Urgensi Pelindungan Data Pribadi Terkait Pemrosesan Data Dalam Bentuk Artificial Intelligence Di Indonesia
Lim, Jasmine
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah
pelindungan data pribadi terkait pemrosesan data dalam bentuk artificial
intelligence di Indonesia. Kedua, bagaimanakah konsep norma hukum
eksisting pelindungan data pribadi terkait pemrosesan data dalam bentuk
artificial intelligence. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk
menjelaskan pelindungan data pribadi terkait pemrosesan data dalam
bentuk artificial intelligence di Indonesia. Kedua, untuk menganalisis
konsep norma hukum eksisting pelindungan data pribadi terkait
pemrosesan data dalam bentuk artificial intelligence. Metode penelitian
dilakukan secara kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif,
sesuai isu dogmatik terkait adanya kekosongan norma. Hasil penelitian
bahwa pelindungan data pribadi terkait pemrosesan data dalam bentuk
artificial intelligence di Indonesia ada dua pandangan terhadap status
subjek hukum artificial intelligence. Seandainya pilihannya artificial
intelligence dijadikan subjek hukum maka pelindungan data pribadi dapat
harus dibebankan pada artificial intelligence sebagai badan hukum
mandiri. Sementara, internet adalah dunia tanpa batas, tentu tidak akan
menjangkau terhadap artificial intelligence yang dikembangkan dari luar
negeri. Sebaliknya, jika artificial intelligence bukanlah subjek hukum
maka pertanggungjawaban sebagai subjek hukum tentu dibebankan
kepada pencipta atau pengembang artificial intelligence. Berkaitan
dengan itu, pelindungan data pribadi dalam pemrosesan data melalui
artificial intelligence di Indonesia belum ada kepastian hukum untuk
dilindungi. Karena kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan
hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya
tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.
Konsep norma hukum eksisting pelindungan data pribadi terkait
pemrosesan data dalam bentuk artificial intelligence pengaturan khusus
diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dapat dikatakan
sudah mengakomodir hak pribadi. Akan tetapi, kondisi eksisting artificial
intelligence normanya hanya berkedudukan hukum sebagai objek hukum,
dikarenakan hal tersebut dibutuhkan pihak yang bertanggung jawab atas
tindakan artificial intelligence. Pertanggungjawaban hukum atas tindakan
artificial intelligence dapat dibebankan atau dijatuhkan kepada pihak
penyelenggara artificial intelligence.
pelindungan data pribadi terkait pemrosesan data dalam bentuk artificial
intelligence di Indonesia. Kedua, bagaimanakah konsep norma hukum
eksisting pelindungan data pribadi terkait pemrosesan data dalam bentuk
artificial intelligence. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk
menjelaskan pelindungan data pribadi terkait pemrosesan data dalam
bentuk artificial intelligence di Indonesia. Kedua, untuk menganalisis
konsep norma hukum eksisting pelindungan data pribadi terkait
pemrosesan data dalam bentuk artificial intelligence. Metode penelitian
dilakukan secara kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif,
sesuai isu dogmatik terkait adanya kekosongan norma. Hasil penelitian
bahwa pelindungan data pribadi terkait pemrosesan data dalam bentuk
artificial intelligence di Indonesia ada dua pandangan terhadap status
subjek hukum artificial intelligence. Seandainya pilihannya artificial
intelligence dijadikan subjek hukum maka pelindungan data pribadi dapat
harus dibebankan pada artificial intelligence sebagai badan hukum
mandiri. Sementara, internet adalah dunia tanpa batas, tentu tidak akan
menjangkau terhadap artificial intelligence yang dikembangkan dari luar
negeri. Sebaliknya, jika artificial intelligence bukanlah subjek hukum
maka pertanggungjawaban sebagai subjek hukum tentu dibebankan
kepada pencipta atau pengembang artificial intelligence. Berkaitan
dengan itu, pelindungan data pribadi dalam pemrosesan data melalui
artificial intelligence di Indonesia belum ada kepastian hukum untuk
dilindungi. Karena kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan
hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya
tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.
Konsep norma hukum eksisting pelindungan data pribadi terkait
pemrosesan data dalam bentuk artificial intelligence pengaturan khusus
diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dapat dikatakan
sudah mengakomodir hak pribadi. Akan tetapi, kondisi eksisting artificial
intelligence normanya hanya berkedudukan hukum sebagai objek hukum,
dikarenakan hal tersebut dibutuhkan pihak yang bertanggung jawab atas
tindakan artificial intelligence. Pertanggungjawaban hukum atas tindakan
artificial intelligence dapat dibebankan atau dijatuhkan kepada pihak
penyelenggara artificial intelligence.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-21T06:54:55Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah