Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Keras Impor Ilegal Oleh Pelaku Usaha Di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru
Chientya, Nova
Penelitian ini dilatar belakangi minuman keras yang beredar di masyarakat tidak hanya
minuman keras yang sah menurut peraturan perundang-undangan (legal), tetapi juga
banyak minuman keras yang ilegal. Pada umumnya minuman keras yang berstandar
kesehatan sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku memiliki harga yang cukup mahal, sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat
umum. Rumusan masalah bagaimana pengawasan terhadap peredaran minuman keras
impor ilegal oleh pelaku usaha di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Hambatan
dalam pengawasan terhadap peredaran minuman keras impor ilegal oleh pelaku usaha
di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan upaya mengatasi hambatan tersebut.
Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui pengawasan terhadap peredaran minuman
keras impor ilegal oleh pelaku usaha di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, untuk
mengetahui hambatan pengawasan terhadap peredaran minuman keras impor ilegal
oleh pelaku usaha di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Untuk mengetahui upaya
dalam mengatasi hambatan pengawasan terhadap peredaran minuman keras impor
ilegal oleh pelaku usaha di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Metode yang
dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer,
data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian belum
berjalan dengan maksimal, karena dapat diketahui masih banyaknya peredaran
minuman keras impor ilegal ini yang mudah didapat oleh masyarakat padahal sudah
dijelaskan dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap
Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol bahwa setiap orang
perorangan dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan minuman
beralkohol dan Badan usaha dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan
Minuman Beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini, hambatan yang timbul adalah tidak tegasnya sanksi dari
peraturan yang berlaku sehingga tidak memberikan efek jera terhadap pelaku usaha
ilegal ini, kurangnya koordinasi antara berbagai lembaga terkait seperti Kepolisian
Sektor Senapelan dan Satpol Polisi Pamong Praja yang dalam menindak pelaku usaha
minuman keras ilegal, tidak adanya kesadaran hukum pengusaha minimnya peran serta
masyarakat yang mana tidak adanya laporan masyarakat terkait perdagangan minuman
keras impor ilegal ini, dengan upaya meningkatkan sarana dan prasarana untuk
melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran minuman keras ilegal ini dan
memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha minuman keras ilegal ini dan
memberikan sosialisasi terhadap pelaku usaha minuman keras ilegal sehingga
timbulnya kesadaran dari pelaku usaha untuk menjalankan aturan pemerintah yang
telah ditetapkan.
minuman keras yang sah menurut peraturan perundang-undangan (legal), tetapi juga
banyak minuman keras yang ilegal. Pada umumnya minuman keras yang berstandar
kesehatan sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku memiliki harga yang cukup mahal, sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat
umum. Rumusan masalah bagaimana pengawasan terhadap peredaran minuman keras
impor ilegal oleh pelaku usaha di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Hambatan
dalam pengawasan terhadap peredaran minuman keras impor ilegal oleh pelaku usaha
di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan upaya mengatasi hambatan tersebut.
Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui pengawasan terhadap peredaran minuman
keras impor ilegal oleh pelaku usaha di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, untuk
mengetahui hambatan pengawasan terhadap peredaran minuman keras impor ilegal
oleh pelaku usaha di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Untuk mengetahui upaya
dalam mengatasi hambatan pengawasan terhadap peredaran minuman keras impor
ilegal oleh pelaku usaha di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Metode yang
dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer,
data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian belum
berjalan dengan maksimal, karena dapat diketahui masih banyaknya peredaran
minuman keras impor ilegal ini yang mudah didapat oleh masyarakat padahal sudah
dijelaskan dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap
Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol bahwa setiap orang
perorangan dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan minuman
beralkohol dan Badan usaha dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan
Minuman Beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini, hambatan yang timbul adalah tidak tegasnya sanksi dari
peraturan yang berlaku sehingga tidak memberikan efek jera terhadap pelaku usaha
ilegal ini, kurangnya koordinasi antara berbagai lembaga terkait seperti Kepolisian
Sektor Senapelan dan Satpol Polisi Pamong Praja yang dalam menindak pelaku usaha
minuman keras ilegal, tidak adanya kesadaran hukum pengusaha minimnya peran serta
masyarakat yang mana tidak adanya laporan masyarakat terkait perdagangan minuman
keras impor ilegal ini, dengan upaya meningkatkan sarana dan prasarana untuk
melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran minuman keras ilegal ini dan
memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha minuman keras ilegal ini dan
memberikan sosialisasi terhadap pelaku usaha minuman keras ilegal sehingga
timbulnya kesadaran dari pelaku usaha untuk menjalankan aturan pemerintah yang
telah ditetapkan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-27T06:35:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah