Pelaksanaan Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Akibat Hamil Diluar Nikah Di Pengadilan Agama Pekanbaru
Sahputra, Gusti Diannata
Dispensasi perkawinan merupakan keringanan yang diberikan pengadilan
terhadap calon suami atau istri yang hendak melaksanakan suatu perkawinan,
dimana usia dari salah satu mempelai itu belum mencapai batas umur yang sudah
diatur didalam Undang-Undang Perkawinan. Pertama, Bagaimana pelaksanaan
permohonan dispensasi oleh hakim terhadap perkawinan dibawah umur akibat
hamil diluar nikah ? Kedua, Bagaimana hambatan permohonan dispensasi
perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah? Ketiga, Bagaimana upaya
hambatan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar
nikah?. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Mengetahui bagaimana
pelaksanaan permohonan dispensasi oleh hakim terhadap perkawinan dibawah
umur akibat hamil diluar nikah. Kedua, bagaimana hambatan permohonan
dispensasi perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah. Ketiga,
bagaimana upaya hambatan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur
akibat hamil diluar nikah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum
sosiologis yaitu jenis penelitian dokumentasi untuk memperoleh data dengan
menelusuri dan mempelajari berkas-berkas putusan Pengadilan Agama
Pekanbaru. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik Data-data yang
diperoleh akan disusun secara deskriptif , kemudian peneliti akan menganalisa
secara kualitatif yaitu prodesur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara
memaparkan data-data yang diperoleh dari lapangan baik data primer maupun
data sekunder dalam bentuk kalimat, tidak dalam bentuk angka-angka yang
disusun secara logis dan sistematis tanpa menggunakan rumus statistic. hasil
penelitian diketahui bahwa dalam Pelaksanaan Dispensasi Nikah di Pengadilan
Agama Pekanbaru, Hakim telah menetapkan prosedur seta persyaratan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur pengajuan perkara permohonan sama
dengan mekanisme pengajuan perkara gugatan. Dalam Pelaksanaan Dispensasi
Nikah di Bawah Umur di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Pihak yang dapat
mengajukan permohonan dispensasi nikah dibawah umur yakni pihak yang
mengajukan permohonan nikah tetapi belum memenuhi persyaratan dalam
ketentuan usia/umur baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki. Hambatan
dalam pelaksanaan Dispensasi adalah adanya faktor kedudukan hukum para pihak
yang mengajukan dispensasi kawin, kurangnya alat bukti, keterbatasan biaya,
kedewasaan calon suami. Sedangkan upaya dalam hambatannya adalah
mengajukan prodeo serta hakim menyarankan mencabut permohonannya, dan
menyarankan melengkapi kekurangan alat bukti. Adapun yang menjadi factor
penyebab terjadinya dispensasi perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar
nikah (studi putusan 153/Pdt.P/2023/PA.Pbr) yaitu faktor lingkungan, pergaulan
bebas.
terhadap calon suami atau istri yang hendak melaksanakan suatu perkawinan,
dimana usia dari salah satu mempelai itu belum mencapai batas umur yang sudah
diatur didalam Undang-Undang Perkawinan. Pertama, Bagaimana pelaksanaan
permohonan dispensasi oleh hakim terhadap perkawinan dibawah umur akibat
hamil diluar nikah ? Kedua, Bagaimana hambatan permohonan dispensasi
perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah? Ketiga, Bagaimana upaya
hambatan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar
nikah?. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Mengetahui bagaimana
pelaksanaan permohonan dispensasi oleh hakim terhadap perkawinan dibawah
umur akibat hamil diluar nikah. Kedua, bagaimana hambatan permohonan
dispensasi perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah. Ketiga,
bagaimana upaya hambatan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur
akibat hamil diluar nikah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum
sosiologis yaitu jenis penelitian dokumentasi untuk memperoleh data dengan
menelusuri dan mempelajari berkas-berkas putusan Pengadilan Agama
Pekanbaru. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik Data-data yang
diperoleh akan disusun secara deskriptif , kemudian peneliti akan menganalisa
secara kualitatif yaitu prodesur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara
memaparkan data-data yang diperoleh dari lapangan baik data primer maupun
data sekunder dalam bentuk kalimat, tidak dalam bentuk angka-angka yang
disusun secara logis dan sistematis tanpa menggunakan rumus statistic. hasil
penelitian diketahui bahwa dalam Pelaksanaan Dispensasi Nikah di Pengadilan
Agama Pekanbaru, Hakim telah menetapkan prosedur seta persyaratan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur pengajuan perkara permohonan sama
dengan mekanisme pengajuan perkara gugatan. Dalam Pelaksanaan Dispensasi
Nikah di Bawah Umur di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Pihak yang dapat
mengajukan permohonan dispensasi nikah dibawah umur yakni pihak yang
mengajukan permohonan nikah tetapi belum memenuhi persyaratan dalam
ketentuan usia/umur baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki. Hambatan
dalam pelaksanaan Dispensasi adalah adanya faktor kedudukan hukum para pihak
yang mengajukan dispensasi kawin, kurangnya alat bukti, keterbatasan biaya,
kedewasaan calon suami. Sedangkan upaya dalam hambatannya adalah
mengajukan prodeo serta hakim menyarankan mencabut permohonannya, dan
menyarankan melengkapi kekurangan alat bukti. Adapun yang menjadi factor
penyebab terjadinya dispensasi perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar
nikah (studi putusan 153/Pdt.P/2023/PA.Pbr) yaitu faktor lingkungan, pergaulan
bebas.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-20T04:00:02Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah