Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Transaksi Virtual Account Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Muniroh, Lukluk
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Perlindungan
Hukum Terhadap Nasabah Dalam Dimensi Hukum Perbankan? Kedua,
Bagaimanakah Upaya Menanggulangi Masalah Antar Nasabah Dengan Bank? Tujuan
dari penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan tentang Perlindungan Hukum
Terhadap Nasabah Dalam Dimensi Hukum Perbankan. Kedua, Untuk menjelaskan
Upaya Menanggulangi Masalah Antar Nasabah Dengan Bank. Metode Penelitian
dilakukan secara kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan
hukum terhadap nasabah bank ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen merupakan jaminan kepastian hukum yang diberikan
pihak bank kepada nasabah karena pada dasarnya undang-undang inilah yang
melindungi konsumen termasuk halnya nasabah secara umum. Secara eksplisit sulit
ditemukan ketentuan mengenai perlindungan nasabah debitur dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagian besar pasal-pasal hanya
berkonsentrasi pada aspek kepentingan perlindungan bank sehingga kedudukan
nasabah sangatlah lemah, baik ditinjau dari kontraktual dengan bank dalam perjanjian
kredit misalnya nasabah sangat dilematis, perjanjian kredit yang biasanya standar
kontrak, senantiasa membebani nasabah debitur dengan berbagai macam kewajiban
dan tanggung jawab atas resiko yang ditimbulkan selama perjanjian berlangsung
ditujukan kepada nasabah, yang pada gilirannya memunculkan tanggung jawab
minus dari pihak bank.
Hukum Terhadap Nasabah Dalam Dimensi Hukum Perbankan? Kedua,
Bagaimanakah Upaya Menanggulangi Masalah Antar Nasabah Dengan Bank? Tujuan
dari penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan tentang Perlindungan Hukum
Terhadap Nasabah Dalam Dimensi Hukum Perbankan. Kedua, Untuk menjelaskan
Upaya Menanggulangi Masalah Antar Nasabah Dengan Bank. Metode Penelitian
dilakukan secara kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan
hukum terhadap nasabah bank ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen merupakan jaminan kepastian hukum yang diberikan
pihak bank kepada nasabah karena pada dasarnya undang-undang inilah yang
melindungi konsumen termasuk halnya nasabah secara umum. Secara eksplisit sulit
ditemukan ketentuan mengenai perlindungan nasabah debitur dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagian besar pasal-pasal hanya
berkonsentrasi pada aspek kepentingan perlindungan bank sehingga kedudukan
nasabah sangatlah lemah, baik ditinjau dari kontraktual dengan bank dalam perjanjian
kredit misalnya nasabah sangat dilematis, perjanjian kredit yang biasanya standar
kontrak, senantiasa membebani nasabah debitur dengan berbagai macam kewajiban
dan tanggung jawab atas resiko yang ditimbulkan selama perjanjian berlangsung
ditujukan kepada nasabah, yang pada gilirannya memunculkan tanggung jawab
minus dari pihak bank.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-04T04:32:55Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah