Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Saragi, Rezky Manahat Saputra
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, perlindungan hukum terhadap
konsumen dalam transaksi jual beli online (e-commerce)? Kedua, bagaimanakah
upaya hukum memberikan perlindungan kepada konsumen dalam transaksi jual
beli online (e-commerce)? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk
menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli
online (e-commerce)? Kedua, untuk menjelaskan upaya hukum memberikan
perlindungan kepada konsumen dalam transaksi jual beli online (e-commerce).
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan
jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa
perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online ternyata
hanyalah kewajiban mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan
yang masih terkendala. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli
online tentunya sebagai pelaku usaha haruslah menaati seluruh aturan. Konsumen
dan pelaku usaha selalu ada konflik hal itu disebabkan persoalan tidak
terlaksananya hak-hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha. Undangundang perlindungan nomor 8 tahun 1999 pasal 4 salah satunya tidak
dilaksanakannya hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha. Upaya
perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online hanyalah
dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah. Kemudian agar tidak
memperlebar konflik Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen mengupayakan
melakukan negosiasi antara konsumen dengan pelaku usaha. Untuk mengawasi
kewajiban pelaku usaha upaya yang dilakukan adalah melakukan penyuluhan
hukum tetapi tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan, karena keterbatasan
media.
konsumen dalam transaksi jual beli online (e-commerce)? Kedua, bagaimanakah
upaya hukum memberikan perlindungan kepada konsumen dalam transaksi jual
beli online (e-commerce)? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk
menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli
online (e-commerce)? Kedua, untuk menjelaskan upaya hukum memberikan
perlindungan kepada konsumen dalam transaksi jual beli online (e-commerce).
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan
jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa
perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online ternyata
hanyalah kewajiban mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan
yang masih terkendala. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli
online tentunya sebagai pelaku usaha haruslah menaati seluruh aturan. Konsumen
dan pelaku usaha selalu ada konflik hal itu disebabkan persoalan tidak
terlaksananya hak-hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha. Undangundang perlindungan nomor 8 tahun 1999 pasal 4 salah satunya tidak
dilaksanakannya hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha. Upaya
perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online hanyalah
dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah. Kemudian agar tidak
memperlebar konflik Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen mengupayakan
melakukan negosiasi antara konsumen dengan pelaku usaha. Untuk mengawasi
kewajiban pelaku usaha upaya yang dilakukan adalah melakukan penyuluhan
hukum tetapi tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan, karena keterbatasan
media.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-25T02:49:23Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah