Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Terhadap Harga Barang Di Indomaret Muara Fajar Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Banjarnahor, Sistoria
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
perlindungan konsumen terhadap harga barang di Indomaret Muara Fajar Barat?;
Kedua, faktor – faktor penghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi
hambatannya? Tujuan penelitian adalah: Pertama, Untuk menjelaskan dan
menganalisis pelaksanaannya; Kedua, Untuk mendeskripsikan faktor - faktor yang
menghambat dalam pelaksanaannya; Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi
hambatan pelaksanaannya. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di
lapangan sesuai jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap harga barang di Indomaret
Muara Fajar Barat belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dibuktikan
dengan masih adanya ketidaksesuaian harga yang tertera pada rak pajangan barang
dagangan dengan harga yang ada di komputer kasir sebanyak 9 kasus pada 2022
dan 2023. Hal itu disebabkan adanya faktor – faktor yang menghambat dalam
pelaksanaannya, yaitu: Pertama, faktor hukum: regulasi hanya mengatur larangan
dan sanksi hukum kepada pelaku usaha. Kedua, faktor masyarakat yaitu pihak
Indomaret Muara Fajar Barat dan PT Indomarco Prismatama Cabang Pekanbaru:
Ketidak telitian karyawan dalam mengupdate harga di rak pajangan; Kurangnya
kontrol dan pengawasan oleh kepala toko; Banyaknya pekerjaan tidak seimbang
dengan jumlah karyawan; Kurangnya koordinasi antara kasir dengan pramuniaga
sehingga tidak diupadate perubahan harga pada rak pajangan; perubahan harga dari
kantor pusat yang sering terjadi dan mendadak sehingga belum sempat mengganti
di rak pajangan; Kelalaian karyawan Indomaret Muara Fajar Barat sehingga harga
di rak pajangan tidak disesuaikan dengan harga di komputer kasir. Ketiga, faktor
sarana/ fasilitas: komputer kasir yang sering error. Upaya mengatasi hambatan
tersebut adalah: Pertama, terhadap hambatan dari faktor hukum sebaiknya: diatur
juga larangan dan sanksi bagi manajemen/ karyawan. Kedua terhadap hambatan
dari faktor masyarakat yaitu pihak Indomaret Muara Fajar Barat dan PT indomarco
Prismatama Cabang Pekanbaru: sebaiknya karyawan mengupdate harga di rak
pajangan unuk disesuikan; Kepala toko meningkatkan kontrol dan pengawasan
terhadap bawahannya; Manajemen Indomaret Muara Fajar Barat menambah jumlah
karyawan; Meningkatkan koordinasi antara kasir dengan pramuniaga Indomaret
Muara Fajar Barat terkait pergantian harga; Meningkatkan koordinasi dan
kerjasama dengan PT indomarco Prismatama Cabang Pekanbaru terkait harga;
karyawan Indamaret Muara Fajar Barat memperbaiki kinerjanya. Ketiga, terhadap
hambatan dari faktor sarana/ fasilitas sebaiknya memperbaharui komputer lama
dengan membeli komputer baru yang dapat mengcover sistem dan aplikasi yang
digunakan di Indomaret.
perlindungan konsumen terhadap harga barang di Indomaret Muara Fajar Barat?;
Kedua, faktor – faktor penghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi
hambatannya? Tujuan penelitian adalah: Pertama, Untuk menjelaskan dan
menganalisis pelaksanaannya; Kedua, Untuk mendeskripsikan faktor - faktor yang
menghambat dalam pelaksanaannya; Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi
hambatan pelaksanaannya. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di
lapangan sesuai jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap harga barang di Indomaret
Muara Fajar Barat belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dibuktikan
dengan masih adanya ketidaksesuaian harga yang tertera pada rak pajangan barang
dagangan dengan harga yang ada di komputer kasir sebanyak 9 kasus pada 2022
dan 2023. Hal itu disebabkan adanya faktor – faktor yang menghambat dalam
pelaksanaannya, yaitu: Pertama, faktor hukum: regulasi hanya mengatur larangan
dan sanksi hukum kepada pelaku usaha. Kedua, faktor masyarakat yaitu pihak
Indomaret Muara Fajar Barat dan PT Indomarco Prismatama Cabang Pekanbaru:
Ketidak telitian karyawan dalam mengupdate harga di rak pajangan; Kurangnya
kontrol dan pengawasan oleh kepala toko; Banyaknya pekerjaan tidak seimbang
dengan jumlah karyawan; Kurangnya koordinasi antara kasir dengan pramuniaga
sehingga tidak diupadate perubahan harga pada rak pajangan; perubahan harga dari
kantor pusat yang sering terjadi dan mendadak sehingga belum sempat mengganti
di rak pajangan; Kelalaian karyawan Indomaret Muara Fajar Barat sehingga harga
di rak pajangan tidak disesuaikan dengan harga di komputer kasir. Ketiga, faktor
sarana/ fasilitas: komputer kasir yang sering error. Upaya mengatasi hambatan
tersebut adalah: Pertama, terhadap hambatan dari faktor hukum sebaiknya: diatur
juga larangan dan sanksi bagi manajemen/ karyawan. Kedua terhadap hambatan
dari faktor masyarakat yaitu pihak Indomaret Muara Fajar Barat dan PT indomarco
Prismatama Cabang Pekanbaru: sebaiknya karyawan mengupdate harga di rak
pajangan unuk disesuikan; Kepala toko meningkatkan kontrol dan pengawasan
terhadap bawahannya; Manajemen Indomaret Muara Fajar Barat menambah jumlah
karyawan; Meningkatkan koordinasi antara kasir dengan pramuniaga Indomaret
Muara Fajar Barat terkait pergantian harga; Meningkatkan koordinasi dan
kerjasama dengan PT indomarco Prismatama Cabang Pekanbaru terkait harga;
karyawan Indamaret Muara Fajar Barat memperbaiki kinerjanya. Ketiga, terhadap
hambatan dari faktor sarana/ fasilitas sebaiknya memperbaharui komputer lama
dengan membeli komputer baru yang dapat mengcover sistem dan aplikasi yang
digunakan di Indomaret.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-16T08:43:54Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah