Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Terhadap Hak Cuti Tahunan Karyawan Di Pt Riau Abdi Sentosa
H, Humisar
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT. Riau Abdi
Sentosa ?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT.
Riau Abdi Sentosa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum sosiologis. Penelitian Hukum Sosiologis ini membahas pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT.
Riau Abdi Sentosa. Hasil Penelitian diketahui bahwa pertama, pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT.
Riau Abdi Sentosa belum sesuai dengan ketentuan terutama pada Pasal 81 angka
25, dikarenakan meskipun cuti diberikan tetapi tidak sesuai dengan waktu yang
ditetapkan yaitu 12 hari. Kedua, hambatan dalam pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT. Riau Abdi Sentosa
yaitu pertama faktor internal, kurangnya sumber daya manusia dan kurangnya
pengetahuan hukum karyawan terhadap ketentuan hak cuti tahunan. Kedua faktor
eksternal, keterbatasan anggaran Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru untuk
melakukan pembinaan dan sosialisasi hukum, kurangnya pengawasan dan sosialiasi
kepada perusahaan dan karyawan terkait peraturan perundang – undangan yang
mengatur mengenai ketenagakerjaan dan hak cuti, dan kurangnya Sumber Daya
Manusia Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru sehingga pengawasan belum dapat
berjalan dengan sebagaimana mestinya. Ketiga, Upaya Untuk Mengatasi Hambatan
Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Terhadap Hak Cuti
Tahunan Karyawan Di PT. Riau Abdi Sentosa yaitu pertama faktor internal,
melakukan upaya rekruitmen untuk posisi yang dianggap sangat dibutuhkan agar
manajemen karyawan terhadap hak cuti dapat dilakukan dengaan baik sesuai
ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan memberikan sosialisasi hukum
prosedur yang dilakukan saat mengambil hak cuti tahunan kepada karyawan guna
meningkatkan pengetahuan hukum mereka. Kedua faktor eksternal, melakukan
pengajuan penambahan jumlah SDM dan anggaran Dinas Tenaga Kerja Kota
Pekanbaru kepada guna meningkatkan fungsi pengawasan, dan Pekanbaru
memberikan sosialisasi hukum kepada pihak karyawan dan adanya upaya
penyelesaian perselisihan yang dapat ditempuh agar terpenuhinya hak cuti tahunan
yang tidak dibayarkan, antara lain melalui upaya bipartit, tripartit dengan cara
konsiliasi, mediasi, atau arbitrase, dan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Sentosa ?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT.
Riau Abdi Sentosa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum sosiologis. Penelitian Hukum Sosiologis ini membahas pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT.
Riau Abdi Sentosa. Hasil Penelitian diketahui bahwa pertama, pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT.
Riau Abdi Sentosa belum sesuai dengan ketentuan terutama pada Pasal 81 angka
25, dikarenakan meskipun cuti diberikan tetapi tidak sesuai dengan waktu yang
ditetapkan yaitu 12 hari. Kedua, hambatan dalam pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT. Riau Abdi Sentosa
yaitu pertama faktor internal, kurangnya sumber daya manusia dan kurangnya
pengetahuan hukum karyawan terhadap ketentuan hak cuti tahunan. Kedua faktor
eksternal, keterbatasan anggaran Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru untuk
melakukan pembinaan dan sosialisasi hukum, kurangnya pengawasan dan sosialiasi
kepada perusahaan dan karyawan terkait peraturan perundang – undangan yang
mengatur mengenai ketenagakerjaan dan hak cuti, dan kurangnya Sumber Daya
Manusia Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru sehingga pengawasan belum dapat
berjalan dengan sebagaimana mestinya. Ketiga, Upaya Untuk Mengatasi Hambatan
Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Terhadap Hak Cuti
Tahunan Karyawan Di PT. Riau Abdi Sentosa yaitu pertama faktor internal,
melakukan upaya rekruitmen untuk posisi yang dianggap sangat dibutuhkan agar
manajemen karyawan terhadap hak cuti dapat dilakukan dengaan baik sesuai
ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan memberikan sosialisasi hukum
prosedur yang dilakukan saat mengambil hak cuti tahunan kepada karyawan guna
meningkatkan pengetahuan hukum mereka. Kedua faktor eksternal, melakukan
pengajuan penambahan jumlah SDM dan anggaran Dinas Tenaga Kerja Kota
Pekanbaru kepada guna meningkatkan fungsi pengawasan, dan Pekanbaru
memberikan sosialisasi hukum kepada pihak karyawan dan adanya upaya
penyelesaian perselisihan yang dapat ditempuh agar terpenuhinya hak cuti tahunan
yang tidak dibayarkan, antara lain melalui upaya bipartit, tripartit dengan cara
konsiliasi, mediasi, atau arbitrase, dan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-20T07:00:20Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah