Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan Kampanye Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Di Provinsi Riau
Syafi’i, Ahmad Imam
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 71 ayat (1) bahwa
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota
TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon. Adapun yang menjadi persoalan dalam skripsi ini adalah:
pertama, Bagaimanakah Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang
Dilarang Melakukan Kampanye Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Di Provinsi Riau. Kedua,
Apakah faktor yang menghambat dalam Penerapan Sanksi Aparatur Sipil
Negara Yang Dilarang Melakukan Kampanye Pada Saat Pemilihan Kepala
Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Di Provinsi Riau.
Ketiga, Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan
dalam Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui
apakah Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan
Kampanye Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Di Provinsi Pekanbaru telah dilaksanakan dengan baik.
Kedua, Untuk mengetahui apakah yang menjadi faktor penghambat dalam
Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan Kampanye
Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Di Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk mengetahui upaya apa saja
yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Penerapan Sanksi
Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan Kampanye Pada Saat
Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Di Kota Pekanbaru. Dari data penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan
bahwa Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara yang dilarang melakukan
kampanye di Provinsi Riau pada saat Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah belum terlaksana dengan baik
hal ini dikarenakan masih banyaknya berbagai kalangan Aparatur Sipil Negara
yang ikut serta dalam kampanye pada saat pemilihan daerah di provinsi riau
seperti menggunakan fasilitas pemerintahan untuk keperluan kampanye salah
satu pasangan calon.
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 71 ayat (1) bahwa
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota
TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon. Adapun yang menjadi persoalan dalam skripsi ini adalah:
pertama, Bagaimanakah Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang
Dilarang Melakukan Kampanye Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Di Provinsi Riau. Kedua,
Apakah faktor yang menghambat dalam Penerapan Sanksi Aparatur Sipil
Negara Yang Dilarang Melakukan Kampanye Pada Saat Pemilihan Kepala
Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Di Provinsi Riau.
Ketiga, Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan
dalam Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui
apakah Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan
Kampanye Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Di Provinsi Pekanbaru telah dilaksanakan dengan baik.
Kedua, Untuk mengetahui apakah yang menjadi faktor penghambat dalam
Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan Kampanye
Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Di Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk mengetahui upaya apa saja
yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Penerapan Sanksi
Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan Kampanye Pada Saat
Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Di Kota Pekanbaru. Dari data penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan
bahwa Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara yang dilarang melakukan
kampanye di Provinsi Riau pada saat Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah belum terlaksana dengan baik
hal ini dikarenakan masih banyaknya berbagai kalangan Aparatur Sipil Negara
yang ikut serta dalam kampanye pada saat pemilihan daerah di provinsi riau
seperti menggunakan fasilitas pemerintahan untuk keperluan kampanye salah
satu pasangan calon.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-22T04:14:23Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah