembimbingan dan pengawasan narapidana oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II
Pekanbaru pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun
2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui
Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan
Penyebaran Covid-19 tidak terlaksana secara maksimal. Adapun yang menjadi
penghambat dalam proses pembimbingan dan pengawasan yaitu: Klien
Pemasyarakatan Tidak Memiliki Smartphone, Rendahnya Kemampuan
Menggunakan Teknologi Informasi, Jaringan Internet tidak stabil. Upaya yang
dilakukan adalah Memberikan Bantuan Smartphone, Melakukan Pelatihan atau
Pendidikan dan Melakukan Kerjasama dengan Instansi Terkait Pembimbingan
dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan.
Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru yang ditujukan bagi
klien pemasyarakatan. Pengawasan dan bimbingan dinilai sangat penting dan
memberikan dampak baik bagi klien pemasyarakatan. Namun dalam
pelaksanaannya proses bimbingan dan pengawasan sering mengalami hambatan
baik dari petugas pembimbing kemasyarakatan maupun dari klien pemasyarakatan
itu sendiri. Dalam kondisi normal saja pelaksanaan pengawasan dan bimbingan
sering terjadi hambatan, apalagi saat ini di masa pandemi covid-19. Rumusan
masalah yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah pembimbingan dan
pengawasan narapidana oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru pada masa
pandemi Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang
Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan
Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,
Apakah Hambatannya, serta Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pembimbingan dan
pengawasan narapidana oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru pada masa
pandemi Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang
Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan
Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,
Bagaimanakah Hambatannya, serta Apakah Upaya Mengatasi Hambatan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum sosiologis, dimana penulis
langsung turun ke lapangan dengan melakukan wawancara para narasumber, hasil
dari analisis data ini disimpulkan secara deduktif yaitu menarik suatu kesimpulan
dari dalil yang bersifat umum menjadi suatu pernyataan yang bersifat khusus.
Adapun hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukan bahwa
Pembimbingan dan pengawasan narapidana oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II
Pekanbaru pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun
2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui
Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan
Penyebaran Covid-19 tidak terlaksana secara maksimal. Adapun yang menjadi
penghambat dalam proses pembimbingan dan pengawasan yaitu: Klien
Pemasyarakatan Tidak Memiliki Smartphone, Rendahnya Kemampuan
Menggunakan Teknologi Informasi, Jaringan Internet tidak stabil. Upaya yang
dilakukan adalah Memberikan Bantuan Smartphone, Melakukan Pelatihan atau
Pendidikan dan Melakukan Kerjasama dengan Instansi Terkait Pembimbingan
dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
- Pembimbing
- Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru yang ditujukan bagi
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-09T02:54:18Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah