Efektivitas Penanganan Maladministras Oleh Ombudsman Ri Perwakilan Riau
Tinambunan, Darmauli
Pelayanan publik sebagai pelayanan utama yang harus diberikan oleh Negara
kepada masyarakat seperti mana diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2009
tentang pelayanan publik. Ombudsman memiliki peran penting sebagai pegawas
penyelenggara pelayanan publilk sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008.
Ombudsman memiliki tanggung jawab dalam mengawasi pelayanan publik
terutama dalam penyelesaian laporan secara efektif. Ombudsman RI Perwakilan
Riau pada Tahun 2022 menangani laporan berjumlah 131 laporan, dengan begitu
perlu kita pahami bagaimana efektivitas penaganan terhadap laporan selama ini
oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau. Penelitian ini bertujuan untuk melihat
efektivitas penanganan laporan maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan
Riau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif.
Penelitian ini menfokuskan pada indikator efektivitas menurut Ricard. M. Steers
yaitu, produktivitas, kemampuan adaptasi, kepuasan kerja dan pencarian sumber
daya yang dihimpun dengan cara melakukan wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian pada indikator produktivitas menunjukan bahwa
cenderung tidak efektif dalam kemampuan penangananmaladministrasi. Pada
indikator kemampuan adaptasi sudah efektif dapat dilihat pada kemampuan
organisasi serta asisten untuk menunjang efektivitas. Pada indikator kepuasan
kerja cenderung tidak efektif dilihat dari tidak adanya hasil survey kepuasan
masyarakat guna melihat kinerja yang sudah dilakukan. Hasil pada indikator
pencarian sumber daya menunjukkan belum efektif karena sumber daya belum
tercukupi sesuai beban kerja. Hasil penelitian terdapat 2 (dua) faktor yang
mempengaruhi yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Pada faktor
pendukung Ombudsman RI Perwakilan Riau baik dalam menjalin komunikasi
antar lembaga serta tim yang koordinatif. Sedangkan faktor penghambat yang
dihadapi ialah terbatasnya sumber daya serta kurangnya pemahaman
penyelenggara terhadap kewenangan yang dimiliki oleh Ombudsman RI
Perwakilan Riau.
kepada masyarakat seperti mana diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2009
tentang pelayanan publik. Ombudsman memiliki peran penting sebagai pegawas
penyelenggara pelayanan publilk sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008.
Ombudsman memiliki tanggung jawab dalam mengawasi pelayanan publik
terutama dalam penyelesaian laporan secara efektif. Ombudsman RI Perwakilan
Riau pada Tahun 2022 menangani laporan berjumlah 131 laporan, dengan begitu
perlu kita pahami bagaimana efektivitas penaganan terhadap laporan selama ini
oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau. Penelitian ini bertujuan untuk melihat
efektivitas penanganan laporan maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan
Riau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif.
Penelitian ini menfokuskan pada indikator efektivitas menurut Ricard. M. Steers
yaitu, produktivitas, kemampuan adaptasi, kepuasan kerja dan pencarian sumber
daya yang dihimpun dengan cara melakukan wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian pada indikator produktivitas menunjukan bahwa
cenderung tidak efektif dalam kemampuan penangananmaladministrasi. Pada
indikator kemampuan adaptasi sudah efektif dapat dilihat pada kemampuan
organisasi serta asisten untuk menunjang efektivitas. Pada indikator kepuasan
kerja cenderung tidak efektif dilihat dari tidak adanya hasil survey kepuasan
masyarakat guna melihat kinerja yang sudah dilakukan. Hasil pada indikator
pencarian sumber daya menunjukkan belum efektif karena sumber daya belum
tercukupi sesuai beban kerja. Hasil penelitian terdapat 2 (dua) faktor yang
mempengaruhi yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Pada faktor
pendukung Ombudsman RI Perwakilan Riau baik dalam menjalin komunikasi
antar lembaga serta tim yang koordinatif. Sedangkan faktor penghambat yang
dihadapi ialah terbatasnya sumber daya serta kurangnya pemahaman
penyelenggara terhadap kewenangan yang dimiliki oleh Ombudsman RI
Perwakilan Riau.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-07T04:20:39Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah