Pelaksanaan Pemberian Keterangan Ahli Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Kepolisian Resor Pelalawan
Pranata, Muhammad Dipo
Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Pemberian Keterangan Ahli
Dalam Proses Penegakan Hukum di Kepolisian Resor Pelalawan. kriteria
kompetensi keterangan ahli dalam prakteknya di Kepolisian Resor Pelalawan.
Upaya yang dilakukan dalam memenuhi kriteria kompetensi keterangan ahli
dalam prakteknya di Kepolisian Resor Pelalawan
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui Pelaksanaan Pemberian Keterangan
Ahli Dalam Proses Penegakan Hukum di Kepolisian Resor Pelalawan. Untuk
mengetahui kriteria kompetensi keterangan ahli dalam prakteknya di Kepolisian
Resor Pelalawan. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam memenuhi
kriteria kompetensi keterangan ahli dalam prakteknya di Kepolisian Resor
Pelalawan.
Kesimpulan yang bisa diperoleh dari hasil penelitian adalah Pelaksanaan
pemberian keterangan ahli dalam proses penegakan hukum di Kepolisian Resor
Pelalawan tetap mengacu pada ketentuan KUHAP. Keterangan ahli sebagai alat
bukti yang sah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan cara meminta
keterangan ahli pada taraf penyidikan oleh aparat penyidik sebagaimana dalam
Pasal 133 KUHAP. KUHAP tidak mengatur khusus mengenai apa syarat
didengarkannya sebagai keterangan ahli dalam pemeriksaan di pengadilan.
Adapun yang disebut dalam KUHAP adalah selama ia memiliki ‘keahlian khusus’
tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan
diajukan oleh pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa didengar untuk
kepentingan pemeriksaan. Pihak kepolisian tentu harus melakukan beberapa
upaya dalam memenuhi kriteria kompetensi keterangan ahli pada proses
penegakan hukum berdasarkan pada peraturan yang terdapat pada Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saran Diperlukan upaya dalam memenuhi kriteria kompetensi keterangan
ahli pada proses penegakan hukum. Agar kedepan ahli yang dihadirkan memangmemang betul betul berkompeten dan dapat memberikan keteranga yang
berkualitas dalam rangka membantu aparat penegak hukum memecahkan
persoalan dan kendala yang dihadapi terkait dengan proses penegakan hukum.
Dalam Proses Penegakan Hukum di Kepolisian Resor Pelalawan. kriteria
kompetensi keterangan ahli dalam prakteknya di Kepolisian Resor Pelalawan.
Upaya yang dilakukan dalam memenuhi kriteria kompetensi keterangan ahli
dalam prakteknya di Kepolisian Resor Pelalawan
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui Pelaksanaan Pemberian Keterangan
Ahli Dalam Proses Penegakan Hukum di Kepolisian Resor Pelalawan. Untuk
mengetahui kriteria kompetensi keterangan ahli dalam prakteknya di Kepolisian
Resor Pelalawan. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam memenuhi
kriteria kompetensi keterangan ahli dalam prakteknya di Kepolisian Resor
Pelalawan.
Kesimpulan yang bisa diperoleh dari hasil penelitian adalah Pelaksanaan
pemberian keterangan ahli dalam proses penegakan hukum di Kepolisian Resor
Pelalawan tetap mengacu pada ketentuan KUHAP. Keterangan ahli sebagai alat
bukti yang sah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan cara meminta
keterangan ahli pada taraf penyidikan oleh aparat penyidik sebagaimana dalam
Pasal 133 KUHAP. KUHAP tidak mengatur khusus mengenai apa syarat
didengarkannya sebagai keterangan ahli dalam pemeriksaan di pengadilan.
Adapun yang disebut dalam KUHAP adalah selama ia memiliki ‘keahlian khusus’
tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan
diajukan oleh pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa didengar untuk
kepentingan pemeriksaan. Pihak kepolisian tentu harus melakukan beberapa
upaya dalam memenuhi kriteria kompetensi keterangan ahli pada proses
penegakan hukum berdasarkan pada peraturan yang terdapat pada Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saran Diperlukan upaya dalam memenuhi kriteria kompetensi keterangan
ahli pada proses penegakan hukum. Agar kedepan ahli yang dihadirkan memangmemang betul betul berkompeten dan dapat memberikan keteranga yang
berkualitas dalam rangka membantu aparat penegak hukum memecahkan
persoalan dan kendala yang dihadapi terkait dengan proses penegakan hukum.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-10T06:48:51Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah