Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Pada Perkebunan Kelapa Sawit Di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Siboro, Suriani
Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan bahwa
setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penegakan hukum
terhadap pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten
Indragiri Hulu Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian ini
adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasilnya bahwa penegakan hukum terhadap
pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri
Hulu Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berjalan optimal karena
pada tahun 2023 Kepolisian Resort Indragiri Hulu belum berhasil mengungkap
pelaku tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan
pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup secara yuridis yaitu ketentuan Hukum Pidana
yang mengatur mengenai tindak pidana pembakaran lahan pada perkebunan
kelapa sawit hanya ditujukan untuk menghukum pelaku tindak pidana
pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit tersebut, bukan pemilik
perkebunan kelapa sawit serta Penyidik dari Kepolisian Resort Indragiri Hulu
kesulitan dalam mencari Saksi yang melihat langsung pelaku tindak pidana
pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit pada saat proses penyelidikan
karena tindak pidana pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit terjadi
pada malam hari. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan
dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan pada perkebunan
kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup adalah Kepolisian Resort Indragiri Hulu melakukan penegakan
hukum dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran lahan pada
perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan
Kepolisian Resort Indragiri Hulu sebaiknya meningkatkan koordinasi dalam hal
pencegahan kebakaran lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Kepolisian Resort
Indragiri Hulu sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap perkebunan kelapa
sawit di Kabupaten Indragiri Hulu agar tidak terjadi kasus kebakaran lahan pada
perkebunan kelapa sawit.
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan bahwa
setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penegakan hukum
terhadap pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten
Indragiri Hulu Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian ini
adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasilnya bahwa penegakan hukum terhadap
pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri
Hulu Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berjalan optimal karena
pada tahun 2023 Kepolisian Resort Indragiri Hulu belum berhasil mengungkap
pelaku tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan
pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup secara yuridis yaitu ketentuan Hukum Pidana
yang mengatur mengenai tindak pidana pembakaran lahan pada perkebunan
kelapa sawit hanya ditujukan untuk menghukum pelaku tindak pidana
pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit tersebut, bukan pemilik
perkebunan kelapa sawit serta Penyidik dari Kepolisian Resort Indragiri Hulu
kesulitan dalam mencari Saksi yang melihat langsung pelaku tindak pidana
pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit pada saat proses penyelidikan
karena tindak pidana pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit terjadi
pada malam hari. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan
dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan pada perkebunan
kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup adalah Kepolisian Resort Indragiri Hulu melakukan penegakan
hukum dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran lahan pada
perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan
Kepolisian Resort Indragiri Hulu sebaiknya meningkatkan koordinasi dalam hal
pencegahan kebakaran lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Kepolisian Resort
Indragiri Hulu sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap perkebunan kelapa
sawit di Kabupaten Indragiri Hulu agar tidak terjadi kasus kebakaran lahan pada
perkebunan kelapa sawit.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-17T08:30:37Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah