Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Hasil Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau
Kurniawan, Al Amin
Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menyatakan bahwa: “Setiap
Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah
bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena
tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Permasalahan penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah penyidikannya?;
Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasi hambatannya? Metode penelitiaannya mencakup: Pertama,
menggunakan penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian Kepolisian
Daerah Riau; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber – narasumber
yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data adalah primer, sekunder
dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara
terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis
kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui
bahwa Penyidikan terhadap pelaku belum berjalan dengan baik karena masih
ditemukan beberapa hambatan dalam penyidikan, imbasnya adalah terjadinya
kenaikan kasus dari tahun 2021 ke 2022 Faktor yang menghambat adalah: faktor
hukum, aparatur, sarana/ fasilitas dan masyarakat. Upaya mengatasi hambatan
tersebut adalah: Pertama, faktor hukum sebaiknya mengajukan usulan revisi
Undang - Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang. Kedua, faktor aparatur sebaiknya: meningkatkan koordinasi dan
kerjasama dengan PPATK dan perbankan dengan; peningkatan koordinasi dan
kerjasama dengan pihak PPATK seperti melalui zoom meeting. Mengusulkan
kepada PPATK untuk menambah jumlah SDMnya; meningkatkan kerjasama
dengan pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Ketiga, faktor sarana/
fasilitas sebaiknya sebaiknya dilakukan penambahan aggaran Direktorat Reserse
Narkotika Polda Riau pada Daftar DIPA 2024. Keempat, faktor masyarakat
sebaiknya: Penyidik mencari informasi tambahan dari tetangga, rekan dan keluarga
pelaku untuk menetahui harta kekayaan pelaku yang disembunyikan; Penyidik
memberikan pemahaman hukum kepada pelaku terkait pembuktian terbalik serta
Berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melaksanakan Dikjur guna meningkatkan
kemampuan penyidik; peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan saksi ahli
seperti melalui zoom meeting; Meningkatkan kerjasama dengan beberapa
perguruan tinggi, instansi pemerintahan dan stake holder untuk mendapatkan saksi
ahli lebih banyak; Polda Riau mencari sindikat pelaku tindak pidana pencuri uang.
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menyatakan bahwa: “Setiap
Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah
bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena
tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Permasalahan penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah penyidikannya?;
Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasi hambatannya? Metode penelitiaannya mencakup: Pertama,
menggunakan penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian Kepolisian
Daerah Riau; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber – narasumber
yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data adalah primer, sekunder
dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara
terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis
kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui
bahwa Penyidikan terhadap pelaku belum berjalan dengan baik karena masih
ditemukan beberapa hambatan dalam penyidikan, imbasnya adalah terjadinya
kenaikan kasus dari tahun 2021 ke 2022 Faktor yang menghambat adalah: faktor
hukum, aparatur, sarana/ fasilitas dan masyarakat. Upaya mengatasi hambatan
tersebut adalah: Pertama, faktor hukum sebaiknya mengajukan usulan revisi
Undang - Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang. Kedua, faktor aparatur sebaiknya: meningkatkan koordinasi dan
kerjasama dengan PPATK dan perbankan dengan; peningkatan koordinasi dan
kerjasama dengan pihak PPATK seperti melalui zoom meeting. Mengusulkan
kepada PPATK untuk menambah jumlah SDMnya; meningkatkan kerjasama
dengan pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Ketiga, faktor sarana/
fasilitas sebaiknya sebaiknya dilakukan penambahan aggaran Direktorat Reserse
Narkotika Polda Riau pada Daftar DIPA 2024. Keempat, faktor masyarakat
sebaiknya: Penyidik mencari informasi tambahan dari tetangga, rekan dan keluarga
pelaku untuk menetahui harta kekayaan pelaku yang disembunyikan; Penyidik
memberikan pemahaman hukum kepada pelaku terkait pembuktian terbalik serta
Berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melaksanakan Dikjur guna meningkatkan
kemampuan penyidik; peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan saksi ahli
seperti melalui zoom meeting; Meningkatkan kerjasama dengan beberapa
perguruan tinggi, instansi pemerintahan dan stake holder untuk mendapatkan saksi
ahli lebih banyak; Polda Riau mencari sindikat pelaku tindak pidana pencuri uang.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-22T03:40:40Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah