Penerapan Sanksi Terhadap Pembuang Sampah Di Jalanan Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah
Gusni, Nada Salsabila
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah penerapan
sanksi terhadap pembuang sampah di jalanan Kecamatan Tampan Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah? Kedua, bagaimanakah hambatan dalam penerapan sanksi
terhadap pembuang sampah di jalanan Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Sampah? Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam penerapan
sanksi terhadap pembuang sampah di jalanan Kecamatan Tampan Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah? Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan masing-masing
dari rumusan masalah di atas. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis
dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan penerapan
sanksi terhadap pembuang sampah di jalanan Kecamatan Tampan Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah tidak berjalan efektif. Ketidakefektifan itu disebabkan:
Pertama, belum optimalnya peran serta masyarakat dalam mendukung
penegakan hukum. Kedua, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat di
Kecamatan Tampan tentang peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah dan
pemberian sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah di jalanan sehingga
masyarakat tidak mengetahui kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota
Pekanbaru. Ketiga, tidak cukupnya sarana dan prasarana seperti penyediaan
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kecamatan Tampan. Keempat, tidak
berjalannya penegakan hukum dengan baik. Upaya mengatasi hambatan
penerapan sanksi terhadap pembuang sampah di jalanan Kecamatan Tampan
Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah dengan melakukan pengawasaan dan pembinaan terhadap
masyarakat yang membuang sampah di jalanan, melakukan sosialisasi mengenai
kebijakan dari Pemerintah Kota Pekanbaru dan pemerintah daerah hendaknya
lebih optimal dalam pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melakukan
pembuangan sampah di jalanan. Serta menyediakan sarana dan prasarana seperti
Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang mencukupi di Kecamatan Tampan
sehingga masyarakat tidak membuang sampah di jalanan.
sanksi terhadap pembuang sampah di jalanan Kecamatan Tampan Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah? Kedua, bagaimanakah hambatan dalam penerapan sanksi
terhadap pembuang sampah di jalanan Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Sampah? Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam penerapan
sanksi terhadap pembuang sampah di jalanan Kecamatan Tampan Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah? Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan masing-masing
dari rumusan masalah di atas. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis
dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan penerapan
sanksi terhadap pembuang sampah di jalanan Kecamatan Tampan Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah tidak berjalan efektif. Ketidakefektifan itu disebabkan:
Pertama, belum optimalnya peran serta masyarakat dalam mendukung
penegakan hukum. Kedua, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat di
Kecamatan Tampan tentang peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah dan
pemberian sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah di jalanan sehingga
masyarakat tidak mengetahui kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota
Pekanbaru. Ketiga, tidak cukupnya sarana dan prasarana seperti penyediaan
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kecamatan Tampan. Keempat, tidak
berjalannya penegakan hukum dengan baik. Upaya mengatasi hambatan
penerapan sanksi terhadap pembuang sampah di jalanan Kecamatan Tampan
Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah dengan melakukan pengawasaan dan pembinaan terhadap
masyarakat yang membuang sampah di jalanan, melakukan sosialisasi mengenai
kebijakan dari Pemerintah Kota Pekanbaru dan pemerintah daerah hendaknya
lebih optimal dalam pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melakukan
pembuangan sampah di jalanan. Serta menyediakan sarana dan prasarana seperti
Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang mencukupi di Kecamatan Tampan
sehingga masyarakat tidak membuang sampah di jalanan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-13T03:17:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah