Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Pekerjaan Antara Pt. Riau Andalan Pulp And Paper Dengan Pt. Pec Tech Service Indonesia Pangkalan Kerinci Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Nababan, Puput Madani
Penelitian ini diberi judul Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Pekerjaan Antara PT.
Rian Andalan Pulp And Paper dengan PT. Pec Tech Service Indonesia Pangkalan
Kerinci Berdasarkan Undang-undang Tahun nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Ketenagakerjaan undang-undang Ketenagakerjaan beIum menyebutkan secara
tegas mengenai istiIah dari penyerahan sebagian pekerjaan. Tetapi pengertian dari
penyerahan sebagian pekerjaan ini sendiri dapat diIihat daIam ketentuan PasaI 64
Undang-Uundang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang isinya
menyatakan bahwa penyerahan sebagian pekerjaan adaIah suatu perjanjian kerja
yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut
dapat menyerahkan sebagian peIaksanaan pekerjaan kepada perusahaan Iainnya
meIaIui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertuIis. Menurut
PasaI 1601 b KUH Perdata, penyerahan sebagian pekerjaan disamakan dengan
perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian penyerahan sebagian
pekerjaan adaIah suatu perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk
membuat suatu kerja tertentu bagi pihak Iain yang memborongkan dengan
menerima bayaran tertentu dan pihak yang Iain yang memborongkan mengikatkan
diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran
tertentu.
Dari pengertian-pengertian di atas maka dapat ditarik suatu definisi operasionaI
mengenai penyerahan sebagian pekerjaan yaitu suatu bentuk perjanjian kerja
antara perusahaan A sebagai pengguna jasa dengan perusahaan B sebagai
penyedia jasa, dimana perusahaan A meminta kepada perusahaan B untuk
menyediakan tenaga kerja yang diperIukan untuk bekerja di perusahaan A dengan
membayar sejumIah uang dan upah atau gaji tetap dibayarkan oIeh perusahaan B.
Hubungan kerja yang terjadi antara buruh dengan pengusaha yang timbuI karena
adanya suatu perjanjian kerja sebenarnya secara teoritis merupakan hak pengusaha
dan hak pekerja untuk memuIai maupun mengakhirinya. Akan tetapi bagi pekerja
hubungan hukum yang terjadi dengan pengusaha seIaIu berada daIam hubungan
subordinatif atau hubungan di mana kedudukan pekerja Iebih rendah dari
pengusaha atau majikan.
PeIaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan daIam beberapa tahun seteIah
terbitnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih
mengaIami berbagai keIemahan; terutama haI ini disebabkan oIeh kurangnya
reguIasi yang dikeIuarkan Pemerintah maupun sebagai ketidakadiIan daIam
peIaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Namun demikian,
pada dasarnya praktek penyerahan sebagian pekerjaan tidak dapat dihindari oIeh
pengusaha apaIagi oIeh pekerja. HaI tersebut dikarenakan pengusaha dengan
berIakunya PasaI 64 sampai dengan PasaI 66 Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, mendapat IegaIisasi memberIakukan praktek
penyerahan sebagian pekerjaan tanpa mengindahkan haI-haI yang diIarang oIeh
Undang-undang
Rian Andalan Pulp And Paper dengan PT. Pec Tech Service Indonesia Pangkalan
Kerinci Berdasarkan Undang-undang Tahun nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Ketenagakerjaan undang-undang Ketenagakerjaan beIum menyebutkan secara
tegas mengenai istiIah dari penyerahan sebagian pekerjaan. Tetapi pengertian dari
penyerahan sebagian pekerjaan ini sendiri dapat diIihat daIam ketentuan PasaI 64
Undang-Uundang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang isinya
menyatakan bahwa penyerahan sebagian pekerjaan adaIah suatu perjanjian kerja
yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut
dapat menyerahkan sebagian peIaksanaan pekerjaan kepada perusahaan Iainnya
meIaIui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertuIis. Menurut
PasaI 1601 b KUH Perdata, penyerahan sebagian pekerjaan disamakan dengan
perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian penyerahan sebagian
pekerjaan adaIah suatu perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk
membuat suatu kerja tertentu bagi pihak Iain yang memborongkan dengan
menerima bayaran tertentu dan pihak yang Iain yang memborongkan mengikatkan
diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran
tertentu.
Dari pengertian-pengertian di atas maka dapat ditarik suatu definisi operasionaI
mengenai penyerahan sebagian pekerjaan yaitu suatu bentuk perjanjian kerja
antara perusahaan A sebagai pengguna jasa dengan perusahaan B sebagai
penyedia jasa, dimana perusahaan A meminta kepada perusahaan B untuk
menyediakan tenaga kerja yang diperIukan untuk bekerja di perusahaan A dengan
membayar sejumIah uang dan upah atau gaji tetap dibayarkan oIeh perusahaan B.
Hubungan kerja yang terjadi antara buruh dengan pengusaha yang timbuI karena
adanya suatu perjanjian kerja sebenarnya secara teoritis merupakan hak pengusaha
dan hak pekerja untuk memuIai maupun mengakhirinya. Akan tetapi bagi pekerja
hubungan hukum yang terjadi dengan pengusaha seIaIu berada daIam hubungan
subordinatif atau hubungan di mana kedudukan pekerja Iebih rendah dari
pengusaha atau majikan.
PeIaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan daIam beberapa tahun seteIah
terbitnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih
mengaIami berbagai keIemahan; terutama haI ini disebabkan oIeh kurangnya
reguIasi yang dikeIuarkan Pemerintah maupun sebagai ketidakadiIan daIam
peIaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Namun demikian,
pada dasarnya praktek penyerahan sebagian pekerjaan tidak dapat dihindari oIeh
pengusaha apaIagi oIeh pekerja. HaI tersebut dikarenakan pengusaha dengan
berIakunya PasaI 64 sampai dengan PasaI 66 Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, mendapat IegaIisasi memberIakukan praktek
penyerahan sebagian pekerjaan tanpa mengindahkan haI-haI yang diIarang oIeh
Undang-undang
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-15T03:59:17Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah