Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Tindak Pidana Narkotika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Di Polres Pelalawan
Mustofa, Muhammad Arif
Kenakalan anak setiap tahun selalu meningkat, apabila dicermati, perkembangan
tindak pidana yang dilakukan anak selama ini, baik dari kualitas, kuantitas maupun
modus operandi yang dilakukan Ketika anak tersebut diduga melakukan tindak
pidana, sistem peradilan formal yang ada pada akhirnya menempatkan anak dalam
status narapidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal
tumbuh kembang anak Tindak pidana yang dilakukan anak merupakan masalah
serius yang dihadapi setiap Negara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan Undang-Undang yang baru
berlaku mulai 30 Juli 2014, Bagi anak yang merupakan korban penyalahgunaan
narkotika, wajib diupayakan diversi dengan memperhatikan Pasal 127
UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adapun tujuan dari
penelitian adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang
Berhadapan Dengan Hukum Tindak Pidana Narkotika, dan Untuk mengetahui
Hambatan Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
TindakPidanaNarkotika serta Untuk mengetahui Upaya Dalam Pelaksanaan
Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
TindakPidanaNarkotika, metode penelitian yang dialakukan adalah dengan metode
hukum sosiologis, Tindak pidana yang terjadi saat ini di masyarakat bukan saja
pelakunya orang dewasa, bahkan terjadi kecenderungan pelakunya adalah masih
tergolong usia anak-anak,Peradilan Pidana Anak bertujuan memberikan yang
paling baik bagi anak, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan
penegakkan keadilan Peradilan anak diselenggarakan dengan tujuan untuk
mendidik kembali dan memperbaiki sikap dan perilaku anak, sehingga ia dapat
meninggalkan perilaku buruknya yang selama ini telah dilakukannya Proses diversi
akan menghasilkan kesepakatan diversi yang mana harus mendapatkan persetujuan
korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya,
Proses pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tindak
pidana narkotika undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan
anak dengan berpedoman dengan UU SPPA dan dengan pedoman Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan
Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun, Solusi yang dilakukan dalam
mengatasi hambatan tersebut antara lain menyusun rencana kerja dan
memaksimalkan kinerja setiap penyidik dalam hal penanganan perkara anak
menjalin komunikasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lainnya
mengadakan sosialisasi tentang diversi di kalangan masyarakat dan membuat
kesepakatan mengenai pengawasan pelaksanaan hasil kesepakatan diversi.
tindak pidana yang dilakukan anak selama ini, baik dari kualitas, kuantitas maupun
modus operandi yang dilakukan Ketika anak tersebut diduga melakukan tindak
pidana, sistem peradilan formal yang ada pada akhirnya menempatkan anak dalam
status narapidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal
tumbuh kembang anak Tindak pidana yang dilakukan anak merupakan masalah
serius yang dihadapi setiap Negara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan Undang-Undang yang baru
berlaku mulai 30 Juli 2014, Bagi anak yang merupakan korban penyalahgunaan
narkotika, wajib diupayakan diversi dengan memperhatikan Pasal 127
UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adapun tujuan dari
penelitian adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang
Berhadapan Dengan Hukum Tindak Pidana Narkotika, dan Untuk mengetahui
Hambatan Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
TindakPidanaNarkotika serta Untuk mengetahui Upaya Dalam Pelaksanaan
Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
TindakPidanaNarkotika, metode penelitian yang dialakukan adalah dengan metode
hukum sosiologis, Tindak pidana yang terjadi saat ini di masyarakat bukan saja
pelakunya orang dewasa, bahkan terjadi kecenderungan pelakunya adalah masih
tergolong usia anak-anak,Peradilan Pidana Anak bertujuan memberikan yang
paling baik bagi anak, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan
penegakkan keadilan Peradilan anak diselenggarakan dengan tujuan untuk
mendidik kembali dan memperbaiki sikap dan perilaku anak, sehingga ia dapat
meninggalkan perilaku buruknya yang selama ini telah dilakukannya Proses diversi
akan menghasilkan kesepakatan diversi yang mana harus mendapatkan persetujuan
korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya,
Proses pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tindak
pidana narkotika undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan
anak dengan berpedoman dengan UU SPPA dan dengan pedoman Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan
Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun, Solusi yang dilakukan dalam
mengatasi hambatan tersebut antara lain menyusun rencana kerja dan
memaksimalkan kinerja setiap penyidik dalam hal penanganan perkara anak
menjalin komunikasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lainnya
mengadakan sosialisasi tentang diversi di kalangan masyarakat dan membuat
kesepakatan mengenai pengawasan pelaksanaan hasil kesepakatan diversi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-10T03:13:25Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah