Penerapan Pelaporan Dana Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Riansyah, M. Tri
Penerapan Pelaporan dana Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis. Rumusan
masalah pada penelitian ini ialah bagaimana penerapan pelaporan dana Desa
Wonosari, hambatan penerapan pelaporan dana Desa Wonosari dan apa Upaya
mengatasi hambatan dalam pengelolaan dana Desa Wonosari berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tantang Pengelolaan Dana
Desa. Metodologi yang digunakan pada penelitian ini ialah bersifat hukum
sosiologis, dengan sumber data primer, sekunder maupun tersier, Adapun dalam
mengumpulkan data pada penelitian ini dengan memakai wawancara, observasi
dan kajian kepustakaan. Pada penelitian ini akan memakai analisis kualitatif dan
dalam penarikan kesimpulan dipergunakan metode induktif yang merupakan dalil
atau pernyataan dengan sifat umum menjadi pernyataan yang bersifat khusus.
Diketuhui pengelolaan dana Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana
Desa sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan partisipasi
dibutuhkan kontribusi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa mulai dari
tahap perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung
jawab karena adanya tugas dan wewenang masyarakat dalam setiap tahap
pengelolaan desa oleh pemerintaah desa. Faktor penghambat dalam pengelolaan
dana Desa yaitu kualitas sumber daya aparatur, kebijakan peraturan, sarana dan
prasarana penunjang dan partisipasi. Upaya mengatasi Pemerintah desa harus
mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dimulai dari kepala desa,
kepala urusan keuangan desa, hingga tim pelaksanaan kegiatan di desa, juga
dilakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia terhadap BPD sebagai
pengawas pengelolaan dan pelaksanaan dana desa, Prinsip Good Governance
diterapkan setiap tahapan pengelolaan dana desa. Prinsip-prinsip yang perlu
diterapkan antara lain yaitu prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.
masalah pada penelitian ini ialah bagaimana penerapan pelaporan dana Desa
Wonosari, hambatan penerapan pelaporan dana Desa Wonosari dan apa Upaya
mengatasi hambatan dalam pengelolaan dana Desa Wonosari berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tantang Pengelolaan Dana
Desa. Metodologi yang digunakan pada penelitian ini ialah bersifat hukum
sosiologis, dengan sumber data primer, sekunder maupun tersier, Adapun dalam
mengumpulkan data pada penelitian ini dengan memakai wawancara, observasi
dan kajian kepustakaan. Pada penelitian ini akan memakai analisis kualitatif dan
dalam penarikan kesimpulan dipergunakan metode induktif yang merupakan dalil
atau pernyataan dengan sifat umum menjadi pernyataan yang bersifat khusus.
Diketuhui pengelolaan dana Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana
Desa sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan partisipasi
dibutuhkan kontribusi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa mulai dari
tahap perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung
jawab karena adanya tugas dan wewenang masyarakat dalam setiap tahap
pengelolaan desa oleh pemerintaah desa. Faktor penghambat dalam pengelolaan
dana Desa yaitu kualitas sumber daya aparatur, kebijakan peraturan, sarana dan
prasarana penunjang dan partisipasi. Upaya mengatasi Pemerintah desa harus
mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dimulai dari kepala desa,
kepala urusan keuangan desa, hingga tim pelaksanaan kegiatan di desa, juga
dilakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia terhadap BPD sebagai
pengawas pengelolaan dan pelaksanaan dana desa, Prinsip Good Governance
diterapkan setiap tahapan pengelolaan dana desa. Prinsip-prinsip yang perlu
diterapkan antara lain yaitu prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-04T04:05:02Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah