Tinjauan Yuridis Mengenai Pembatalan Ikrar Wakaf Di Indonesia
Utami, Sonya Anugrah
Permasalahkan penelitian ini adalah : Bagaimana ketentuan dari bunyi
pasal 3 Undang – Undang No 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama mengenai tinjauan yuridis mengenai peraturan
ikrar wakaf di Indonesia? Dan Bagaimana implementasi terkait pembatalan ikrar
wakaf di Indonesia?Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui tentang
ketentuan bunyi pasal 3 Undang – Undang No 41 tahun 2004 tentang wakaf dan
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Dan Untuk mengetahui
bagaimana pengaturan hukum terhadap implementasi terkait pembatalan ikrar
wakaf di Indonesia.
Metode penelitian dilakukan secara kepustakaan dengan jenis penelitian
hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
perbandingan, pendekatan kasus. Hasil penelitian diketahui bahwa Terkait tentang
ikrar wakaf juga diatur oleh hukum, termasuk pembatalannya. Dilihat dari fakta
yang ada,menurut pasal 3 undang undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf bahwa
ikrar wakaf bersifat abadi tidak dapat dibatalkan namun Pasal 49 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama.
Pengadilan Agama mempunyai tugas dan wewenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara umat Islam tingkat pertama dalam bidang
sebagai berikut:1. Perkawinan 2. Waris 3. Wasiat 4. Hibah 5. Wakaf 6. Zakat 7.
Infaq 8.Shadaqah 9.Ekonomi syariah Pengadilan agama berwenang
menerima,memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan terhadap ikrar
wakaf yang bersengketa.dengan demikian dapat diartikan bahwa ikrar wakaf
dapat diajukan pembatalan
pasal 3 Undang – Undang No 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama mengenai tinjauan yuridis mengenai peraturan
ikrar wakaf di Indonesia? Dan Bagaimana implementasi terkait pembatalan ikrar
wakaf di Indonesia?Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui tentang
ketentuan bunyi pasal 3 Undang – Undang No 41 tahun 2004 tentang wakaf dan
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Dan Untuk mengetahui
bagaimana pengaturan hukum terhadap implementasi terkait pembatalan ikrar
wakaf di Indonesia.
Metode penelitian dilakukan secara kepustakaan dengan jenis penelitian
hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
perbandingan, pendekatan kasus. Hasil penelitian diketahui bahwa Terkait tentang
ikrar wakaf juga diatur oleh hukum, termasuk pembatalannya. Dilihat dari fakta
yang ada,menurut pasal 3 undang undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf bahwa
ikrar wakaf bersifat abadi tidak dapat dibatalkan namun Pasal 49 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama.
Pengadilan Agama mempunyai tugas dan wewenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara umat Islam tingkat pertama dalam bidang
sebagai berikut:1. Perkawinan 2. Waris 3. Wasiat 4. Hibah 5. Wakaf 6. Zakat 7.
Infaq 8.Shadaqah 9.Ekonomi syariah Pengadilan agama berwenang
menerima,memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan terhadap ikrar
wakaf yang bersengketa.dengan demikian dapat diartikan bahwa ikrar wakaf
dapat diajukan pembatalan
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-16T08:45:58Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah