• Beranda
  • Tentang Kami
    Sejarah Visi dan Misi Tata Tertib Jam Layanan Fasilitas Pustakawan Struktur Organisasi Warta Perpustakaan
  • Layanan Perpustakaan
    Layanan Baca di Tempat Layanan Sirkulasi Layanan Referensi Layanan Penelusuran Informasi Layanan Bimbingan Literasi Informasi Layanan Ekstensi
  • Layanan Referensi
    Layanan Meja Informasi Layanan Bimbingan Penggunaan Koleksi Referensi Layanan Penelusuran Layanan Konsultasi Layanan Kesiagaan Informasi
  • Keanggotaan
    Area Anggota Buku Tamu Survey Kebutuhan Survey Kepuasan Pendaftaran Anggota Online FAQ
  • OPAC
  • Pilih Bahasa : Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
Semua Komputer Filsafat Agama Ilmu-ilmu Sosial Bahasa Sains Teknologi Seni Kesusastraan Sejarah

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
  1. Global Darussalam Academy
  2. Katalog
  3. Penegakan Hukum Bagi Pihak Yang Sengaja Tidak Melaporkan Tin...
THESIS
Repositori Kemendikdasmen
Kembali

Penegakan Hukum Bagi Pihak Yang Sengaja Tidak Melaporkan Tindak Pidana Narkotika Yang Diketahuinya Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Jufwa, Jhuraeis Al

Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang
menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya
tindak pidana narkotika dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda.
Permasalahan: Pertama, bagaimanakah penegakan hukumnya di wilayah hukum
Kepolisian Resor Kota Pekanbaru?; Kedua, bagaimanakah faktor penghambatnya?;
Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian adalah:
Pertama, Untuk menjelaskan dan menganalisispenegakan hukumnya; Kedua,
Untuk mendeskripsikan faktor penghambatnya; Ketiga, Untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatannya. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di
lapangan sesuai jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa penegakan hukumnya belum dapat dilaksanakan dengan baik, dibuktikan
bahwa terhadap istri/suami dan orang tua pelaku pada tahun 2021 sampai 2023
belum diterapkan sanksi pidana sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 131 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu disebabkan adanya faktor
penghambat, yaitu: Pertama, faktor aparat penegak hukum yaitu adanya rasa
kasihan petugas kepolisian terhadap anak-anak pelaku. Kedua, faktor masyarakat
yaitu Rendahnya kesadaran hukum masyarakat dimana istri/suami dan orang tua
pelaku yang tidak datang saat dipanggil sebagai saksi, kemudian saksi lain (selain
istri/suami dan orang tua pelaku) serta pelaku penyalahgunaan narkotika yang
memberikan keterangan yang berbelit-belit mengenai pihak keluarga pelaku
tersebut; Rendahnya pengetahuan hukum masyarakat yang tidak mengetahui bahwa
siapun yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun dengan sengaja
tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana,
kemudian masyarakat tidak mengetahui bahwa memenuhi panggilan kepolisian
sebagai saksi merupakan suatu kewajiban; serta rasa takut aka dipidana dan
memberikan kesaksian. Upaya mengatasi hambatan tesebut adalah: Pertama,
terhadap hambatan dari faktor aparat penegak hukum, maka sbeiknya penegakan
hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua, terhadap
hambatan dari faktor masyarakat, maka sebaiknya: memberikan surat panggilan
kedua, kepolisian menjemput mereka secara patut untuk dilakukan pemeriksaan di
Polresta/ di rumah masuarakat; Melakukan sosialisasi hukum terhadap masyarakat
tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana terkait hak dan kewajiban masyarakat sebagai
saksi; memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang melaporkan
tindak pidana narkotika yang diketahuinya.
Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Detail Information
Tahun
2024
Bahasa
id
Last Updated
2025-05-22T02:59:59Z
Subjects / Keywords
K Law (General)
Akses Dokumen
Unduh PDF
Hak Cipta & Lisensi

Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.

Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).

Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.

Global Darussalam Academy
Global Darussalam Academy
  • Masuk sebagai Admin
  • Download Buku Panduan Aplikasi

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Statistik Pengunjung

Hari ini 13.424
Online: 13.424 Onsite: 0
Bulan ini 127.627
Online: 127.455 Onsite: 172
Total 992.743
Online: 982.807 Onsite: 9.936

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2026 — Berbasis SLiMS | Dikelola oleh ePERPUS WhatsApp

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik

Isilah satu atau lebih bidang di bawah ini untuk mempersempit pencarian Anda

Kemana ingin Anda bagikan?
Beranda OPAC Login Daftar