Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Agen Perjalanan Wisata Di Kota Pekanbaru Dalam Pengembalian Uang Jaminan Tiket Akibat Kepailitan Perusahaan Penyelenggara Angkutan Udara Niaga
Hendrial, Zul
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, perlindungan hukum terhadap
pelaku usaha agen perjalanan wisata di Kota Pekanbaru dalam pengembalian uang
jaminan tiket akibat kepailitan perusahaan penyelenggara angkutan udara niaga?
Kedua, bagaimanakah hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum terhadap
pelaku usaha agen perjalanan wisata di Kota Pekanbaru dalam pengembalian uang
jaminan tiket akibat kepailitan perusahaan penyelenggara angkutan udara niaga?
Ketiga, bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatanhambatan dalam perlindungan hukum terhadap pelaku usaha agen perjalanan
wisata di Kota Pekanbaru dalam pengembalian uang jaminan tiket akibat
kepailitan perusahaan penyelenggara angkutan udara niaga? Tujuan penelitian ini
adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha agen
perjalanan wisata di Kota Pekanbaru dalam pengembalian uang jaminan tiket
akibat kepailitan perusahaan penyelenggara angkutan udara niaga. Metode
penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan sesuai dengan jenisnya
penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Berdasarkan Pasal
96 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Udara diatur bahwa apabila dalam kerja sama
perusahaan angkutan udara niaga mewajibkan agen penjualan tiket menyerahkan
uang jaminan, maka uang jaminan tersebut dibayarkan melalui escrow account
atau clearing house atau bank yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan antara
kedua belah pihak. Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha agen perjalanan
wisata di Kota Pekanbaru dalam pengembalian uang jaminan tiket akibat
kepailitan perusahaan penyelenggara angkutan udara niaga belum terlaksana.
Hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum terhadap pelaku usaha agen
perjalanan wisata di Kota Pekanbaru dalam pengembalian uang jaminan tiket
akibat kepailitan perusahaan penyelenggara angkutan udara niaga adalah
perusahaan penyelenggara angkatan udara niaga juga tidak membuka escrow
account untuk menyimpan uang jaminan yang disetorkan oleh para agennya yang
diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008. Upaya
penyelesaian yang dilakukan oleh agen perjalanan wisata atas kerugian yang
timbul dari adanya kepailitan perusahaan penyelenggara angkatan udara niaga
sesuai Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 11/MDAG/PER/3/2006. Perselisihan antara kedua pihak dalam melaksanakan
perjanjian diselesaikan dengan cara: Sesuai dengan isi perjanjian, Musyawarah,
Arbitrase, Pengadilan sesuai hukum yang dipergunakan.”(1) Upaya Penyelesaian
diluar pengadilan : Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi. (2) Upaya penyelesaian
sengketa secara litigasi, Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Kepailitan menentukan
bahwa dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat
perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi yaitu perjanjian
keagenan antara agen perjalanan dengan perusahaan penyelenggara angkatan
udara niaga, dan agen perjalanan dalam perjanjian tersebut dapat menuntut adanya
ganti rugi.
pelaku usaha agen perjalanan wisata di Kota Pekanbaru dalam pengembalian uang
jaminan tiket akibat kepailitan perusahaan penyelenggara angkutan udara niaga?
Kedua, bagaimanakah hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum terhadap
pelaku usaha agen perjalanan wisata di Kota Pekanbaru dalam pengembalian uang
jaminan tiket akibat kepailitan perusahaan penyelenggara angkutan udara niaga?
Ketiga, bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatanhambatan dalam perlindungan hukum terhadap pelaku usaha agen perjalanan
wisata di Kota Pekanbaru dalam pengembalian uang jaminan tiket akibat
kepailitan perusahaan penyelenggara angkutan udara niaga? Tujuan penelitian ini
adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha agen
perjalanan wisata di Kota Pekanbaru dalam pengembalian uang jaminan tiket
akibat kepailitan perusahaan penyelenggara angkutan udara niaga. Metode
penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan sesuai dengan jenisnya
penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Berdasarkan Pasal
96 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Udara diatur bahwa apabila dalam kerja sama
perusahaan angkutan udara niaga mewajibkan agen penjualan tiket menyerahkan
uang jaminan, maka uang jaminan tersebut dibayarkan melalui escrow account
atau clearing house atau bank yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan antara
kedua belah pihak. Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha agen perjalanan
wisata di Kota Pekanbaru dalam pengembalian uang jaminan tiket akibat
kepailitan perusahaan penyelenggara angkutan udara niaga belum terlaksana.
Hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum terhadap pelaku usaha agen
perjalanan wisata di Kota Pekanbaru dalam pengembalian uang jaminan tiket
akibat kepailitan perusahaan penyelenggara angkutan udara niaga adalah
perusahaan penyelenggara angkatan udara niaga juga tidak membuka escrow
account untuk menyimpan uang jaminan yang disetorkan oleh para agennya yang
diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008. Upaya
penyelesaian yang dilakukan oleh agen perjalanan wisata atas kerugian yang
timbul dari adanya kepailitan perusahaan penyelenggara angkatan udara niaga
sesuai Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 11/MDAG/PER/3/2006. Perselisihan antara kedua pihak dalam melaksanakan
perjanjian diselesaikan dengan cara: Sesuai dengan isi perjanjian, Musyawarah,
Arbitrase, Pengadilan sesuai hukum yang dipergunakan.”(1) Upaya Penyelesaian
diluar pengadilan : Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi. (2) Upaya penyelesaian
sengketa secara litigasi, Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Kepailitan menentukan
bahwa dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat
perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi yaitu perjanjian
keagenan antara agen perjalanan dengan perusahaan penyelenggara angkatan
udara niaga, dan agen perjalanan dalam perjanjian tersebut dapat menuntut adanya
ganti rugi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-02-07T07:54:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah