Peran Badan Permusyawaratan Kampung Dalam Mengawal Aspirasi Masyarakat Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Kampung Di Kampung Rantau Bertuah Kabupaten Siak
Adri, Muhammad
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah peran Badan
Permusyawaratan Kampung dalam mengawal aspirasi masyarakat berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan
Permusyawaratan Kampung di Kampung Rantau Bertuah Kabupaten Siak?;
Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah
upaya mengatasi hambatannya?; Tujuan penelitian ini adalah: Pertama,
mengetahui bagaimanakah peran Badan Permusyawaratan Kampung dalam
mengawal aspirasi masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung di Kampung
Rantau Bertuah Kabupaten Siak; Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang
menghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan –
hambatan tersebut. Metode penelitiannya mencakup: Pertama, penelitian ini
menggunakan penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua,
lokasi penelitian adalah BAPEKAM Rantau Bertuah; Ketiga, populasi dan sampel
berasal dari narasumber – narasumber yang relevan dengan penelitian ini;
Keempat, sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier;
Kelima, teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian
pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik
kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa peran Badan
Permusyawaratan Kampung dalam mengawal aspirasi masyarakat berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan
Permusyawaratan Kampung di Kampung Rantau Bertuah Kabupaten Siak kurang
maksimal, hal tersebut nampak dengan tidak tertampungya aspirasi masyarakat
Kampung Rantau Bertuah dengan baik sehingga peraturan Kampung Bertuah
yang diterbitkan bukan sepenuhnya berasal/ mewakili aspirasi mayarakat. Sebagai
contoh tidak terakomodirnya pasal – pasal mengenai larangan perjudian,
penjualan dan konsumsi tuak serta balap liar dalam peraturan kampung Rantau
Bertuah sebagaimana yang diusulkan oleh masyarakat. Terhambatnya peran
BAPEKAM Rantau Bertuah tersebut disebabkan oleh faktor petugas/ aparat
penegak hukum yaitu rendahnya pengetahuan dan kesadaran hukum
penyelenggara BAPEKAM sehinnga SDM mereka rendah; faktor sarana dan
prasarana yaitu minimnya jumlah anggaran yang dialokasikan untuk mendukung
program – program dan kinerja BAPEKAM Rantau Bertuah terutama di bidang
legislasi. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: melaksanakan
pendidikan dan pelatihan bagi SDM BAPEKAM Bertuah untuk meningkatkan
pengetahuaan dan kinerja BAPEKAM Rantau Bertuah serta peningkatan anggaran
BAPEKAM Rantau Bertuah.
Permusyawaratan Kampung dalam mengawal aspirasi masyarakat berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan
Permusyawaratan Kampung di Kampung Rantau Bertuah Kabupaten Siak?;
Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah
upaya mengatasi hambatannya?; Tujuan penelitian ini adalah: Pertama,
mengetahui bagaimanakah peran Badan Permusyawaratan Kampung dalam
mengawal aspirasi masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung di Kampung
Rantau Bertuah Kabupaten Siak; Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang
menghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan –
hambatan tersebut. Metode penelitiannya mencakup: Pertama, penelitian ini
menggunakan penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua,
lokasi penelitian adalah BAPEKAM Rantau Bertuah; Ketiga, populasi dan sampel
berasal dari narasumber – narasumber yang relevan dengan penelitian ini;
Keempat, sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier;
Kelima, teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian
pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik
kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa peran Badan
Permusyawaratan Kampung dalam mengawal aspirasi masyarakat berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan
Permusyawaratan Kampung di Kampung Rantau Bertuah Kabupaten Siak kurang
maksimal, hal tersebut nampak dengan tidak tertampungya aspirasi masyarakat
Kampung Rantau Bertuah dengan baik sehingga peraturan Kampung Bertuah
yang diterbitkan bukan sepenuhnya berasal/ mewakili aspirasi mayarakat. Sebagai
contoh tidak terakomodirnya pasal – pasal mengenai larangan perjudian,
penjualan dan konsumsi tuak serta balap liar dalam peraturan kampung Rantau
Bertuah sebagaimana yang diusulkan oleh masyarakat. Terhambatnya peran
BAPEKAM Rantau Bertuah tersebut disebabkan oleh faktor petugas/ aparat
penegak hukum yaitu rendahnya pengetahuan dan kesadaran hukum
penyelenggara BAPEKAM sehinnga SDM mereka rendah; faktor sarana dan
prasarana yaitu minimnya jumlah anggaran yang dialokasikan untuk mendukung
program – program dan kinerja BAPEKAM Rantau Bertuah terutama di bidang
legislasi. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: melaksanakan
pendidikan dan pelatihan bagi SDM BAPEKAM Bertuah untuk meningkatkan
pengetahuaan dan kinerja BAPEKAM Rantau Bertuah serta peningkatan anggaran
BAPEKAM Rantau Bertuah.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-10T02:30:55Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah