Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Wilayah Polda Riau
Afrizal, Muhammad
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana penegakan hukum
terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial oleh Sub
Direktorat V (Cyber) Polda Riau? Kedua, apakah yang menjadi kendala dalam
penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media
sosial oleh Sub Direktorat V (Cyber) Polda Riau? Ketiga, bagaimana upaya dalam
mengatasi kendala penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui
media sosial oleh Sub Direktorat V (Cyber) Polda Riau? Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media sosial oleh Sub Direktorat V (Cyber) Polda
Riau. Kedua, untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dalam penegakan hukum
terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial oleh Sub
Direktorat V (Cyber) Polda Riau. Ketiga, untuk mengetahui upaya mengatasi
kendala dalam penegakan hukum tehadap tindak pidana pencemaran nama baik
melalui media sosial oleh Sub Direktorat V (Cyber) Polda Riau. Metode penelitian
dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sub Direktorat V Polda Riau
melaksanakan upaya represif yakni sesudah kejahatan terjadi dengan pendekan
penal berupa penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan
perkara dan non-penal seperti mediasi serta upaya preventif yaitu penegakan hukum
sebelum kejahatan terjadi dengan sosialisasi UU ITE kepada masyarakat.
Sedangkan yang menjadi kendala adalah proses penanganan perkara pada saat
penyelidikan yaitu sulitnya mendapatkan alat bukti dan saat penyidikan adalah
seringnya terdapat perbedaan penafsiran dari para ahli. Kendala lain yang dihadapi
adalah kekurangan personil, terbatasnya sarana dan prasarana serta kesadaran
hukum masyarakat yang rendah. Upaya yang dilakukan oleh Sub Direktorat V
Polda Riau untuk megatasi kendala-kendala dimaksud adalah dengan berkoordinasi
kepada pihak-pihak terkait pada saat penyelidikan dan penyidikan, menambah
jumlah personil, meningkatkan sarana dan prasarana serta memberikan sosialisasi
kepada masyarakat tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media
sosial.
terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial oleh Sub
Direktorat V (Cyber) Polda Riau? Kedua, apakah yang menjadi kendala dalam
penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media
sosial oleh Sub Direktorat V (Cyber) Polda Riau? Ketiga, bagaimana upaya dalam
mengatasi kendala penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui
media sosial oleh Sub Direktorat V (Cyber) Polda Riau? Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media sosial oleh Sub Direktorat V (Cyber) Polda
Riau. Kedua, untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dalam penegakan hukum
terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial oleh Sub
Direktorat V (Cyber) Polda Riau. Ketiga, untuk mengetahui upaya mengatasi
kendala dalam penegakan hukum tehadap tindak pidana pencemaran nama baik
melalui media sosial oleh Sub Direktorat V (Cyber) Polda Riau. Metode penelitian
dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sub Direktorat V Polda Riau
melaksanakan upaya represif yakni sesudah kejahatan terjadi dengan pendekan
penal berupa penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan
perkara dan non-penal seperti mediasi serta upaya preventif yaitu penegakan hukum
sebelum kejahatan terjadi dengan sosialisasi UU ITE kepada masyarakat.
Sedangkan yang menjadi kendala adalah proses penanganan perkara pada saat
penyelidikan yaitu sulitnya mendapatkan alat bukti dan saat penyidikan adalah
seringnya terdapat perbedaan penafsiran dari para ahli. Kendala lain yang dihadapi
adalah kekurangan personil, terbatasnya sarana dan prasarana serta kesadaran
hukum masyarakat yang rendah. Upaya yang dilakukan oleh Sub Direktorat V
Polda Riau untuk megatasi kendala-kendala dimaksud adalah dengan berkoordinasi
kepada pihak-pihak terkait pada saat penyelidikan dan penyidikan, menambah
jumlah personil, meningkatkan sarana dan prasarana serta memberikan sosialisasi
kepada masyarakat tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media
sosial.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-10T02:45:42Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah