Pelaksanaan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Untuk Penghentian Permainan Mesin Elektronik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 96 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru
Hidayat, Muhammad
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
tugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk penghentian permainan mesin elektronik
di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 96 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru?; Kedua, apakah faktor yang
menghambat pelaksanaan tugas tersebut?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan tugas tersebut?; Tujuan penelitian ini adalah: Pertama,
untuk mengetahui pelaksanaan tugas tersebut; Kedua, untuk mendeskripsikan
faktor yang menghambat pelaksanaan tugas tersebut; Ketiga, untuk menjelaskan
upaya mengatasi hambatan pelaksanaan tugas tersebut. Adapun metode
penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan penelitian hukum
sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian: Satpol PP Kota
Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber – narasumber
yang relevan dengan penelitian; Keempat, sumber data yang digunakan adalah
sumber data primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data:
observasi, wawancara terstruktur, kuisioner dan kajian pustaka; Keenam, analisis
data yang digunakan analisis kualitatif, dan dalam menarik kesimpulan digunakan
metode secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan tugas
Satuan Polisi Pamong Praja untuk penghentian permainan mesin elektronik di
Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 96 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru belum terlaksana dengan semestinya
yang dibuktikan tingginya jumlah pelanggaran jam operasional permainan mesin
elektronik di Kota Pekanbaru sepanjang 2 (dua) tahun terakhir yaitu sebanyak 15
(lima belas) kasus. Terhambatnya pelaksanaan tugas tersebut disebabkan
terbatasanya jumlah anggota Satpol PP Kota Pekanbaru sehingga tidak dapat
melakukan razia terhadap tempat permainan mesin elektronik secara menyeluruh
dan rutin; tidak diagendakannya razia temat – tempat usaha permainan elektronik
secara rutin; adanya pelaku usaha yang membuka tempat permainan mesin
elektronik di luar jam operasional sehingga anggota Satpol PP sudah kelelahan.
Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: perlu adanya penjadwalan razia
tempat usaha permainan mesin elektronik yang melakukan pelanggaran secara
rutin, pelu diterapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran; perlu menambah
jumlah personil Satpol PP Kota Pekanbaru terutama yang bertugas malam hari;
perlu sosialisasi hukum bagi pelaku usaha permainan mesin elektronik untuk
meningkatkan kesadaran hukum dengan harapan jumlah pelanggaran jam
operasional tersebut dapat diminimalisir.
tugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk penghentian permainan mesin elektronik
di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 96 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru?; Kedua, apakah faktor yang
menghambat pelaksanaan tugas tersebut?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan tugas tersebut?; Tujuan penelitian ini adalah: Pertama,
untuk mengetahui pelaksanaan tugas tersebut; Kedua, untuk mendeskripsikan
faktor yang menghambat pelaksanaan tugas tersebut; Ketiga, untuk menjelaskan
upaya mengatasi hambatan pelaksanaan tugas tersebut. Adapun metode
penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan penelitian hukum
sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian: Satpol PP Kota
Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber – narasumber
yang relevan dengan penelitian; Keempat, sumber data yang digunakan adalah
sumber data primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data:
observasi, wawancara terstruktur, kuisioner dan kajian pustaka; Keenam, analisis
data yang digunakan analisis kualitatif, dan dalam menarik kesimpulan digunakan
metode secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan tugas
Satuan Polisi Pamong Praja untuk penghentian permainan mesin elektronik di
Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 96 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru belum terlaksana dengan semestinya
yang dibuktikan tingginya jumlah pelanggaran jam operasional permainan mesin
elektronik di Kota Pekanbaru sepanjang 2 (dua) tahun terakhir yaitu sebanyak 15
(lima belas) kasus. Terhambatnya pelaksanaan tugas tersebut disebabkan
terbatasanya jumlah anggota Satpol PP Kota Pekanbaru sehingga tidak dapat
melakukan razia terhadap tempat permainan mesin elektronik secara menyeluruh
dan rutin; tidak diagendakannya razia temat – tempat usaha permainan elektronik
secara rutin; adanya pelaku usaha yang membuka tempat permainan mesin
elektronik di luar jam operasional sehingga anggota Satpol PP sudah kelelahan.
Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: perlu adanya penjadwalan razia
tempat usaha permainan mesin elektronik yang melakukan pelanggaran secara
rutin, pelu diterapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran; perlu menambah
jumlah personil Satpol PP Kota Pekanbaru terutama yang bertugas malam hari;
perlu sosialisasi hukum bagi pelaku usaha permainan mesin elektronik untuk
meningkatkan kesadaran hukum dengan harapan jumlah pelanggaran jam
operasional tersebut dapat diminimalisir.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-10T07:12:54Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah