Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin Di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum
Sipahutar, Marhani Br
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana Penerapan Sanksi
Terhadap Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin di Kecamatan Binawidya Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum? Kedua, Apa saja
hambatan dalam Penerapan Sanksi Terhadap Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin di
Kecamatan Binawidya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Hiburan Umum ? Ketiga, Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan Pelaksanaan
Penerapan Sanksi Terhadap Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin di Kecamatan Binawidya
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum ?.
Sedangkan tujuan daripada Penelitan dalam tulisan Ini Adalah: Pertama, untuk
menjelaskan Penerapan Sanksi Terhadap Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin di
Kecamatan Binawidya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Hiburan Umum. Kedua, untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam Penerapan Sanksi
Terhadap Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin di Kecamatan Binawidya Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Ketiga, untuk
mengetahui upaya mewujudkan Pelaksanaan Penerapan Sanksi Tehadap Usaha Karaoke
Tanpa Izin di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002
tantang Hiburan Umum. Metode penelitian Ini dilakaukan secara langsung dilapangan
(Observasi) sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil Penelitian diketahui
bahwa Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Hiburan karaokeTanpa Izin di
Kecamatan Binawidya masih belum terlaksana dengan baik di karenakan masih
banyaknya pelanggaran yang di lakukan oleh pelaku usaha hiburan karaoke yang belum
memiliki izin usaha tetapi masih beroperasi. Hal tersebut terjadi karena kurangnya
pengawasan dan sosialisasi peraturan tersebut oleh pemarintah atau instansi yang
berwajib terhadap pelaku usaha hiburan karaoke.
Terhadap Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin di Kecamatan Binawidya Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum? Kedua, Apa saja
hambatan dalam Penerapan Sanksi Terhadap Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin di
Kecamatan Binawidya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Hiburan Umum ? Ketiga, Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan Pelaksanaan
Penerapan Sanksi Terhadap Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin di Kecamatan Binawidya
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum ?.
Sedangkan tujuan daripada Penelitan dalam tulisan Ini Adalah: Pertama, untuk
menjelaskan Penerapan Sanksi Terhadap Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin di
Kecamatan Binawidya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Hiburan Umum. Kedua, untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam Penerapan Sanksi
Terhadap Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin di Kecamatan Binawidya Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Ketiga, untuk
mengetahui upaya mewujudkan Pelaksanaan Penerapan Sanksi Tehadap Usaha Karaoke
Tanpa Izin di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002
tantang Hiburan Umum. Metode penelitian Ini dilakaukan secara langsung dilapangan
(Observasi) sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil Penelitian diketahui
bahwa Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Hiburan karaokeTanpa Izin di
Kecamatan Binawidya masih belum terlaksana dengan baik di karenakan masih
banyaknya pelanggaran yang di lakukan oleh pelaku usaha hiburan karaoke yang belum
memiliki izin usaha tetapi masih beroperasi. Hal tersebut terjadi karena kurangnya
pengawasan dan sosialisasi peraturan tersebut oleh pemarintah atau instansi yang
berwajib terhadap pelaku usaha hiburan karaoke.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-04T04:08:01Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah