Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Pada Produk Makanan Olahan Daging Di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
Kusma, Jurman Selo
Rumusan masalah dalam penelitian ini: pertama, Bagaimanakah pelaksanaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil pada produk makan olahan daging di Kecamatan
Tualang Kabupaten Siak? Kedua, Bagaimanakah hambatan dalam pelaksanaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil pada produk makan olahan daging di Kecamatan
Tualang Kabupaten Siak? Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan
pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi
Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil pada produk makan olahan daging di
Kecamatan Tualang Kabupaten Siak? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut
maka tujuan penelitian menjelaskan dan menganalisis masing-masing dari rumusan
masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan
pendekatan empiris. Hasil penelitian menjelaskan tentang pelaksanaan pendaftaran
sertifikasi halal terhadap pelaku usaha mikro dan kecil pada produk makan olahan
daging di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan menggunakan teori
efektivitas hukum sebagai alat menganalisisnya, seperti faktor hukumnya sendiri,
penegak hukum, fasilitas, kesadaran masyarakat dan kebudayaan. Dari faktorfaktor tersebut problemnya terletak pada faktor fasilitas dan sarana, kesadaran
masyarakat, dan kebudayaan. Faktor yang menghambat pelaksanaan pendaftaran
sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2021 faktornya terletak fasilitas dan sarana, kesadaran hukum, dan
kebudayaan. Dari faktor fasilitas dan sarana disebabkan karena tidak adanya Rumah
Pemotongan Hewan (RPH) yang telah bersertifikasi halal. Kemudian faktor
kesadaran hukum masyarakat yang menjadi sasaran berlakunya ketentuan Pasal 2
ayat (1) Peraturan Menteri Agama tersebut masih kurang, hal ini disebabkan masih
kurangnya pendidikan hukum sehingga masih ada pelaku usaha mikro dan kecil di
Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang melanggar ketentuan tersebut. Terakhir
adalah faktor kebudayaan, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap ketaatan aturan
masyarakat masih rendah dalam hal ini pelaku usaha mikro dan kecil di Kecamatan
Tualang Kabupaten Siak. Hal ini dikarenakan adanya budaya kompromistis yang
sering terjadi dalam masyarakat. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan
pendaftaran sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil di Kecamatan Tualang
Kabupaten Siak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 dijawab oleh pihak yang berkaitan atau
berkapasitas dengan permasalahannya. Pertama, faktor keterbatasan fasilitas
dengan membangun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang telah bersertifikasi
halal, ketiga, faktor kesadaran masyarakat di mana dalam hal ini diperlukan kerja
sama dari masyarakat itu sendiri, tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah, tetapi juga
diperlukan inisiatif masyarakat untuk membangun kesadaran hukumnya. Terakhir,
faktor kebudayaan upaya yang bisa dilakukan adalah menyelenggarakan
penyuluhan hukum.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil pada produk makan olahan daging di Kecamatan
Tualang Kabupaten Siak? Kedua, Bagaimanakah hambatan dalam pelaksanaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil pada produk makan olahan daging di Kecamatan
Tualang Kabupaten Siak? Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan
pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi
Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil pada produk makan olahan daging di
Kecamatan Tualang Kabupaten Siak? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut
maka tujuan penelitian menjelaskan dan menganalisis masing-masing dari rumusan
masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan
pendekatan empiris. Hasil penelitian menjelaskan tentang pelaksanaan pendaftaran
sertifikasi halal terhadap pelaku usaha mikro dan kecil pada produk makan olahan
daging di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan menggunakan teori
efektivitas hukum sebagai alat menganalisisnya, seperti faktor hukumnya sendiri,
penegak hukum, fasilitas, kesadaran masyarakat dan kebudayaan. Dari faktorfaktor tersebut problemnya terletak pada faktor fasilitas dan sarana, kesadaran
masyarakat, dan kebudayaan. Faktor yang menghambat pelaksanaan pendaftaran
sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2021 faktornya terletak fasilitas dan sarana, kesadaran hukum, dan
kebudayaan. Dari faktor fasilitas dan sarana disebabkan karena tidak adanya Rumah
Pemotongan Hewan (RPH) yang telah bersertifikasi halal. Kemudian faktor
kesadaran hukum masyarakat yang menjadi sasaran berlakunya ketentuan Pasal 2
ayat (1) Peraturan Menteri Agama tersebut masih kurang, hal ini disebabkan masih
kurangnya pendidikan hukum sehingga masih ada pelaku usaha mikro dan kecil di
Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang melanggar ketentuan tersebut. Terakhir
adalah faktor kebudayaan, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap ketaatan aturan
masyarakat masih rendah dalam hal ini pelaku usaha mikro dan kecil di Kecamatan
Tualang Kabupaten Siak. Hal ini dikarenakan adanya budaya kompromistis yang
sering terjadi dalam masyarakat. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan
pendaftaran sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil di Kecamatan Tualang
Kabupaten Siak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 dijawab oleh pihak yang berkaitan atau
berkapasitas dengan permasalahannya. Pertama, faktor keterbatasan fasilitas
dengan membangun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang telah bersertifikasi
halal, ketiga, faktor kesadaran masyarakat di mana dalam hal ini diperlukan kerja
sama dari masyarakat itu sendiri, tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah, tetapi juga
diperlukan inisiatif masyarakat untuk membangun kesadaran hukumnya. Terakhir,
faktor kebudayaan upaya yang bisa dilakukan adalah menyelenggarakan
penyuluhan hukum.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-26T06:45:22Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah