Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penggunaan Kosmetik Di Kecamatan Senapelan Pekanbaru
Windi, Windi
Permasalahan penelitian skripsi ini adalah: Pertama, pelaksanaan
perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik di Kecamatan
Senapelan Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk mendeskripsikan Faktor apa saja yang
menjadi penghambat pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap
produk kosmetik di Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Ketiga, Untuk menjelaskan
upaya dalam menentukan faktor-faktor yang menjadi penghambat di dalam
pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik di
Kecamatan Senapelan Pekanbaru.
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu pertama, Untuk menjelaskan dan
menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk
kosmetik di Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Kedua, Untuk mendeskripsikan
Faktor apa saja yang menjadi penghambat pelaksanaan perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap produk kosmetik di Kecamatan Senapelaln Pekanbaru.
Ketiga, Untuk menjelaskan upaya dalam menentukan faktor-faktor yang menjadi
penghambat di dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap
produk kosmetik di Kecamatan Senapelan Pekanbaru.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung sesuai dengan jenis penelitian
ini yaitu hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan
perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik di Kecamatan
Senapelan Pekanbaru masih banyak kendala dikarenakan kurangnya peranan
masyarakat untuk melaporkan apabila ada masyarakat yang dirugikan dengan
beredarnya pemutih wajah bermerek tabita, Hn, dan temulawak. Yang
menyebabkan wajah menjadi merah-merah. Faktor kurangnya pengetahuan
masyarakat mengenai produk hukum perlindungan konsumen juga menjadi
penghambat masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen untuk
meminta ganti rugi kepada penjual yang nakal. Upaya yang dilakukan oleh pihak
Bpom masih kurang sehingga diperlukan peningkatan kinerja dari pihak Bpom
untuk memberantas penjual produk berbahaya khususnya krim pemutih wajah.
perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik di Kecamatan
Senapelan Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk mendeskripsikan Faktor apa saja yang
menjadi penghambat pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap
produk kosmetik di Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Ketiga, Untuk menjelaskan
upaya dalam menentukan faktor-faktor yang menjadi penghambat di dalam
pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik di
Kecamatan Senapelan Pekanbaru.
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu pertama, Untuk menjelaskan dan
menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk
kosmetik di Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Kedua, Untuk mendeskripsikan
Faktor apa saja yang menjadi penghambat pelaksanaan perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap produk kosmetik di Kecamatan Senapelaln Pekanbaru.
Ketiga, Untuk menjelaskan upaya dalam menentukan faktor-faktor yang menjadi
penghambat di dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap
produk kosmetik di Kecamatan Senapelan Pekanbaru.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung sesuai dengan jenis penelitian
ini yaitu hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan
perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik di Kecamatan
Senapelan Pekanbaru masih banyak kendala dikarenakan kurangnya peranan
masyarakat untuk melaporkan apabila ada masyarakat yang dirugikan dengan
beredarnya pemutih wajah bermerek tabita, Hn, dan temulawak. Yang
menyebabkan wajah menjadi merah-merah. Faktor kurangnya pengetahuan
masyarakat mengenai produk hukum perlindungan konsumen juga menjadi
penghambat masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen untuk
meminta ganti rugi kepada penjual yang nakal. Upaya yang dilakukan oleh pihak
Bpom masih kurang sehingga diperlukan peningkatan kinerja dari pihak Bpom
untuk memberantas penjual produk berbahaya khususnya krim pemutih wajah.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-02-06T03:41:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah