Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Di Provinsi Riau
Simorangkir, Selamat Parulian
Mendasari aktivitas masyarakat yang berkembang pesat di bidang penyiaran
mempengaruhi persaingan terhadap jasa usaha penyelenggaraan penyiaran yang
memberikan segi positif bagi penggunaan jasa penyelenggara penyiaran dan juga
memiliki segi negatif, Namun hal tersebut dimanfaatkan Pelaku usaha atau jasa
penyiaran dengan melakukan pelanggaran berupa penyelenggaraan penyiaran
Televisi Kabel (TV Kabel) yang tidak memiliki izin oleh Kemenkominfo RI atau
Pemda setempat, hanya demi mendapatkan keuntungan finansial. Dan menjadi
suatu rumusan permasalah terkait objek penelitian yang dilakukan yakni: a)
Bagaimanakah Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran di Provinsi Riau, b) Apasajakah hambatan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran di Provinsi Riau, dan c)
Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran di Provinsi Riau.
Adapun metode penelitian yang digunakan yakni jenis penelitian hukum
sosiologis dengan menggunakan penarikan kesimpulan Dediktif yaitu penarikan
kesimpulan dari hal yang umum kepada hal yang bersifat khusus.
Pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran di Provinsi Riau dalam bentuk penangulangan yang dilakukan oleh
Kepolisian terhadap Pelaku Usaha Penyelenggaraan Televisi Kabel yang Tidak
Memiliki Izin Penyiaran belum sepenuhnya terlaksana dengan efektif karena ada
beberapa kendala atau hambatan dalam penyelesaian kasus, adapun hambatan
dalam Pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran di Provinsi Riau dalam bentuk penangulangan yang dilakukan oleh
Kepolisian terhadap Pelaku Usaha Penyelenggaraan Televisi Kabel yang Tidak
Memiliki Izin Penyiara dapat dilihat dari berbagai aspek, yakni dari Segi Aspek
Personil atau Penyidik, Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Anggaran, dan Aspek
Tersangka. Dan adapun Upaya dalam mengatasinya dengan melakukan
penambahan personil, penambahan anggaran dan prasarana, melakukan kerjasama
dengan instansi terkait dengan baik dan melakukan koordinasi maupun sosialisasi
dengan instansi terkait tindak pidana di Bidang Penyiaran.
Sehingga peneliti menyimpulkan Pelaksanaan terhadap Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran di Provinsi Riau belum terlaksana
secara efektif karena terkait beberapa hambatan dalam pelaksanaanya, sehingga
saran peneliti terkait penelitian dalam pelaksanaan harus memiliki Strategi
Pelaksanaan sehingga penegakan hukum menjadi lebih optimal, dan pemenuhan
serta memberikan pelatihan terhadap kemampuan Penegak hukum dalam
pelaksaan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
yang lebih efektif.
mempengaruhi persaingan terhadap jasa usaha penyelenggaraan penyiaran yang
memberikan segi positif bagi penggunaan jasa penyelenggara penyiaran dan juga
memiliki segi negatif, Namun hal tersebut dimanfaatkan Pelaku usaha atau jasa
penyiaran dengan melakukan pelanggaran berupa penyelenggaraan penyiaran
Televisi Kabel (TV Kabel) yang tidak memiliki izin oleh Kemenkominfo RI atau
Pemda setempat, hanya demi mendapatkan keuntungan finansial. Dan menjadi
suatu rumusan permasalah terkait objek penelitian yang dilakukan yakni: a)
Bagaimanakah Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran di Provinsi Riau, b) Apasajakah hambatan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran di Provinsi Riau, dan c)
Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran di Provinsi Riau.
Adapun metode penelitian yang digunakan yakni jenis penelitian hukum
sosiologis dengan menggunakan penarikan kesimpulan Dediktif yaitu penarikan
kesimpulan dari hal yang umum kepada hal yang bersifat khusus.
Pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran di Provinsi Riau dalam bentuk penangulangan yang dilakukan oleh
Kepolisian terhadap Pelaku Usaha Penyelenggaraan Televisi Kabel yang Tidak
Memiliki Izin Penyiaran belum sepenuhnya terlaksana dengan efektif karena ada
beberapa kendala atau hambatan dalam penyelesaian kasus, adapun hambatan
dalam Pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran di Provinsi Riau dalam bentuk penangulangan yang dilakukan oleh
Kepolisian terhadap Pelaku Usaha Penyelenggaraan Televisi Kabel yang Tidak
Memiliki Izin Penyiara dapat dilihat dari berbagai aspek, yakni dari Segi Aspek
Personil atau Penyidik, Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Anggaran, dan Aspek
Tersangka. Dan adapun Upaya dalam mengatasinya dengan melakukan
penambahan personil, penambahan anggaran dan prasarana, melakukan kerjasama
dengan instansi terkait dengan baik dan melakukan koordinasi maupun sosialisasi
dengan instansi terkait tindak pidana di Bidang Penyiaran.
Sehingga peneliti menyimpulkan Pelaksanaan terhadap Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran di Provinsi Riau belum terlaksana
secara efektif karena terkait beberapa hambatan dalam pelaksanaanya, sehingga
saran peneliti terkait penelitian dalam pelaksanaan harus memiliki Strategi
Pelaksanaan sehingga penegakan hukum menjadi lebih optimal, dan pemenuhan
serta memberikan pelatihan terhadap kemampuan Penegak hukum dalam
pelaksaan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
yang lebih efektif.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-22T03:40:19Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah