Implementasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) (Studi Kasus Guru Di Kota Pekanbaru)
Alfitra, Rian
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan
pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di
kota pekanbaru. pelakasanaan pengadaan yang ada di daerah dilaksanakan
oleh pihak badan kepegawaian dan pengembang sumber daya manusia
(BKPSDM) dan dibantu juga oleh Badan kepegawaianan provinsi riau
beserta dinas pendidikan Kota pekanbaru.implementasi kebijakan pertama
kali dilaksanakan pada tahun 2019 yang dimana banyak terjadi kendala
seperti nilai ambang batas yang terlalu tinggi(passing grade) dan tingkat
kerumitan soal ujian sangat tinggi,menyebabkan banyaknya pelamar PPPK
guru yang tidak lulus pada tahun itu.Namun pihak Kemenpan-RB dan
Kemendikbud-Ristek memperbarui peraturan seperti memberikan nilai
tambahan terhadap pegawai honorer yang sudah lulus sertifikasi dan juga
menurunkan nilai ambang batas yang terlalu tinggi (passing
grade).Penelitian ini adalah penelitian dengan metode kualitatif,hasil yang
dikumpulkaberupa data primer dan sekunder.Teknik untuk mengumpulkan
data menggunakan wawancara,observasi,dokumentasi,dan validasi
data.berdasarkan hasil penelitian implementasi kebijakan pengadaan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dikota pekanbaru
telah berjalan dengan baik walaupun terdapat hambatan, pihak pelaksana
pusat maupun daerah bisa menyelesaikannya.Namun dalam hal penyelesaian
permasalahan pegawai honorer guru yang ada dikota pekanbaru dapat
dikatan dengan adanya PPPK Guru tidak bisa menyelesaikan permasalahan
pegawai honorer guru dikarenakan jumlah pensiun yang tinggi dari tahun
ke tahunnya dan anggaran daerah untuk alokasi formasi pengadaan PPPK
yang bisa dikatakan kecil tidak bisa mengimbangi rasio pensiun sehingga
angka kebutuhan Aparatur Sipil Negera terus meningkat.Tahun 2021
kebutuhan akan pegawai ASN sebanyak 1400 guru dan ditahun 2023
kebutuhan akan pegawai ASN sebanyak 2000 guru dikota pekanbaru.
pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di
kota pekanbaru. pelakasanaan pengadaan yang ada di daerah dilaksanakan
oleh pihak badan kepegawaian dan pengembang sumber daya manusia
(BKPSDM) dan dibantu juga oleh Badan kepegawaianan provinsi riau
beserta dinas pendidikan Kota pekanbaru.implementasi kebijakan pertama
kali dilaksanakan pada tahun 2019 yang dimana banyak terjadi kendala
seperti nilai ambang batas yang terlalu tinggi(passing grade) dan tingkat
kerumitan soal ujian sangat tinggi,menyebabkan banyaknya pelamar PPPK
guru yang tidak lulus pada tahun itu.Namun pihak Kemenpan-RB dan
Kemendikbud-Ristek memperbarui peraturan seperti memberikan nilai
tambahan terhadap pegawai honorer yang sudah lulus sertifikasi dan juga
menurunkan nilai ambang batas yang terlalu tinggi (passing
grade).Penelitian ini adalah penelitian dengan metode kualitatif,hasil yang
dikumpulkaberupa data primer dan sekunder.Teknik untuk mengumpulkan
data menggunakan wawancara,observasi,dokumentasi,dan validasi
data.berdasarkan hasil penelitian implementasi kebijakan pengadaan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dikota pekanbaru
telah berjalan dengan baik walaupun terdapat hambatan, pihak pelaksana
pusat maupun daerah bisa menyelesaikannya.Namun dalam hal penyelesaian
permasalahan pegawai honorer guru yang ada dikota pekanbaru dapat
dikatan dengan adanya PPPK Guru tidak bisa menyelesaikan permasalahan
pegawai honorer guru dikarenakan jumlah pensiun yang tinggi dari tahun
ke tahunnya dan anggaran daerah untuk alokasi formasi pengadaan PPPK
yang bisa dikatakan kecil tidak bisa mengimbangi rasio pensiun sehingga
angka kebutuhan Aparatur Sipil Negera terus meningkat.Tahun 2021
kebutuhan akan pegawai ASN sebanyak 1400 guru dan ditahun 2023
kebutuhan akan pegawai ASN sebanyak 2000 guru dikota pekanbaru.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-04-18T19:32:57Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah