Pemberian Pinjaman Uang Berbasis Financial Technology Berdasarkan Peraturan Ojk No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi
Prastyo, Eko
Mekanisme pelayanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi pada
perusahaan berbasis Financial Technology (Fintech) hampir sama dengan
mekanisme perjanjian pinjam meminjam uang yang diatur dalam KUHPerdata.
Letak perbedaannya selain pada keikutsertaan pihak ketiga (penyelenggara),
proses pembuatan perjanjian melalui media internet. Ketentuan mengenai
mekanisme pemberi pinjaman dan penerima pinjaman diatur juga dalam Peraturan
Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi. 2. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pinjammeminjam berbasis
teknologi informasi pada perusahaan Financial Technology (Fintech) adalah untuk
mengawasi kegiatan perbankan oleh perusahaan-perusahaan Fintech di bawah
naungan OJK. Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap Fintech di
Indonesia maka OJK mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang
Inovasi Keuangan Digital di sektor jasa keuangan sebagai ketentuan yang
memayungi pengawasan dan pengaturan industri Fintech. Aturan ini dimaksudkan
untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna layanan.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
mekanisme pelayanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi pada
perusahaan berbasis Financial Technology (Fintech), serta untuk mengetahui
bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan dalam penerapan layanan pinjammeminjam berbasis teknologi informasi pada perusahaan Financial Technology
(Fintech) dengan menggunakan metode penelitian normatif.
perusahaan berbasis Financial Technology (Fintech) hampir sama dengan
mekanisme perjanjian pinjam meminjam uang yang diatur dalam KUHPerdata.
Letak perbedaannya selain pada keikutsertaan pihak ketiga (penyelenggara),
proses pembuatan perjanjian melalui media internet. Ketentuan mengenai
mekanisme pemberi pinjaman dan penerima pinjaman diatur juga dalam Peraturan
Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi. 2. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pinjammeminjam berbasis
teknologi informasi pada perusahaan Financial Technology (Fintech) adalah untuk
mengawasi kegiatan perbankan oleh perusahaan-perusahaan Fintech di bawah
naungan OJK. Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap Fintech di
Indonesia maka OJK mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang
Inovasi Keuangan Digital di sektor jasa keuangan sebagai ketentuan yang
memayungi pengawasan dan pengaturan industri Fintech. Aturan ini dimaksudkan
untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna layanan.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
mekanisme pelayanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi pada
perusahaan berbasis Financial Technology (Fintech), serta untuk mengetahui
bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan dalam penerapan layanan pinjammeminjam berbasis teknologi informasi pada perusahaan Financial Technology
(Fintech) dengan menggunakan metode penelitian normatif.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-19T03:31:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah