Penegakan Hukum Bagi Pihak Yang Sengaja Tidak Melaporkan Tindak Pidana Narkotika Yang Diketahuinya Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Jufwa, Jhuraeis Al
Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang
menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya
tindak pidana narkotika dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda.
Permasalahan: Pertama, bagaimanakah penegakan hukumnya di wilayah hukum
Kepolisian Resor Kota Pekanbaru?; Kedua, bagaimanakah faktor penghambatnya?;
Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian adalah:
Pertama, Untuk menjelaskan dan menganalisispenegakan hukumnya; Kedua,
Untuk mendeskripsikan faktor penghambatnya; Ketiga, Untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatannya. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di
lapangan sesuai jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa penegakan hukumnya belum dapat dilaksanakan dengan baik, dibuktikan
bahwa terhadap istri/suami dan orang tua pelaku pada tahun 2021 sampai 2023
belum diterapkan sanksi pidana sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 131 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu disebabkan adanya faktor
penghambat, yaitu: Pertama, faktor aparat penegak hukum yaitu adanya rasa
kasihan petugas kepolisian terhadap anak-anak pelaku. Kedua, faktor masyarakat
yaitu Rendahnya kesadaran hukum masyarakat dimana istri/suami dan orang tua
pelaku yang tidak datang saat dipanggil sebagai saksi, kemudian saksi lain (selain
istri/suami dan orang tua pelaku) serta pelaku penyalahgunaan narkotika yang
memberikan keterangan yang berbelit-belit mengenai pihak keluarga pelaku
tersebut; Rendahnya pengetahuan hukum masyarakat yang tidak mengetahui bahwa
siapun yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun dengan sengaja
tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana,
kemudian masyarakat tidak mengetahui bahwa memenuhi panggilan kepolisian
sebagai saksi merupakan suatu kewajiban; serta rasa takut aka dipidana dan
memberikan kesaksian. Upaya mengatasi hambatan tesebut adalah: Pertama,
terhadap hambatan dari faktor aparat penegak hukum, maka sbeiknya penegakan
hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua, terhadap
hambatan dari faktor masyarakat, maka sebaiknya: memberikan surat panggilan
kedua, kepolisian menjemput mereka secara patut untuk dilakukan pemeriksaan di
Polresta/ di rumah masuarakat; Melakukan sosialisasi hukum terhadap masyarakat
tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana terkait hak dan kewajiban masyarakat sebagai
saksi; memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang melaporkan
tindak pidana narkotika yang diketahuinya.
menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya
tindak pidana narkotika dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda.
Permasalahan: Pertama, bagaimanakah penegakan hukumnya di wilayah hukum
Kepolisian Resor Kota Pekanbaru?; Kedua, bagaimanakah faktor penghambatnya?;
Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian adalah:
Pertama, Untuk menjelaskan dan menganalisispenegakan hukumnya; Kedua,
Untuk mendeskripsikan faktor penghambatnya; Ketiga, Untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatannya. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di
lapangan sesuai jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa penegakan hukumnya belum dapat dilaksanakan dengan baik, dibuktikan
bahwa terhadap istri/suami dan orang tua pelaku pada tahun 2021 sampai 2023
belum diterapkan sanksi pidana sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 131 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu disebabkan adanya faktor
penghambat, yaitu: Pertama, faktor aparat penegak hukum yaitu adanya rasa
kasihan petugas kepolisian terhadap anak-anak pelaku. Kedua, faktor masyarakat
yaitu Rendahnya kesadaran hukum masyarakat dimana istri/suami dan orang tua
pelaku yang tidak datang saat dipanggil sebagai saksi, kemudian saksi lain (selain
istri/suami dan orang tua pelaku) serta pelaku penyalahgunaan narkotika yang
memberikan keterangan yang berbelit-belit mengenai pihak keluarga pelaku
tersebut; Rendahnya pengetahuan hukum masyarakat yang tidak mengetahui bahwa
siapun yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun dengan sengaja
tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana,
kemudian masyarakat tidak mengetahui bahwa memenuhi panggilan kepolisian
sebagai saksi merupakan suatu kewajiban; serta rasa takut aka dipidana dan
memberikan kesaksian. Upaya mengatasi hambatan tesebut adalah: Pertama,
terhadap hambatan dari faktor aparat penegak hukum, maka sbeiknya penegakan
hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua, terhadap
hambatan dari faktor masyarakat, maka sebaiknya: memberikan surat panggilan
kedua, kepolisian menjemput mereka secara patut untuk dilakukan pemeriksaan di
Polresta/ di rumah masuarakat; Melakukan sosialisasi hukum terhadap masyarakat
tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana terkait hak dan kewajiban masyarakat sebagai
saksi; memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang melaporkan
tindak pidana narkotika yang diketahuinya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-22T02:59:59Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah