Penertiban Prostitusi Di Cafe Hiburan Malam Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pinggir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum
Turnip, Rizky Novendry
Perkembangan zaman dan pertumbuhan ekonomi pada beberapa daerah di
Indonesia sudah terlihat semakin maju. Salah satu pembangunan yang
berkembang pesat adalah tempat hiburan, salah satunya café hiburan malam yang
tentunya tidak terlepas dari permasalahan prostitusi yang merupakan kurangnya
ketertiban membuat kurangnya ketertiban masyarakat salah satunya pada
Kecamatan Pinggir yang masih belum dapat diatasi. Permasalahan Penelitian ini
adalah: Pertama, Bagaimanakah Penertiban Prostitusi di Cafe Hiburan Malam
oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pinggir Berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum?
Kedua, Bagaimanakah Hambatan dalam Penertiban Prostitusi di Cafe Hiburan
Malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pinggir Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban
Umum? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan dalam Penertiban
Prostitusi di Cafe Hiburan Malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan
Pinggir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun
2016 tentang Ketertiban Umum? Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis.
Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui Penertiban
Prostitusi di Cafe Hiburan Malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan
Pinggir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun
2016 tentang Ketertiban Umum Kedua, Untuk mengetahui Hambatan dalam
Penertiban Prostitusi di Cafe Hiburan Malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja
Kecamatan Pinggir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1
Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.Ketiga, Untuk mengetahui Upaya
mengatasi Hambatan dalam Penertiban Prostitusi di Cafe Hiburan Malam oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pinggir Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Hasil
penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan dari Peraturan Daerah Bengkalis
tentang ketentuan umum masih belum terlaksanakan dengan baik. Hambatan yang
terjadi pihak penegak hukumnya yang belum serius dalam melakukan penertiban,
sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan sosialisasi untuk
pencegahan dan penertiban serta masyarakat berperan sebagai aspirator yaitu
pemberi informasi adanya pelanggaran Peraturan Daerah.
Indonesia sudah terlihat semakin maju. Salah satu pembangunan yang
berkembang pesat adalah tempat hiburan, salah satunya café hiburan malam yang
tentunya tidak terlepas dari permasalahan prostitusi yang merupakan kurangnya
ketertiban membuat kurangnya ketertiban masyarakat salah satunya pada
Kecamatan Pinggir yang masih belum dapat diatasi. Permasalahan Penelitian ini
adalah: Pertama, Bagaimanakah Penertiban Prostitusi di Cafe Hiburan Malam
oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pinggir Berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum?
Kedua, Bagaimanakah Hambatan dalam Penertiban Prostitusi di Cafe Hiburan
Malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pinggir Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban
Umum? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan dalam Penertiban
Prostitusi di Cafe Hiburan Malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan
Pinggir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun
2016 tentang Ketertiban Umum? Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis.
Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui Penertiban
Prostitusi di Cafe Hiburan Malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan
Pinggir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun
2016 tentang Ketertiban Umum Kedua, Untuk mengetahui Hambatan dalam
Penertiban Prostitusi di Cafe Hiburan Malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja
Kecamatan Pinggir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1
Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.Ketiga, Untuk mengetahui Upaya
mengatasi Hambatan dalam Penertiban Prostitusi di Cafe Hiburan Malam oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pinggir Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Hasil
penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan dari Peraturan Daerah Bengkalis
tentang ketentuan umum masih belum terlaksanakan dengan baik. Hambatan yang
terjadi pihak penegak hukumnya yang belum serius dalam melakukan penertiban,
sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan sosialisasi untuk
pencegahan dan penertiban serta masyarakat berperan sebagai aspirator yaitu
pemberi informasi adanya pelanggaran Peraturan Daerah.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-17T08:17:37Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah