Batas Usia Perkawinan Bagi Perempuan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Prafitri, Eka Yuniana
Kompilasi Hukum Islam menegaskan tentang batas usia pernikahan dalam pasal
15 ayat 1 dan 2, bahwa untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga,
perkawinan hanya boleh dilakukan oleh calon mempelai yang telah mencapai
umur yang ditetapkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan merupakan usulan
pemerintah. Dan pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta, Presiden Joko Widodo
secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, setelah
lebih dari 45 tahun sama sekali belum pernah mengalami perubahan. Dengan
demikian, menjadi bukti sejarah pembaruan hukum Islam di Indonesia tentang
perkawinan yang memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan
masyarakat Indonesia. Terdapat perubahan pasal dalam Undang-Undang
Perkawinan yang baru, yakni Pasal 7 dan tambahan Pasal 65A Undang-Undang
Perkawinan. Pasal 7 tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan, menjadi
setara yaitu 19 tahun. Sebelumnya batas usia dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Pasal 7 menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria
sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Revisi ini dianggap oleh beberapa pihak akan bisa menyelesaikan masalah
pernikahan dini pada anak. Mereka menganggap bahwa pernikahan dini akan
menghilangkan hak anak untuk mengenyam pendidikan dan mencari pengalaman
bekerja khususnya untuk remaja perempuan. Pernikahan dini juga digadang
menjadi penyebab maraknya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). UndangUndang Perkawinan ini direvisi sebagai upaya membatasi atau mencegah
perkawinan anak di bawah umur dan hubungan intim di luar pernikahan. Sebab,
batas usia 16 tahun bagi perempuan dikategorikan sebagai usia anak. Saat ini
batasan usia perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun untuk dapat melangsungkan
pernikahan secara sah. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa ”Perkawinan hanya diizinkan apabila
Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 tahun.” Ayat (2) nya menyebutkan
bahwa: “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita
dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak
disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.”
15 ayat 1 dan 2, bahwa untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga,
perkawinan hanya boleh dilakukan oleh calon mempelai yang telah mencapai
umur yang ditetapkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan merupakan usulan
pemerintah. Dan pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta, Presiden Joko Widodo
secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, setelah
lebih dari 45 tahun sama sekali belum pernah mengalami perubahan. Dengan
demikian, menjadi bukti sejarah pembaruan hukum Islam di Indonesia tentang
perkawinan yang memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan
masyarakat Indonesia. Terdapat perubahan pasal dalam Undang-Undang
Perkawinan yang baru, yakni Pasal 7 dan tambahan Pasal 65A Undang-Undang
Perkawinan. Pasal 7 tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan, menjadi
setara yaitu 19 tahun. Sebelumnya batas usia dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Pasal 7 menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria
sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Revisi ini dianggap oleh beberapa pihak akan bisa menyelesaikan masalah
pernikahan dini pada anak. Mereka menganggap bahwa pernikahan dini akan
menghilangkan hak anak untuk mengenyam pendidikan dan mencari pengalaman
bekerja khususnya untuk remaja perempuan. Pernikahan dini juga digadang
menjadi penyebab maraknya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). UndangUndang Perkawinan ini direvisi sebagai upaya membatasi atau mencegah
perkawinan anak di bawah umur dan hubungan intim di luar pernikahan. Sebab,
batas usia 16 tahun bagi perempuan dikategorikan sebagai usia anak. Saat ini
batasan usia perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun untuk dapat melangsungkan
pernikahan secara sah. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa ”Perkawinan hanya diizinkan apabila
Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 tahun.” Ayat (2) nya menyebutkan
bahwa: “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita
dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak
disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.”
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-19T03:25:36Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah